Home / Tangerang Raya

Sabtu, 25 April 2026 - 20:18 WIB

Pabrik Sepatu di Desa Kedung Dalam Diduga Ilegal, Warga Keluhkan Limbah dan Minimnya Manfaat Sosial

Tangerang – SuararepublikNews. Com. Sebuah pabrik sepatu yang berlokasi di Desa Kedung Dalam, RT 021 RW 04, diduga beroperasi tanpa izin resmi. Temuan ini mencuat setelah hasil investigasi awak media di lapangan menemukan tidak adanya papan informasi atau plang perusahaan yang lazim terpasang sebagai identitas usaha legal.
Jumat 24 /4 / 2026

Ketiadaan identitas tersebut memicu kecurigaan bahwa pabrik tidak terdaftar secara resmi serta diduga mengabaikan kewajiban administratif, termasuk perizinan dan pembayaran pajak daerah. Selain itu, akses informasi terkait operasional pabrik juga terbilang tertutup, sehingga memperkuat dugaan adanya pelanggaran regulasi.

Ketua RT setempat membenarkan bahwa pabrik tersebut telah beroperasi selama kurang lebih empat tahun tanpa pernah melapor kepada lingkungan sekitar. “Sejak awal berdiri tidak pernah ada pemberitahuan atau laporan ke kami. Bahkan warga sekitar juga tidak pernah dilibatkan untuk bekerja di sana,” ujarnya.

Tidak hanya persoalan administrasi, warga juga mengeluhkan dampak lingkungan dari aktivitas pabrik. Limbah produksi disebut-sebut dibakar di lokasi, sehingga menimbulkan bau menyengat dan polusi udara yang mengganggu kesehatan masyarakat. “Kadang baunya sampai bikin warga batuk. Ini sangat meresahkan,” tambahnya.

Ketua RT menegaskan bahwa pabrik tersebut diduga ilegal karena tidak mengantongi izin apa pun, termasuk izin lingkungan. Ia berharap pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku.

Secara hukum, setiap kegiatan usaha industri wajib memiliki perizinan berusaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta peraturan turunannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Selain itu, kewajiban memiliki dokumen lingkungan diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 36 menyebutkan bahwa setiap usaha yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL harus memiliki persetujuan lingkungan.

Baca Juga  PT Jaya Wira Manggala Salurkan CSR Melalui Bansos Peduli Yatim di Neglasari

Apabila terbukti melanggar, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana. Dalam UU Lingkungan Hidup, pelanggaran terhadap ketentuan izin lingkungan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar. Sementara itu, pelanggaran perizinan usaha dapat berujung pada penghentian kegiatan, pencabutan izin, hingga sanksi administratif berupa denda.

Warga berharap pemerintah Kabupaten Tangerang, khususnya dinas terkait dan aparat penegak hukum, segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh serta menindak tegas jika terbukti terjadi pelanggaran.

Kasus ini menjadi sorotan karena tidak hanya menyangkut legalitas usaha, tetapi juga dampak sosial dan lingkungan yang dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar.

( Rosita/ team ).

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Proyek P3-TGAI di Desa Jati Waringin Disorot Publik,terkesan Asal jadi,dan ajang korupsi

Tangerang Raya

Terungkap Unsur Perdata, Sidang Kasus Dugaan Penipuan Suparman Harsono Kembali Bergulir

Tangerang Raya

Pengelolaan Sampah Oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang Dinilai Semakin Baik.

Tangerang Raya

Buangan Sampah Di Kampung Senen,Bak TPA 2,Menumpuk Mirip Gunung,Warga Resah,Dan Tak Berdaya.

Tangerang Raya

Gencarkan Edukasi, Operasi Patuh Maung Polresta Tangerang Hari ke-11 Tilang Manual Menurun

Tangerang Raya

KPK OTT di Banten: Oknum Jaksa dan Polisi Diamankan Terkait Dugaan Pemerasan WNA

Tangerang Raya

Pemkab Tangerang Salurkan Bantuan Sarana Produksi Pertanian di Tanjung Anom

Tangerang Raya

Desa Panongan Gelar Jalan Sehat Semarak HUT RI ke-80

Contact Us