Home / Banten

Senin, 27 Oktober 2025 - 21:32 WIB

Tragedi Pembunuhan di Pandeglang: Korban Dibacok dengan Golok

Lebak, Suararepubliknews – Kekerasan dan kebrutalan kembali menghantui warga Pandeglang, Banten.

Sebuah peristiwa pembunuhan sadis yang menggegerkan masyarakat setempat terjadi pada Senin dini hari, 27 Oktober 2025.

Seorang pria bernama Aang Humaedi alias Medi (34) ditemukan tewas dengan luka bacokan parah di beberapa bagian tubuhnya.

Korban diketahui merupakan warga Kampung Babakan Kembang, Desa Cikadu, Kecamatan Cibaliung.

Peristiwa berdarah itu terjadi di Kampung Ranca Sadang, Desa Cikalong, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang, Banten, sekitar pukul 00.18 WIB.

Korban mengalami luka bacokan parah di lengan kiri, paha kanan, serta dua jarinya (jempol dan telunjuk) putus akibat sabetan golok pelaku.

Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Cibaliung, namun nyawanya tak tertolong karena terlalu banyak kehilangan darah.

Menurut keterangan sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian, tindakan pelaku dilakukan secara tiba-tiba tanpa adanya cekcok mulut terlebih dahulu.

Salah satu saksi bernama Ajat (34), warga Desa Padasuka, Kecamatan Cimanggu, menuturkan bahwa pelaku langsung mengeluarkan golok dari pinggangnya dan menyerang korban secara brutal.

“Tidak ada cekcok, tidak ada adu mulut. Pelaku langsung menyerang korban dengan golok.

Kami semua kaget karena serangannya sangat cepat dan keras,” ujar saksi mata.

Beberapa saksi lain yang juga memberikan keterangan kepada pihak kepolisian, yakni Nadi (24) warga Batuhideung, Emul (24) warga Ranca Sadang, Aden (24) warga Cikadu, dan Nokip (35) warga Babakan Kembang, menguatkan pernyataan tersebut.

Mereka mengatakan bahwa serangan pelaku tampak sudah disiapkan sebelumnya karena tidak ada tanda-tanda pertengkaran sebelum aksi pembacokan terjadi.

Menurut saksi mata, motif pembunuhan tersebut berkaitan dengan persaingan bisnis pembelian buah sawit milik warga.

Korban Medi dikenal sebagai pengepul sawit yang sudah lama beroperasi di wilayah Cibaliung dan sekitarnya.

Baca Juga  Padat Merayap Jelang Buka Puasa: Lalu Lintas Malingping Lebak Diawasi Ketat Polisi

Sementara pelaku Duo diduga ingin mengambil alih jalur pembelian sawit tersebut, meski hingga kini polisi masih terus mendalami motif pastinya.

Setelah melakukan aksi keji tersebut, pelaku sempat melarikan diri ke arah Kecamatan Cimanggu.

Namun beberapa jam kemudian, ia akhirnya menyerahkan diri secara sukarela ke Polres Pandeglang, didampingi oleh kuasa hukumnya.

Pelaku tampak mengenakan kaos hitam dan terlihat tenang saat tiba di Mapolres Pandeglang.

Aparat kepolisian langsung mengamankan pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut di ruang penyidik.

Adapun pasal yang disangkakan meliputi:

1.Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

2.Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

3.Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang kepemilikan dan penggunaan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Gabungan pasal-pasal ini membuat pelaku terancam hukuman seumur hidup atau bahkan pidana mati, mengingat tindakannya dilakukan dengan kekerasan ekstrem tanpa alasan yang sah.

Sementara itu, keluarga korban berharap agar pelaku dijatuhi hukuman maksimal, agar menjadi pelajaran bagi siapapun yang mencoba menyelesaikan masalah dengan cara kekerasan.

“Kami minta pelaku dihukum seberat-beratnya. Medi orang baik, tidak pernah cari musuh. Kalau memang ada masalah usaha, harusnya bisa dibicarakan, bukan dibacok,” ungkap salah satu kerabat korban dengan mata berkaca-kaca.

Kasus tragis ini menjadi pelajaran pahit bagi masyarakat di wilayah selatan Pandeglang. Persaingan usaha atau perbedaan kepentingan ekonomi tidak seharusnya diselesaikan dengan kekerasan.

Polisi mengimbau agar warga lebih mengedepankan musyawarah dan jalur hukum, bukan dengan senjata tajam yang bisa merenggut nyawa.

Baca Juga  Bupati Serang Ratu Zakiyah Sebut KORMI Garda Terdepan Bangun Mentalitas Juara.

Kini, pelaku Duo telah resmi ditahan di Mapolres Pandeglang dan akan segera menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pandeglang.(Iwan H)

Share :

Baca Juga

Banten

Tahun 2026, Tata Ruang DPUPR Susun Revisi RTRW Kabupaten Serang 2026.

Banten

Susuri Banjir di Cinangka, Bupati Serang Ratu Zakiyah Salurkan Bantuan Makanan Siap Saji

Banten

HUT PGRI dan HGN ke-80, Bupati Serang Ratu Zakiyah Komitmen Tingkatkan Kompetensi Pendidik

Banten

Najib Hamas Ajak ASN Pemkab Serang Masif Bermedsos Kuatkan Komunikasi Publik.

Banten

Tahun 2026, Pemkab Serang dan DPRD Segera Bahas 12 Raperda.

Banten

Bupati Serang Ratu Zakiyah Ajak MUI Edukasi Generasi Muda dari Degradasi Moral.

Banten

Warga Cikadu Tolak Pembangunan Gedung Koprasi Merah Putih di Atas Kuburan Umum: “Kami Tidak Mau Terbawa-Bawa Dosa”

Banten

Bupati Serang Ratu Zakiyah Melayat Korban Rumah Ambrol di Ciruas, Minta Pendataan Ulang RTLH

Contact Us