Home / Tapanuli Raya

Senin, 16 Februari 2026 - 08:29 WIB

Pengerasan Jalan di Desa Peadungdung Kecamatan Parlilitan Diduga Asal Jadi

Humbang Hasundutan , SRN – Keresahan masyarakat Desa Peadungdung, Kecamatan Parlilitan, terkait kualitas proyek pengerasan jalan di wilayah mereka semakin mencuat.hal ini jd keluhan masyarakat yg ada di daerah tsb ketika dikonfirmasi awak media, proyek ini dikerjakan tgl 7/11/2025 yang lalu.

Diduga bahwa pembangunan infrastruktur vital ini terindikasi dilaksanakan asal jadi hal ini dapat merugikan negara.dalam hal ini penting diperhatikan kualitas layanan untuk kepentingan masyarakat setempat. Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah dugaan penyimpangan dalam penggunaan material. Proyek pengerasan jalan ini disinyalir tidak menggunakan jenis batu yang telah ditentukan dalam spesifikasi teknis, atau lebih spesifik lagi, tidak menggunakan batu sipalakki yang seharusnya menjadi standar dalam pengerjaan tersebut.

Pelanggaran terhadap spesifikasi material dalam proyek konstruksi jalan bukanlah masalah sepele. Batu sipalakki, atau material lain yang telah ditentukan dalam perencanaan, biasanya dipilih berdasarkan karakteristik teknis tertentu yang menjamin kekuatan, daya tahan, dan usia pakai jalan.

Jika material yang digunakan tidak sesuai, maka fondasi dan lapisan permukaan jalan akan menjadi rapuh, mudah rusak, dan tidak mampu menahan beban lalu lintas serta kondisi cuaca. Akibatnya, jalan yang baru saja dibangun akan cepat mengalami kerusakan, berlubang, atau bahkan ambles, jika kondisi jalan yang buruk dapat membahayakan pengguna jalan, menghambat mobilitas warga, serta memperlambat aktivitas ekonomi di desa peadungdung.

Himbauan keras ditujukan kepada Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) untuk segera mengambil tindakan proaktif dan tegas, sebagai instansi yang memiliki otoritas dan tanggung jawab dalam pengawasan proyek-proyek infrastruktur di Humbang Hasundutan,harys meng audit serta melakukan investigasi menyeluruh dan mendalam.

Pengawasan ini tidak boleh hanya bersifat formalitas, melainkan harus benar-benar substansial, melakukan pemeriksaan lapangan, pengujian material yang digunakan, serta peninjauan kembali terhadap dokumen kontrak dan spesifikasi teknis proyek tersebut. ( Manda ).

Share :

Baca Juga

Tapanuli Raya

Pemkab Humbang Hasundutan Bersama OST Teken MoU Penyelenggaraan Triathlon 2026

Tapanuli Raya

Gerakan Pengendalian Inflasi Pemkab Humbahas Panen Jagung Di Paranginan

Tapanuli Raya

Pemkab Humbahas ikuti Rakor Teknis bersama Kemenko Pangan,Rencana HLM Penguatan Investasi dan Kemitraan strategis dengan Belanda

Tapanuli Raya

Pemkab Humbang Hasundutan Berikan Bantuan kepada Korban Rumah Tertimpa Pohon di Baktiraja

Tapanuli Raya

Bupati Cek Fisik Kendaraan di Sekretariat Kantor Bupati Humbahas

Tapanuli Raya

Kunjungan Prajurit Yonif TP 855/Hoda Sihapaspili Doloksanggul Disambut Hangat Pemkab Humbang Hasundutan

Tapanuli Raya

Bupati Humbahas Berangkatkan 5 Peserta Ikuti SPOBNAS

Tapanuli Raya

Kegiatan “Indonesia Visiontrip” dari Korea terlaksana di SMP Negeri 013 Sibuntuon Parpea

Contact Us