Tangerang, SRN Tuntutan Jaksa penuntut umum Randika Ramdani Erwin diduga memiliki unsur ada apanya .
Terdakwa Hendra dan Hayyu satria dituntut selama 1 tahun dan 6 bulan setelah diketahui ikut dalam persekongkolan/ membantu proses pengiriman benih lobster ilegal keluar negeri bulan Desember 2025 lalu .
Dua terdakwa ini jerat dengan pasal pengiriman benih lobster ilegal keluar Negeri yang tercantum dalam pasal 88 huruf A undang undang nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan , ikan dan tumbuhan yang telah diubah dengan undang undang nomor 6 tahun 2023 ( cipta kerja ) dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara .
Sidang hari Senin 6-4-2026 ruang 7 Pengadilan Negeri Tangerang menghadirkan 7 orang saksi .
Sidang dipimpin ketua Majelis Hakim Jan oktavianus didampingi dua Hakim anggotanya ini terlihat biasa saja namun mengundang tanda tanya bagi media yang sehari hari meliput di persidangan Pengadilan Negeri Tangerang .
Bagaimana tidak ?
Berawal dari percakapan grup WA dua terdakwa ini ditangkap 13-12-2025 diterminal 2 Bandara Soekarno Hatta ( BSH ) oleh aparat kepolisian .
keduanya ditangkap karena ikut serta dalam grup WA yang dibuat Thomas William dan memiliki percakapan ,
kedua terdakwa menerima koper di SPBU dan dokumen keberangkatan diambil di gate saat mau berangkat ke Singapura .
Hendra dijanjikan upah 5 juta dan akomodasi pulang ke Batam .
sementara Hayyu satria yang sudah bergelar sarjana ( S1 ) sengaja.datang dari jogjakarta , saat mereka ditanyakan oleh ketua Majelis Hakim apakah kalian mengetahui isi koper tersebut baby lobster ? dijawab tidak tau yang mulia .
Tapi terdakwa Hayyu satria mengaku sudah tiga kali disuruh Thomas William yang disebut sebagai bos ( DPO ) , walaupun yang pertama dan kedua gagal tidak jadi berangkat karena alasan yang tidak jelas .
Hakim terlihat sangat menyesalkan keterangan saksi saksi yang dihadirkan JPU ( jaksa penuntut umum ) dikarenakan benih lobster yang seyogianya dikirim ke luar negeri tersebut semuanya mati .
sangat saya sesalkan karena harga benih lobster tersebut miliaran rupiah ujar
ketua Majelis hakim Jan Oktavianus sempat berujar ” kalau begini ” mending dibiarkan lolos saja dikirim keluar negeri dari pada mati semua .
Thomas William diduga mafia , karena warga negara Indonesia tapi menggunakan nomor Whats App luar negeri .
kedua terdakwa hingga tertangkap dan di proses hukum tidak pernah bertemu Thomas William .
TIO











