Home / Tangerang Raya

Rabu, 8 April 2026 - 12:31 WIB

Kasi Pldum Kab Tangerang Tebang Pilih

Tangerang, SRN – Tedakwa Rizky mungkin sedikit lega setelah mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Yoga dari Kejaksaan Negeri kabupaten Tangerang Selasa 7-4-2026 .
Bagaimana tidak merasa lega , dimana ancaman hukumannya sendiri 10 tahun penjara namun hanya dituntut selama 1 tahun dan 6 bulan .
sementara terdakwa Dedi yang didakwa dengan pasal yang sama pasal 435 tentang sediaan farmasi tanpa ijin  dituntut selama 3 tahun oleh Jaksa Penuntut umum Asri yang juga dari kejaksaan negeri kabupaten pertengahan Maret 2026 lalu .
Apa yang menjadikan perbedaan tuntutan atas terdakwa Rizky dan Dedi ?
media tidak tau .
saat dikonfirmasi ke jaksa yang menyidangkan perkara terdakwa rizki yaitu Yoga media kembali disuruh bertanya ke kasi Pidum , tapi saat dikonfirmasi ke kasi Pidum Kejari kabupaten Tangerang Hipni  lewat whats app ( WA ) tidak mendapatkan tanggapan .
hingga berita ini diterbitkan tak satu katapun tidak ada jawaban .
TIO

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

PSG Disalahgunakan Oleh SMK Bhakti Pertiwi Terkait Buku LKS

Tangerang Raya

Presiden Komisaris PT.JWM H. Otong Kosasih Menberikan Langsung Bantuan Sosial Kepada Anak Yatim – Dhuafa

Tangerang Raya

Saat Dikonfirmasi Dugaan Penyelewengan Dana Desa,Kadis DPMPD,di duga Cuek dan Tutup Mata.

Tangerang Raya

Diduga Kangkangi Perwal, Lurah Sukasari Bakal Dilaporkan ke Walikota Tangerang

Tangerang Raya

Lebih dari 80 Peserta Ikuti Pelatihan Jurnalistik SMSI Dihadiri Tokoh Pers dan Didukung ASG PIK 2

Tangerang Raya

Bakti Sosial untuk Masyarakat: Yayasan Panca Budidarma Putra dan Yayasan Amazing New Begining Beraksi

Tangerang Raya

Polsek Cikupa Amankan Fun Run Komunitas di Citra Raya

Tangerang Raya

Irwasda Polda Banten dan Kapolresta Tangerang Tinjau Kesiapan Dapur SPPG di PT. Boga Rasa Tama Cikupa

Contact Us