Kota Tangerang — Suararepubliknews. Com Dugaan pemasangan kabel jaringan WiFi/fiber optik sepanjang kurang lebih 3.000 meter di wilayah Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, kembali menuai sorotan publik. Pemasangan yang dilakukan pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 00.47 WIB dini hari tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtranmas),
Kabel WiFi yang terpasang secara semrawut di ruang publik dan memanfaatkan tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) tanpa izin resmi itu disinyalir berjalan mulus karena diduga adanya pembiaran, bahkan keterlibatan oknum di tingkat wilayah, mulai dari kelurahan hingga oknum RT dan RW setempat.
Isu tersebut langsung menyeret perhatian publik terhadap Camat Cipondoh. Namun saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Camat Cipondoh menegaskan tidak mengetahui adanya kegiatan pemasangan kabel WiFi tersebut, begitu pula dengan Lurah Gondrong.
Saat ini saya sudah menghubungi lurah untuk segera menelusuri dan mencari tahu siapa pihak atau oknum wilayah yang terlibat dan diduga memuluskan pemasangan kabel WiFi sepanjang 3.000 meter itu. Karena tidak ada laporan apa pun, baik kepada saya maupun kepada Lurah Gondrong,” tegas Camat Cipondoh.
Diduga Langgar Perda dan Aturan Penataan Utilitas
Sebagaimana diketahui, pemasangan kabel WiFi/fiber optik tanpa izin, terlebih dengan memanfaatkan tiang PJU secara ilegal, dilarang keras dan menjadi kewenangan penertiban Satpol PP Kota Tangerang.
Penindakan tersebut mengacu pada:
Perda Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat;
Perda Kota Tangerang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi, termasuk sarana dan prasarana jaringan kabel.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa: Pemasangan jaringan internet/fiber optik wajib mengantongi izin resmi;
Dilarang menggunakan fasilitas umum seperti tiang PJU tanpa izin teknis;
Perangkat WiFi, box jaringan, maupun kabel yang dipasang secara ilegal di ruang publik dapat ditertibkan hingga diputus oleh petugas.
Satpol PP Siap Turun Tangan
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Tangerang menyatakan akan segera melakukan investigasi lapangan. Jika terbukti terjadi pelanggaran, pihaknya memastikan akan menertibkan tiang dan perangkat WiFi ilegal yang terpasang di wilayah Kelurahan Gondrong.
Kami akan melakukan pengecekan dan investigasi. Jika terbukti melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2018, maka akan dilakukan penertiban terhadap tiang dan perangkat WiFi ilegal, termasuk yang menggunakan tiang PJU tanpa izin,” ujar Kasatpol PP.
Warga Desak Tindakan Tegas
Masyarakat Gondrong berharap tindakan tegas dan nyata segera dilakukan. Pasalnya, persoalan kabel WiFi dan utilitas yang semrawut telah menjadi masalah menahun yang kerap dikeluhkan warga karena:
Merusak estetika kota, Mengganggu ketertiban umum,
Berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Respon cepat Camat Cipondoh dan Kasatpol PP Kota Tangerang dalam menerima serta menindaklanjuti aduan masyarakat ini dinilai sebagai langkah awal yang positif, demi terciptanya ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lingkungan di Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
( Redaksi ).










