Home / Tangerang Raya

Sabtu, 25 April 2026 - 20:18 WIB

Pabrik Sepatu di Desa Kedung Dalam Diduga Ilegal, Warga Keluhkan Limbah dan Minimnya Manfaat Sosial

Tangerang – SuararepublikNews. Com. Sebuah pabrik sepatu yang berlokasi di Desa Kedung Dalam, RT 021 RW 04, diduga beroperasi tanpa izin resmi. Temuan ini mencuat setelah hasil investigasi awak media di lapangan menemukan tidak adanya papan informasi atau plang perusahaan yang lazim terpasang sebagai identitas usaha legal.
Jumat 24 /4 / 2026

Ketiadaan identitas tersebut memicu kecurigaan bahwa pabrik tidak terdaftar secara resmi serta diduga mengabaikan kewajiban administratif, termasuk perizinan dan pembayaran pajak daerah. Selain itu, akses informasi terkait operasional pabrik juga terbilang tertutup, sehingga memperkuat dugaan adanya pelanggaran regulasi.

Ketua RT setempat membenarkan bahwa pabrik tersebut telah beroperasi selama kurang lebih empat tahun tanpa pernah melapor kepada lingkungan sekitar. “Sejak awal berdiri tidak pernah ada pemberitahuan atau laporan ke kami. Bahkan warga sekitar juga tidak pernah dilibatkan untuk bekerja di sana,” ujarnya.

Tidak hanya persoalan administrasi, warga juga mengeluhkan dampak lingkungan dari aktivitas pabrik. Limbah produksi disebut-sebut dibakar di lokasi, sehingga menimbulkan bau menyengat dan polusi udara yang mengganggu kesehatan masyarakat. “Kadang baunya sampai bikin warga batuk. Ini sangat meresahkan,” tambahnya.

Ketua RT menegaskan bahwa pabrik tersebut diduga ilegal karena tidak mengantongi izin apa pun, termasuk izin lingkungan. Ia berharap pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku.

Secara hukum, setiap kegiatan usaha industri wajib memiliki perizinan berusaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta peraturan turunannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Selain itu, kewajiban memiliki dokumen lingkungan diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 36 menyebutkan bahwa setiap usaha yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL harus memiliki persetujuan lingkungan.

Baca Juga  Di Duga Rusaknya Trotoar Ada Galian Viber Oftik Pendor CV Atau PT Yang Tidak Bertanggung Jawab

Apabila terbukti melanggar, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana. Dalam UU Lingkungan Hidup, pelanggaran terhadap ketentuan izin lingkungan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar. Sementara itu, pelanggaran perizinan usaha dapat berujung pada penghentian kegiatan, pencabutan izin, hingga sanksi administratif berupa denda.

Warga berharap pemerintah Kabupaten Tangerang, khususnya dinas terkait dan aparat penegak hukum, segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh serta menindak tegas jika terbukti terjadi pelanggaran.

Kasus ini menjadi sorotan karena tidak hanya menyangkut legalitas usaha, tetapi juga dampak sosial dan lingkungan yang dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar.

( Rosita/ team ).

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Paklaring Tak Kunjung Terbit, Eks Karyawan PT Panca Prima Eka Brothers Minta Pendampingan Hukum ‎

Tangerang Raya

Pabrik Tisu PT The Univenus Cikupa Bagikan Bingkisan Kepada 50 Anak Yatim

Tangerang Raya

Berawal Dari Urusan Nilai, Seorang Guru di Kota Tangerang Hadapi Tuduhan Keji

Tangerang Raya

Lagi-Lagi Kasus Penyalahgunaan Izin PBG di Tangerang: Bangunan 7 Lantai Diduga Gunakan Dokumen Palsu

Tangerang Raya

Mantan Kades Kampung Kelor Diduga Ancam Wartawan MBC Gara – Gara Berita Percobaan Begal di Area BBI

Tangerang Raya

Bakti Sosial untuk Masyarakat: Yayasan Panca Budidarma Putra dan Yayasan Amazing New Begining Beraksi

Tangerang Raya

Penanganan Remaja Terduga Pengedar Obat Keras Daftar G,di Klarifikasi Keabsahanya.

Tangerang Raya

PHK Sepihak PT PCM Kabel Indonesia Viral, Disnaker Angkat Bicara;  “Gaji di Bawah UMK Merupakan Tindak Pidana”

Contact Us