Home / Tangerang Raya

Kamis, 18 Desember 2025 - 18:30 WIB

CSR Wifi Gratis Diduga Jadi Tameng, Pemasangan Tiang Optik PT IFORTE Disorot, Terancam Langgar Perda Kota Tangerang

Kota Tangerang ,SRN — Suara republik news. Com Program Corporate Social Responsibility (CSR) berupa fasilitas wifi gratis diduga dijadikan dalih untuk pemasangan tiang penyangga kabel optik tanpa izin resmi. Pemasangan tiang milik PT IFORTE Solusi Infotek di sejumlah titik Jalan MH Thamrin Gang Masjid Assaadah RT 001/RW 002, Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang, kini menuai sorotan dan penolakan publik karena disinyalir melanggar peraturan daerah.

Berdasarkan temuan di lapangan, tiang penyangga kabel optik tersebut telah berdiri di lingkungan gang pemukiman warga, namun hingga kini belum dapat dibuktikan mengantongi izin dari pemerintah daerah maupun instansi teknis terkait.

Persoalan ini mencuat dalam pertemuan antara warga dan pihak perusahaan yang digelar di rumah pengurus RT setempat pada Rabu (17/12/2025). Pertemuan tersebut dihadiri Ketua RT 001 Edi, tokoh masyarakat Udin Kobra, Sekretaris LSM GERAM Banten Indonesia M. Seno, serta Ferdy dari bagian properti yang mewakili PT IFORTE Solusi Infotek.

Dalam pertemuan itu, Ferdy menyampaikan bahwa pemasangan tiang dilakukan bersamaan dengan program CSR berupa penyediaan wifi gratis bagi 47 warga terdampak. Pengelolaan teknis wifi tersebut, kata Ferdy, diserahkan sepenuhnya kepada Ketua RT setempat.

Namun demikian, Ferdy mengakui bahwa pihak perusahaan belum pernah berkoordinasi maupun mengantongi izin dari Kelurahan Cikokol dan dinas teknis terkait.

“Untuk tiang yang berada di dalam gang lingkungan tidak diperlukan izin dari dinas terkait. Sedangkan untuk tiang yang berada di pinggir jalan, PT IFORTE sudah memiliki izin,” ujar Ferdy.

Pernyataan tersebut langsung menuai kritik. Pasalnya, hasil konfirmasi terpisah yang dilakukan sebelumnya pada Selasa (16/12/2025) menyebutkan bahwa Lusimin selaku Ketua RW 002 dan Solihin selaku Lurah Cikokol menegaskan tidak pernah memberikan izin atas pemasangan tiang penyangga kabel optik tersebut.

Baca Juga  DTRB Kabupaten Tangerang Ancam Segel Pembangunan Tower BTS di Lembang Sari Jika Tak Berizin

Sementara itu, Udin Kobra yang mewakili warga menyebut persoalan ini muncul akibat buruknya komunikasi antara RT, RW, pihak kelurahan, dan perusahaan. Ia mengakui bahwa warga membutuhkan fasilitas wifi gratis, serta menyatakan pemasangan tiang telah mendapat persetujuan Ketua RT 001 dan pemilik lahan sebelum adanya kepengurusan RW yang baru.

Namun fakta tersebut tidak serta-merta membenarkan aspek hukum pemasangan tiang.

Saat dikonfirmasi FaktaHukumnews, pihak PT IFORTE Solusi Infotek melalui sambungan telepon, Putri selaku karyawan perusahaan menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memastikan status perizinan tersebut dan menyarankan agar konfirmasi lanjutan dilakukan melalui tim legal perusahaan.

LSM GERAM: CSR Tidak Bisa Mengabaikan Hukum

Menanggapi polemik ini, Sekretaris LSM Gerakan Reformasi Masyarakat (GERAM) Banten Indonesia DPC Kota Tangerang, M. Seno, menegaskan bahwa program CSR tidak dapat dijadikan tameng untuk mengabaikan aturan hukum dan perizinan daerah.

“Program CSR berupa wifi gratis tidak bisa dijadikan pembenaran atas dugaan pelanggaran perizinan. Persetujuan RT, RW, maupun pemilik lahan hanya bersifat administratif sosial, bukan izin hukum,” tegas Seno.

Seno yang juga mahasiswa hukum Universitas Pamulang menjelaskan bahwa pemasangan tiang dan kabel optik di ruang publik, termasuk gang lingkungan, tetap wajib mengantongi izin resmi dari instansi teknis Pemerintah Kota Tangerang, sebagaimana diatur dalam sejumlah regulasi daerah, antara lain:

* Perda Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum
* Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum
* Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi
* Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

“Jika benar lurah dan ketua RW tidak pernah memberikan izin, maka pemasangan ini patut diduga melanggar prosedur perizinan. Pemerintah Kota Tangerang tidak boleh tutup mata,” ujarnya.

Baca Juga  Pawai Satu Muharram 1447 H di Citra Raya, Momentum Silaturahmi dan Kreativitas

LSM GERAM Banten Indonesia DPC Kota Tangerang secara tegas mendesak Pemkot Tangerang melalui dinas terkait untuk segera melakukan verifikasi lapangan, membuka secara transparan status legalitas perizinan PT IFORTE Solusi Infotek, serta mengambil langkah penertiban hingga penghentian sementara apabila ditemukan pelanggaran.

“Ketertiban kota dan kepatuhan terhadap hukum harus menjadi prioritas. Pembangunan infrastruktur telekomunikasi wajib dilakukan secara transparan, berizin, dan tidak merugikan kepentingan publik,” pungkas Seno

Rosita

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

PT PCM Cable Indonesia Mangkir dari Panggilan Disnaker Terkait Dugaan PHK Sepihak

Tangerang Raya

Camat Cikupa Pastikan Pelayanan Adminduk Tanpa Pungutan, Warga Diajak Tertib Administrasi

Tangerang Raya

Sinergi Babinsa dan Bhabinkamtibmas Perkuat Kamtibmas Berbasis Masyarakat

Tangerang Raya

Proyek galian kabel bawah tanah PLN di Perumahan Kota Sutra Kec.Rajeg menuai Kritik Keras.

Tangerang Raya

Pembongkaran Pedagang dan Parkir Motor Liar di Stadion Poris: Empat Instansi Pemerintah Kota Tangerang Bertindak

Tangerang Raya

Rilis Akhir Tahun 2025 Polresta Tangerang: Angka Kriminalitas Turun 16,6 Persen

Tangerang Raya

Desa Panongan Gelar Jalan Sehat Semarak HUT RI ke-80

Tangerang Raya

Ada Apa?Kabid Dindik Kab.Tangerang Blokir No.Watsap Insan Pers,Kalau Jadi Pejabat Tidak Mau Dikritik,Jadi  Tukang  Cendol.

Contact Us