Home / Tangerang Raya

Kamis, 18 Desember 2025 - 18:43 WIB

KPK OTT di Banten: Oknum Jaksa dan Polisi Diamankan Terkait Dugaan Pemerasan WNA

TANGERANG, SRN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar aparat penegak hukum di wilayah Banten. Dalam operasi senyap yang berlangsung pada Rabu sore, 17 Desember 2025, tim Kedeputian Penindakan KPK mengamankan sedikitnya lima orang, termasuk seorang oknum jaksa dan anggota kepolisian.

Kronologi dan Identitas Pihak Terkait

Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum jaksa yang diamankan berinisial RZ, yang diketahui bertugas di Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. RZ diduga ditangkap bersama sejumlah uang yang disinyalir sebagai bagian dari komitmen fee terkait penanganan sebuah perkara hukum di Kabupaten Tangerang. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi adanya kegiatan penyelidikan tertutup tersebut.

> “Benar, ada kegiatan penyelidikan tertutup. Sampai dengan semalam, tim mengamankan sejumlah lima orang di wilayah Banten,” ujar Budi melalui keterangan tertulis pada Kamis, 18 Desember 2025.

Dugaan Pemerasan Warga Negara Asing

Sumber internal yang mengetahui jalannya perkara ini menyebutkan bahwa OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan. Oknum jaksa dan polisi tersebut diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proses hukum yang melibatkan WNA tersebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Hingga berita ini diturunkan, institusi asal para oknum tersebut masih melakukan verifikasi internal. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna, belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi awak media.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik, menyatakan pihaknya masih memverifikasi kebenaran keterlibatan anggotanya dalam operasi tersebut sebelum memberikan pernyataan resmi.

Proses Hukum di KPK

Kelima orang yang diamankan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Sesuai dengan ketentuan hukum, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak tersebut melalui mekanisme ekspose atau gelar perkara. Hasil dari gelar perkara akan menentukan apakah bukti-bukti yang ditemukan cukup untuk menaikkan status kasus ke tahap penyidikan dan menetapkan para pihak sebagai tersangka.

Baca Juga  Lahan Ahli Waris Lie Pie Goan di Selapajang Status Quo Menarik Perhatian Walikota Tangerang

Penangkapan ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan oknum di lembaga penegak hukum. Peristiwa ini menjadi pengingat krusial akan pentingnya pengawasan internal dan penguatan integritas demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia. (S.Manahan.T)

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Pembangunan Rumput Sintetis Stadion Porci Cibodas Diduga Minim Pengawasan.

Tangerang Raya

Konflik di Sekolah SD N Periuk 4 Berakhir Damai, Guru dan Wali Murid Sepakat Saling Memaafkan

Tangerang Raya

Yunita Mengadukan PT. Graha Surya Arta Pratama ke Polresta Tangerang Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Tangerang Raya

Patut Dipertanyakan Tiang Wi-Fi “Pink” CBNFiber di Rajeg , Diduga Langgar Aturan.

Tangerang Raya

Buka Kantor Biro Kabupaten Tangerang Optimis Angkat Potensi Lokal.

Tangerang Raya

Warga Laporkan Kehilangan BPKB Motor, Masitoh Ajukan Pengurusan Dokumen Pengganti

Tangerang Raya

PT.KRAFT BOXINDO MENTARI DI DUGA KERAS MEMBUANG LIMBAH CAIR bahan berbahaya beracun (B3) Sembarangan,Aneh……

Tangerang Raya

Proyek Rumput Stadion Cibodas Diduga Keras Mark Up, Publik Desak Audit Anggaran Rp2,4 Miliar

Contact Us