Tangerang, suararepubliknews.com -Dua terdakwa dapat dikategorikan sangat beruntung dan mendapat keadilan .
Salah satu terdakwa Warga Negara Korea Kim Jung hong dan yang satunya Warga Negara Indonesia bernama Rustanto .
Kedua terdakwa dituntut oleh jaksa penuntut umum fidin bihaqi yang dibacakan oleh jaksa Randika Ramdani Erwin dari Kejari kota Tangerang tanggal 3-3-2026 .
Terdakwa Kim Jung hong adalah warga negara korea dituntut selama 3 tahun karena terbukti melanggar pasal 474 tentang perbuatan lalai .
Dan terdakwa dua Rustanto WNI dituntut selama 2 tahun karena terbukti melanggar pasal 127 undang undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika
ketua Majelis Hakim Fathul Mujib didampingi dua Hakim anggota memvonis para terdakwa :
Kim Jung hong WN Korea selama dua ( 2 ) tahun dan Rustanto divonis selama 1 tahun dan 4 bulan .
Kejadian berawal dari kematian Asri Nur Afriani ( korban meninggal ) dengan acara pemeriksaan singkat sesuai Kitab Undang Undang Hukum Acara pidana yang baru (KUHAP) yang tidak Profesional.
Hakim Tunggal, Riama Novita Sianipar yang memeriksa dan menyidangkan terdakwa, Kim Jun Hong alias Kim Chang Whan, Warga Negara Korea yang menjabat, Maneger salah satu Perusahaan di Tangerang, terkait dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian korban karena penyalahgunaan narkotika (OD).
JPU Randika, menghadirkan terdakwa di Persidangan, dengan dakwaan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian korban dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Akan tetapi entah kenapa tiba tiba perkara ini kembali dibuat jadi acara pemeriksaan biasa , media tidak sempat konfirmasi .
Perkara dengan acara pemeriksaan singkat, mulai di gelar di PN.Tangerang, Senin 21 Desember 2025 mulai dari pemeriksaan saksi dan keterangan terdakwa, Rabu 28 Desember 2025 dan rencana Tuntutan Jumat, 30 Desember 2025. gagal dan perkara dialihkan ke acara pemeriksaan biasa.
Terdakwa, Kim Jung hong yang di dampingi Advokad di persidangan mengatakan sudah ada surat perdamaian dengan keluarga korban, ibu Korban yang menjadi saksi di persidangan lewat telekonference mengatakan kalau bisa perkara kematian anaknya tidak usah di lanjutkan ke persidangan.
Tuntutan yang sudah di agendakan gagal, di duga karena rekan wartawan mempertanyakan, kepada hakim Tunggal, Riama Novita Sianipar, perkara yang sudah Viral karena pengaruh minuman keras dan estasi yang yang dibeli terdakwa di tempat hiburan malam daerah PIK sebelum masuk ke Hotel.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan peraturan perundang-undangan terbaru yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat pada tanggal 17 Desember 2025 di Jakarta dan mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026, menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.
Sesuai KUHAP yang baru yang efektif berlaku mulai, 2 Januari 2026 Perkara pidana yang ancaman dibawah 5 Tahun dapat disidangkan dengan acara pemeriksaan singkat (14 hari kerja) dengan pembuktian mudah dan syarat terdakwa sudah memberikan kompensasi (ganti rugi) uang duka terhadap korban.
Perkara, Kim Jung hong (WN Korea) pada Malam 17–18 September 2025, terdakwa bersama korban Astri Nur Afriani dan dan temanya pergi ke tempat hiburan malam Whiterabit Golf Island PIK, Jakarta Utara. mereka mengonsumsi minuman beralkohol yang dicampur narkotika jenis ekstasi dalam keadaan mabuk mengajak korban ke Hotel Golden Tulip Essential Tangerang dan terdakwa Rustanto langsung pulang ke rumahnya .
Setibanya di hotel, terdakwa membawa korban dalam kondisi sempoyongan ke kamar 1209 saat menjelang pagi hari, terdakwa melihat korban dalam keadaan tubuh hangat dan menggigil, namun tidak segera membawa korban ke fasilitas kesehatan. Korban kemudian ditemukan tidak bernapas sekitar pukul 12.30 WIB dan dinyatakan meninggal dunia oleh petugas PMI Kota Tangerang.
Berdasarkan hasil Visum et Repertum RSUD Kabupaten Tangerang, korban meninggal akibat penyakit kelenjar gondok atau hipertyroid yang diperparah oleh kandu
Amphetamine dan methamphetamine dalam tubuhnya.
Persidangan Terdakwa dari Hakim tunggal, dengan acara Pemeriksaan singkat ke perkara pemeriksaan biasa dengan Ketua Majelis Hakim Fatul Mujib Selasa (18/2/2026) di PN Tangerang karena jangka waktu pemeriksaan acara singkat telah terlampaui. Keputusan tersebut mendapat sorotan dari kalangan media yang berharap proses persidangan berjalan transparan dan menjunjung tinggi rasa keadilan.
( Tio .










