Home / Banten

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:12 WIB

Kecurangan Menu MBG di Kampung Duraen Kian Menggelisahkan: Kabiro Hukum Pendekar Banten Desak Penyelidikan Serius!

Lebak, Suararepubliknews — Program Makanan Bergizi (MBG) di Kecamatan Wanasalam kini berada dalam sorotan tajam. Dugaan ketidaksesuaian dan pemotongan menu telah memicu gelombang keprihatinan serius dari orang tua siswa dan aktivis.

Isu ini tidak hanya mengancam integritas program, tetapi juga dikhawatirkan melanggar konstitusi pangan dan mencoreng budaya lokal yang mestinya dijunjung tinggi, Kamis (26/2/2026).

Kepala Biro Hukum Pendekar Banten, Cepi Umbara, tampil ke muka untuk menyuarakan keresahannya.

Dengan tegas ia menyoroti indikasi pemotongan dan penyimpangan komposisi menu MBG dari standar baku yang diatur dalam regulasi krusial:

Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan: Mengatur jaminan keamanan, mutu, dan gizi pangan untuk standar kesehatan masyarakat.

Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 41 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Gizi Puskesmas: Memberikan pedoman rinci penyusunan dan pengelolaan gizi.

Cepi Umbara dengan lugas menyatakan, “Kejadian ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini berpotensi mencederai sendi-sendi hukum dan nilai-nilai luhur budaya kita. Saya sangat menyayangkan dan prihatin atas beredarnya informasi mengenai ketidaksesuaian menu MBG. Ini adalah penyelewengan serius yang wajib ditangani secara tegas dan transparan demi menjaga kredibilitas program, serta mengembalikan kepercayaan masyarakat.”

Lebih lanjut, Cepi telah menginstruksikan seluruh relawan dan unit kerja terkait, khususnya Koordinator Cabang (Korcam) MBG Wanasalam, untuk segera melakukan audit menyeluruh.

Fokus utama adalah pada proses pembuatan menu di dapur pelaksanaan, termasuk investigasi mendalam terhadap dugaan pemangkasan anggaran yang tidak transparan.

Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 27 dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kuatnya indikasi kecurangan semakin dipertegas dengan beredarnya foto dan bukti yang menunjuk pada dapur di Kampung Duraen, Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, sebagai sumber menu yang tidak sesuai standar.

Baca Juga  Brilliant Montessori Sport Preschool Hadir di Kota Serang Untuk Mencerdaskan Anak Bangsa.

Temuan ini menambah kompleksitas kasus dan menekankan betapa mendesaknya langkah penegakan hukum yang konkret dan terukur, agar praktik serupa tidak lagi terulang.

“Ini adalah panggilan kolektif kita untuk menjaga martabat dan keaslian budaya, sekaligus memastikan setiap tahap pelaksanaan program MBG berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Kami menuntut tindakan tegas, termasuk penyelidikan komprehensif dan audit keuangan, demi mencegah penyalahgunaan anggaran dan melindungi kesehatan masyarakat,” tandas Cepi Umbara.

Apabila terbukti ada pemotongan atau penyimpangan menu yang melanggar ketentuan, aparat penegak hukum, sesuai kewenangannya, akan menindak tegas pelaku berdasarkan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta menjatuhkan sanksi administratif sesuai Peraturan Pemerintah dan regulasi terkait.

Ke depan, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dapat bersinergi secara profesional, dengan integritas tinggi, dan penuh tanggung jawab.

Tujuannya adalah memulihkan kepercayaan publik terhadap Program MBG, menjadikannya tonggak pelestarian budaya, serta menegakkan keadilan dan kejujuran dalam setiap penyelenggaraan kegiatan pemerintah dan masyarakat.

Hukum adalah instrumen utama dalam menjaga keadilan dan ketertiban. Oleh karena itu, setiap aksi pelanggaran harus dihadapi dengan ketegasan maksimal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Iwan H)

Share :

Baca Juga

Banten

Semangat Gotong Royong Bangun Mushola Alhijrah di Kampung Cisonggom: Wujud Nyata Kebersamaan dan Solidaritas

Banten

Pengakuan KPM Warga Sidamukti Sukaresmi Pandeglang Banten: Pencairan PKH di Rumah Pribadi Abggota BPD Menuai Kontroversi

Banten

Buah Berenuk, Rahasia Kesehatan yang Tersembunyi

Banten

Kasus Desa Kerta Tak Kunjung Jelas, Aktivis Lebak Selatan Soroti Penanganan Hukum dan Sikap Pemerintah Lebak

Banten

JBB DPC Malingping Peduli, Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Kampung Lebak Keusik

Banten

Tahun 2026, Pemkab Serang dan DPRD Segera Bahas 12 Raperda.

Banten

Hari Perawat Sedunia ke-132, PPNI Kabupaten Serang Khitan Massal 49 Anak.

Banten

Wagub Banten A Dimyati Natakusumah Lakukan Silaturahmi Ke YPI Al Jauharotunnaqiyyah Kota Cilegon

Contact Us