Home / Tangerang Raya

Kamis, 18 Desember 2025 - 18:43 WIB

KPK OTT di Banten: Oknum Jaksa dan Polisi Diamankan Terkait Dugaan Pemerasan WNA

TANGERANG, SRN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar aparat penegak hukum di wilayah Banten. Dalam operasi senyap yang berlangsung pada Rabu sore, 17 Desember 2025, tim Kedeputian Penindakan KPK mengamankan sedikitnya lima orang, termasuk seorang oknum jaksa dan anggota kepolisian.

Kronologi dan Identitas Pihak Terkait

Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum jaksa yang diamankan berinisial RZ, yang diketahui bertugas di Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. RZ diduga ditangkap bersama sejumlah uang yang disinyalir sebagai bagian dari komitmen fee terkait penanganan sebuah perkara hukum di Kabupaten Tangerang. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi adanya kegiatan penyelidikan tertutup tersebut.

> “Benar, ada kegiatan penyelidikan tertutup. Sampai dengan semalam, tim mengamankan sejumlah lima orang di wilayah Banten,” ujar Budi melalui keterangan tertulis pada Kamis, 18 Desember 2025.

Dugaan Pemerasan Warga Negara Asing

Sumber internal yang mengetahui jalannya perkara ini menyebutkan bahwa OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan. Oknum jaksa dan polisi tersebut diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proses hukum yang melibatkan WNA tersebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Hingga berita ini diturunkan, institusi asal para oknum tersebut masih melakukan verifikasi internal. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna, belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi awak media.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik, menyatakan pihaknya masih memverifikasi kebenaran keterlibatan anggotanya dalam operasi tersebut sebelum memberikan pernyataan resmi.

Proses Hukum di KPK

Kelima orang yang diamankan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Sesuai dengan ketentuan hukum, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak tersebut melalui mekanisme ekspose atau gelar perkara. Hasil dari gelar perkara akan menentukan apakah bukti-bukti yang ditemukan cukup untuk menaikkan status kasus ke tahap penyidikan dan menetapkan para pihak sebagai tersangka.

Baca Juga  Soal Paklaring Eks Karyawan, Manajemen PT Panca Prima Eka Brothers Klarifikasi: Tidak Ada Niat Menghalangi

Penangkapan ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan oknum di lembaga penegak hukum. Peristiwa ini menjadi pengingat krusial akan pentingnya pengawasan internal dan penguatan integritas demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia. (S.Manahan.T)

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Bupati Tangerang Tinjau Perbaikan Jalan Bojong Renged Teluknaga

Tangerang Raya

LAPORAN KHUSUS: Gurita Skandal Proyek DCKTR Tangsel 2026, Antara ‘Plotting’ Gelap dan Syarat Administrasi ‘Siluman’

Tangerang Raya

Pengaturan Arus Lalu Lintas Pagi Hari Oleh Bhabinkamtibmas Polsek Balaraja Polresta Tangerang

Tangerang Raya

Diduga Pembiaran di Wilayah Hukum Polres Metro Kota Tangerang dan Polsek Batu Ceper: Terungkap Praktik Pemalsuan Merek Oli Terkenal

Tangerang Raya

Menelisik Maraknya Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai hingga Dugaan Intimidasi terhadap Wartawan di Kota Tangerang.

Tangerang Raya

Dosa Agraria di Pinang: Menguak Gurita Pengembang dan “Tangan Dingin” Birokrasi

Tangerang Raya

Potret Buruk Tata Ruang: Bangunan 3 Lantai Tanpa PBG Lolos dari Radar WaliKota Tangerang

Tangerang Raya

DTRB Kabupaten Tangerang Ancam Segel Pembangunan Tower BTS di Lembang Sari Jika Tak Berizin

Contact Us