BURU, SRN – Sebuah preseden buruk dalam tata kelola birokrasi pemerintahan daerah diduga terjadi di Kabupaten Buru. Sosok Plt Direktur RSUD Buru, Halija Wael, kini menjadi sorotan tajam publik dan pengamat kebijakan.
Ia diduga kuat tidak sekadar mengabaikan, namun melakukan perlawanan administratif terhadap Surat Perintah Pelaksana Tugas Bupati Buru dengan menerbitkan keputusan tandingan yang kontroversial.
Fakta ini mencuat dan menjadi pembahasan serius di kalangan birokrat Namlea pada Senin, 12 Januari 2026, setelah sejumlah dokumen yang menunjukkan adanya dualisme perintah beredar luas.
Langkah yang diambil oleh pimpinan rumah sakit tersebut dinilai telah melampaui kewenangannya dan berpotensi melanggar hierarki pemerintahan yang ketat.
Konflik ini bermula dari adanya perbedaan instruksi mengenai posisi strategis di lingkup pelayanan kesehatan daerah, yang seharusnya tunduk pada satu komando tertinggi di kabupaten.
Kronologi Dualisme Surat Keputusan dan Dugaan Pelanggaran
Berdasarkan penelusuran mendalam dan bukti dokumen yang valid, akar permasalahan terletak pada dua surat keputusan yang saling bertolak belakang.
Pertama, terdapat Surat Perintah Bupati Buru dengan Nomor 829/443/SP/2025.
Dalam surat tersebut, Kepala Daerah secara sah memerintahkan Arieyani Tamrin, S.Kep.Ns., terhitung mulai tanggal 13 Oktober 2025, untuk menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Seksi Pelayanan Penunjang Medis dan Bina Keperawatan pada UPTD RSUD Kabupaten Buru.
Namun, instruksi legal ini seolah mentah di tangan bawahan.
Plt Direktur RSUD Buru justru mengeluarkan manuver dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) internal bernomor 840.94/RSUD/X/2025.
Dalam SK tandingan tertanggal 28 Oktober 2025 tersebut, Halija Wael menunjuk Arieyani Tamrin sebagai Penanggungjawab Kepala Keperawatan.
Tindakan ini secara otomatis menganulir substansi perintah Bupati dan menempatkan pegawai yang bersangkutan pada posisi yang berbeda dari arahan pimpinan daerah.
Langkah ini tidak hanya dinilai sebagai bentuk insubordinasi, tetapi juga diduga keras menabrak rambu-rambu aturan nasional.
Secara spesifik, tindakan tersebut berpotensi melanggar Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2/SE/VII/2019 yang mengatur batasan kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam aspek kepegawaian.
Dalih “Seperti Sekolah” dan Sikap Resistensi
Ketika dikonfirmasi mengenai polemik ini pada akhir Desember 2025 lalu, Halija Wael memberikan pembelaan diri.
Ia berdalih bahwa Bupati Buru tidak mengetahui kondisi riil struktur organisasi di rumah sakit, di mana menurutnya jabatan Kepala Seksi Pelayanan Penunjang Medis sudah tidak ada lagi.
“Bupati sudah terlanjur mengeluarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas,” ujar Halija saat itu.
Lebih jauh, ia mengklaim memiliki hak penuh untuk mengatur rumah tangganya sendiri dan membatalkan SK Bupati.
Argumentasi yang disampaikannya cukup mengejutkan banyak pihak karena menyamakan manajemen rumah sakit daerah dengan institusi pendidikan.
“Saya berhak mengeluarkan surat keputusan selaku direktur karena RSUD ini ibaratnya seperti sekolah saja,” cetusnya.
Ia juga menegaskan telah mengumumkan pemberhentian Arieyani dari jabatan versi Bupati di hadapan seluruh pegawai saat apel hari Senin.
Namun, transparansi administrasi menjadi tanda tanya besar.
Meski telah berjanji berulang kali untuk menunjukkan bukti fisik nomor keputusan pemberhentian tersebut, hingga kini janji itu tidak pernah ditepati.
Sikap resistensi juga ditunjukkan dengan melarang awak media memberitakan masalah ini karena dianggap tidak penting.
BKPSDM: Hierarki Mutlak, Bupati Pemegang Kuasa Tertinggi
Menanggapi kekisruhan ini, sumber internal dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Buru menyayangkan sikap Plt Direktur RSUD Buru yang dinilai tidak paham administrasi.
Menurut sumber tersebut, jika memang ada perubahan struktur, seharusnya pihak rumah sakit mengajukan laporan resmi kepada Bupati untuk dilakukan revisi SK, bukan mengambil tindakan sepihak.
“Tindakan membuat SK tandingan bisa dianggap pelanggaran administrasi berat dengan sanksi yang serius,” jelas sumber terpercaya tersebut.
Konfirmasi tegas juga datang dari Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buru, Istianto Setiadi.
Ditemui di ruang kerjanya di Kota Namlea pada Senin, 12 Januari 2026, Istianto memberikan pernyataan yang tidak bisa ditawar.
Ia menegaskan bahwa dalam tata negara, hanya pejabat pembuat keputusan awal atau pejabat yang lebih tinggi yang bisa membatalkan sebuah keputusan.
– Kewenangan Absolut: Bupati adalah satu-satunya pihak yang berhak membatalkan SK yang telah ia keluarkan.
– Prosedur Revisi: Jika SK pertama keliru, Bupati berhak menerbitkan SK baru sebagai koreksi.
– Larangan Pembangkangan: Tidak dibenarkan bagi pejabat di bawahnya, termasuk direktur RSUD, untuk menggantikan atau membatalkan SK Bupati.
Pernyataan ini semakin memojokkan posisi Halija Wael yang dianggap telah melangkahi wewenang kepala daerah.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tetap tegak lurus pada aturan perundang-undangan dan hierarki birokrasi, demi menghindari maladministrasi yang merugikan pelayanan publik.
(Dhet ).










