Jakarta, SRN – Di tengah maraknya gelombang pelaporan terhadap wartawan atas dasar dugaan pencemaran nama baik, muncul pertanyaan mendasar: apakah setiap pemberitaan yang tidak disukai bisa langsung diproses secara pidana? Jawabannya tegas—TIDAK.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025, karya jurnalistik memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri yang wajib ditempuh sebelum masuk ke ranah pidana atau perdata. Sayangnya, masih banyak pihak termasuk aparat penegak hukum dan bahkan organisasi masyarakat yang abai terhadap aturan ini. Artikel ini mengupas tuntas mekanisme yang benar, sederet kasus pelaporan terhadap wartawan yang keliru prosedur, serta seruan para pegiat pers untuk menghentikan praktik kriminalisasi jurnalistik.
📜 BAB I: Mekanisme Hukum yang Sering Diabaikan
Dasar hukum penyelesaian sengketa pemberitaan sudah sangat jelas. Pasal 8 UU Pers yang telah dimaknai ulang oleh MK mewajibkan setiap sengketa pers untuk melalui proses hak jawab, hak koreksi, dan mediasi di Dewan Pers terlebih dahulu. Sanksi pidana atau perdata terhadap wartawan hanya dapat digunakan setelah mekanisme ini tidak mencapai kesepakatan.
Dengan kata lain, tuntutan pidana dan perdata merupakan ultimum remedium alat hukum terakhir, bukan pertama.
Sejak tahun 2012, Polri dan Dewan Pers telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) yang mengatur bahwa aparat kepolisian tidak dapat serta-merta memproses laporan pidana terhadap wartawan tanpa terlebih dahulu meminta penilaian Dewan Pers.
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, Abdul Manan, menjelaskan bahwa Dewan Pers berwenang menilai apakah suatu perkara merupakan sengketa pemberitaan yang harus diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, atau mediasi, atau justru mengandung unsur pidana di luar kerja jurnalistik. “Jika dinilai sebagai sengketa pemberitaan, maka perkara tersebut wajib diselesaikan melalui mekanisme pers dan tidak boleh dilanjutkan ke proses pidana,” tegas Abdul Manan.
⚖️ BAB II: Putusan MK 2026 — Perlindungan Konstitusional bagi Pers
Pada 19 Januari 2026, Mahkamah Konstitusi memberikan putusan yang memperkuat posisi Dewan Pers. Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers harus dimaknai secara khusus: perlindungan itu mencakup penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik berdasarkan pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia merespons putusan ini dengan tegas. Dalam pernyataan resminya, AJI menyatakan bahwa setiap perkara atau sengketa pers yang diproses hukum tanpa melalui Dewan Pers cacat secara formil dan harus dihentikan prosesnya.
Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, mendesak aparat kepolisian maupun kejaksaan untuk mematuhi keputusan MK dengan menolak setiap aduan sengketa pers dan melimpahkannya ke Dewan Pers. AJI juga mendesak aparat hukum untuk memasukkan materi UU Pers ke dalam kurikulum pendidikan calon penyidik agar paham ketika menerima aduan sengketa pers.
📋 BAB III: Ketika Pelaporan Keliru Prosedur — Studi Kasus
Kasus demi kasus terus bermunculan di berbagai daerah, menunjukkan bahwa masih banyak pihak yang tidak memahami mekanisme penyelesaian sengketa pers.
🔍 Kasus Emiliana — Wartawati di Banggai
Pada 12 Juli 2025, Emiliana, wartawati Metroluwuk.net, menerima surat panggilan dari kepolisian di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Ia dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik akibat pemberitaannya tentang kelangkaan solar subsidi di Kecamatan Masama.
Awal kasus ini bermula pada 4 Juni 2024, saat Emiliana menerima laporan dari sejumlah petani tentang sulitnya mengakses solar subsidi. Berdasarkan laporan tersebut, Emiliana menyusun berita berjudul “Petani Masama Tak Dilayani, Manager APMS Masama Diduga Bermain dalam Distribusi Solar Subsidi.” Alih-alih menempuh hak jawab atau mengadu ke Dewan Pers, pihak yang merasa dirugikan justru langsung melaporkannya ke polisi.
AJI Palu mengecam langkah ini. Koordinator Advokasi AJI Palu, Nurdiansyah, menyatakan tegas bahwa pemanggilan wartawan sebagai saksi dalam perkara pidana akibat pemberitaan adalah bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik.
Ini jelas tidak sejalan dengan semangat kemerdekaan pers.**
AJI juga menilai polisi tidak semestinya menggunakan produk jurnalistik sebagai bahan perkara hukum tanpa mengacu pada prosedur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Langkah ini dinilai berbahaya karena bisa menjadi pintu masuk kriminalisasi terhadap jurnalis yang kritis.
