Home / Tangerang Raya

Rabu, 8 April 2026 - 12:31 WIB

Kasi Pldum Kab Tangerang Tebang Pilih

Tangerang, SRN – Tedakwa Rizky mungkin sedikit lega setelah mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Yoga dari Kejaksaan Negeri kabupaten Tangerang Selasa 7-4-2026 .
Bagaimana tidak merasa lega , dimana ancaman hukumannya sendiri 10 tahun penjara namun hanya dituntut selama 1 tahun dan 6 bulan .
sementara terdakwa Dedi yang didakwa dengan pasal yang sama pasal 435 tentang sediaan farmasi tanpa ijin  dituntut selama 3 tahun oleh Jaksa Penuntut umum Asri yang juga dari kejaksaan negeri kabupaten pertengahan Maret 2026 lalu .
Apa yang menjadikan perbedaan tuntutan atas terdakwa Rizky dan Dedi ?
media tidak tau .
saat dikonfirmasi ke jaksa yang menyidangkan perkara terdakwa rizki yaitu Yoga media kembali disuruh bertanya ke kasi Pidum , tapi saat dikonfirmasi ke kasi Pidum Kejari kabupaten Tangerang Hipni  lewat whats app ( WA ) tidak mendapatkan tanggapan .
hingga berita ini diterbitkan tak satu katapun tidak ada jawaban .
TIO

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Cek Kesehatan Aparatur, Kecamatan Neglasari Perkuat Budaya Kerja Sehat

Tangerang Raya

Soal Paklaring Eks Karyawan, Manajemen PT Panca Prima Eka Brothers Klarifikasi: Tidak Ada Niat Menghalangi

Tangerang Raya

Kemenag,Kab.Tangerang   Sukses Menyelenggarakan Ibadah Haji 2025

Tangerang Raya

Lebih dari 80 Peserta Ikuti Pelatihan Jurnalistik SMSI Dihadiri Tokoh Pers dan Didukung ASG PIK 2

Tangerang Raya

Potret Buruk Tata Ruang: Bangunan 3 Lantai Tanpa PBG Lolos dari Radar WaliKota Tangerang

Tangerang Raya

Laporan Masyarakat Diduga Diabaikan, Satpol PP Kota Tangerang Tak Tindak Bangunan Tanpa PBG

Tangerang Raya

Warga Laporkan Kehilangan BPKB Motor, Masitoh Ajukan Pengurusan Dokumen Pengganti

Tangerang Raya

Purnawiyata Siswa-Siswi UPTD SDN Pondok Jagung 02 ; Momen Penuh Syukur dan Kebersamaan

Contact Us