Home / Tangerang Raya

Sabtu, 25 April 2026 - 13:33 WIB

Pabrik Sepatu di Desa Kedung Dalam Diduga Ilegal, Warga Keluhkan Limbah dan Minimnya Manfaat Sosial

Tangerang – SuararepublikNews. Com. Sebuah pabrik sepatu yang berlokasi di Desa Kedung Dalam, RT 021 RW 04, diduga beroperasi tanpa izin resmi. Temuan ini mencuat setelah hasil investigasi awak media di lapangan menemukan tidak adanya papan informasi atau plang perusahaan yang lazim terpasang sebagai identitas usaha legal.
Jumat 24 /4 / 2026

Ketiadaan identitas tersebut memicu kecurigaan bahwa pabrik tidak terdaftar secara resmi serta diduga mengabaikan kewajiban administratif, termasuk perizinan dan pembayaran pajak daerah. Selain itu, akses informasi terkait operasional pabrik juga terbilang tertutup, sehingga memperkuat dugaan adanya pelanggaran regulasi.

Ketua RT setempat membenarkan bahwa pabrik tersebut telah beroperasi selama kurang lebih empat tahun tanpa pernah melapor kepada lingkungan sekitar. “Sejak awal berdiri tidak pernah ada pemberitahuan atau laporan ke kami. Bahkan warga sekitar juga tidak pernah dilibatkan untuk bekerja di sana,” ujarnya.

Tidak hanya persoalan administrasi, warga juga mengeluhkan dampak lingkungan dari aktivitas pabrik. Limbah produksi disebut-sebut dibakar di lokasi, sehingga menimbulkan bau menyengat dan polusi udara yang mengganggu kesehatan masyarakat. “Kadang baunya sampai bikin warga batuk. Ini sangat meresahkan,” tambahnya.

Ketua RT menegaskan bahwa pabrik tersebut diduga ilegal karena tidak mengantongi izin apa pun, termasuk izin lingkungan. Ia berharap pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku.

Secara hukum, setiap kegiatan usaha industri wajib memiliki perizinan berusaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta peraturan turunannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Selain itu, kewajiban memiliki dokumen lingkungan diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 36 menyebutkan bahwa setiap usaha yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL harus memiliki persetujuan lingkungan.

Baca Juga  Kapolsek Pasar Kemis dan Ketua Serikat SPSI Kab Tangerang,dampingi Kapolri,hadiri HUT(KSPSI)yang ke.53

Apabila terbukti melanggar, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana. Dalam UU Lingkungan Hidup, pelanggaran terhadap ketentuan izin lingkungan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar. Sementara itu, pelanggaran perizinan usaha dapat berujung pada penghentian kegiatan, pencabutan izin, hingga sanksi administratif berupa denda.

Warga berharap pemerintah Kabupaten Tangerang, khususnya dinas terkait dan aparat penegak hukum, segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh serta menindak tegas jika terbukti terjadi pelanggaran.

Kasus ini menjadi sorotan karena tidak hanya menyangkut legalitas usaha, tetapi juga dampak sosial dan lingkungan yang dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar.

Rosita/ team
[08.30, 25/4/2026] SRN Rosita: Satpol PP Kota Tangerang Dilaporkan ke Bareskrim dan Kejagung Atas Dugaan Gratifikasi & Penyalahgunaan Wewenang

TANGERANG – Suara republik News. Com, Badan Himpunan Pelayanan Publik & Hukum Independent (BHP2HI) resmi menyeret dugaan praktik “main mata” oknum Satpol PP Kota Tangerang ke ranah hukum pidana. Melalui laporan ke Bareskrim Polri dan Kejagung, lembaga ini membidik dugaan pembiaran bangunan industri ilegal di Kecamatan Benda yang tetap beroperasi meski berstatus segel.

Menurut Ketua BHP2HI, Suhardi Winoto bahwa laporan bangunan tersebut sebelumnya telah disegel oleh Satpol PP pada Oktober 2025 karena tidak memiliki kelengkapan perizinan. Namun, segel tersebut diduga dicabut secara sepihak oleh oknum aparat sekitar bulan Ramadan 2026.
Ironisnya, setelah segel dicabut, kegiatan industri disebut tetap berjalan normal tanpa adanya penindakan lanjutan.

“Pencabutan segel diduga dilakukan tanpa surat tugas, tanpa berita acara, serta tanpa rekomendasi dari instansi teknis terkait,” kata Suhardi Winoto, Jum’at 24 April 2026.

Laporan bernomor 109/LPM/BHP2HI/IV/2026 dan 110/LPM/BHP2HI/IV/2026 ini secara tajam menyoroti kegagalan Satpol PP dalam menjaga wibawa penegakan hukum. Fokus utama laporan ini mengarah pada tiga klaster pidana:
1. Penyalahgunaan Wewenang
2.Gratifikasi dan Suap
3. Permufakatan Jahat

Baca Juga  Polres Tangsel dan Polsek Jajaran Buka Penitipan Kendaraan, Ini Caranya

Berdasarkan fakta-fakta yang tertuang dalam dokumen laporan, tindakan para oknum terkait berpotensi dijerat dengan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023;

* Pasal 603 & 604 (Tindak Pidana Korupsi): Mengatur mengenai setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

* Pasal 605 (Suap/Gratifikasi): Mengancam pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui bahwa hal tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.

* Pasal 434 (Penyalahgunaan Kekuasaan): Pejabat yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu atau melakukan pembiaran.

BHP2HI mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh.

1. Pemanggilan oknum Satpol PP dan pihak perusahaan
2. Penyitaan dokumen perizinan
3. Penelusuran aliran dana
4. Penetapan tersangka jika ditemukan bukti yang cukup

Kasus ini dinilai mencerminkan lemahnya integritas penegakan peraturan daerah Kota Tangerang yang secara sosiologis, kondisi tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat pemerintah dan berharap pada penegakkan hukum dari POLRI dan Kejaksaan Agung agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara hukum apabila ternyata dugaan ini benar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satpol PP Kota Tangerang maupun manajemen PT. ESA JAYA PUTRA belum dapat memberikan keterangan secara resmi terkait adanya dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang yang telah mencoreng nama baik instansi pemerintah daerah tersebut. ( red ).

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Demokrat Kota Tangerang Semarakkan HUT ke-24 dengan Turnamen Voli di Komplek Bona.

Tangerang Raya

Bau Menyengat di Citra Raya: Warga Meradang, Pemerintah Diminta Bertinda

Tangerang Raya

Disorot Soal Temuan BPK: Pemkab Tangerang Anggarkan  70 Miliar Bangun Gedung MPP

Tangerang Raya

Kapolsek Pasar Kemis dan Ketua Serikat SPSI Kab Tangerang,dampingi Kapolri,hadiri HUT(KSPSI)yang ke.53

Tangerang Raya

Buruh PT BSM Tetap Bersikeras Menolak Upah Tidak Layak dan PHK Sepihak

Tangerang Raya

Bakti Sosial untuk Masyarakat: Yayasan Panca Budidarma Putra dan Yayasan Amazing New Begining Beraksi

Tangerang Raya

Peningkatan Tanggul Sungai dan Turap di Jalan Poris Indah, Cipondoh, Menuai Pertanyaan.

Tangerang Raya

Bupati Tangerang Tandatangani MOU Program Sekolah SD dan SMP Swasta Gratis

Contact Us