🔍 Kasus Diananta — Wartawan Banjarhits.id
Kronologi Kotabaru yang dialami wartawan Diananta (Nanta) menjadi salah satu contoh paling tragis tentang bagaimana proses hukum berjalan di luar mekanisme yang diatur UU Pers.
Berita berjudul “Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel” yang diunggah melalui laman banjarhits.id pada 9 November 2019 dianggap oleh seorang pengadu—Sukirman dari Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan Indonesia—bermuatan SARA dan menimbulkan kebencian.
Namun, yang terjadi adalah tumpang tindih proses. Di satu sisi, masalah ini dibawa ke Dewan Pers. Nanta dan Sukirman datang ke Sekretariat Dewan Pers di Jakarta pada 9 Januari 2020 untuk menjalani proses klarifikasi. Dewan Pers kemudian mengeluarkan lembar PPR pada 5 Februari 2020 yang mewajibkan banjarhits melayani hak jawab dari pengadu.
Berdasarkan UU Nomor 40/1999, PPR tersebut seharusnya sudah menyelesaikan semua masalah. Banjarhits telah meminta maaf dan menghapus berita yang dipersoalkan. Namun, penyidikan polisi terus berlanjut. Polda Kalsel mengirim surat panggilan kedua pada 25 Februari 2020, hingga penahanan Nanta pada 4 Mei 2020. Ia dijerat dengan Pasal 28 UU ITE yang berisikan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa proses di Dewan Pers seringkali tidak menghentikan proses hukum pidana, meskipun undang-undang dengan jelas mengatur bahwa mekanisme pers bersifat mengikat.
🔍 Kasus Tamrin Hehanusa (Buru): Ketika Pelaporan Langsung ke Polisi didampingi “Pendamping” yang Abai Prosedur
Kasus yang menimpa Tamrin Hehanusa, wartawan yang meliput aktivitas penambangan ilegal di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku, menjadi contoh nyata bagaimana pelaporan pidana terhadap wartawan justru didorong oleh pihak-pihak yang seharusnya memahami mekanisme hukum.
Alih-alih menempuh jalur hak jawab atau hak koreksi terlebih dahulu (sebagaimana diamanatkan UU No. 40/1999), pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan tersebut langsung melaporkan Tamrin ke Polres Buru. pelaporan ini dilakukan dengan pendampingan dari sejumlah pihak, termasuk tokoh organisasi masyarakat di Kabupaten Buru.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Buru, Asma Payapo, menilai langkah ini sebagai sebuah kekeliruan prosedur yang mendasar.
“Terkait kasus karya jurnalistik, ada tahap-tahap yang harus dilalui. Jika objek dalam pemberitaan merasa dirugikan atau terancam dengan adanya pemberitaan, harusnya ada langkah-langkah yang semestinya ditempuh, berupa hak jawab atau hak koreksi, kalau langsung ke pihak kepolisian saya rasa keliru” ujar Asma Payapo.
Ia pun menyoroti adanya “pendampingan” dari pihak lain dalam pelaporan tersebut.
“Yang bersangkutan juga harusnya fair dalam melakukan pelaporan. Usahakan tidak boleh ada tunggangan-tunggangan lain yang membuat sampai dia harus membuat laporan ini,” tegasnya.
Pernyataan Asma Payapo ini menjadi kritik penting bahwa pelaporan pidana terhadap karya jurnalistik—apalagi jika didampingi oleh pihak yang secara formal seharusnya paham etika dan hukum pers—hanya akan menciptakan kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik. Kasus Tamrin menunjukkan bahwa edukasi tentang UU Pers tidak hanya lemah di masyarakat awam, tetapi juga ironisnya di kalangan tokoh organisasi yang seharusnya menjadi garda depan dalam menegakkan prosedur hukum yang benar.
🤝 BAB IV: Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Polri — Kertas yang Terus Diabaikan
Sejak 2012, Polri dan Dewan Pers telah menandatangani nota kesepahaman yang mengatur pola penanganan perkara yang melibatkan wartawan. Abdul Manan dari Dewan Pers memaparkan bahwa sejak MoU tersebut diberlakukan, pola penanganan perkara yang melibatkan wartawan mengalami perubahan signifikan. Aparat kepolisian tidak lagi dapat serta-merta memproses laporan pidana terhadap wartawan tanpa terlebih dahulu meminta penilaian Dewan Pers.
Sayangnya, implementasi di lapangan masih jauh dari harapan. Pada Oktober 2025, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Akhmad Munir, dalam audiensi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menyoroti pentingnya keseragaman implementasi MoU Dewan Pers dan Polri di lapangan, terutama dalam penyelesaian sengketa pemberitaan.
Kapolri merespons dengan menegaskan bahwa penyelesaian delik hukum pers harus tetap mengacu pada mekanisme Dewan Pers. Ia juga meminta seluruh jajaran Polri di daerah untuk mematuhi ketentuan tersebut.
Polri selalu berupaya menyelesaikan delik pers melalui Dewan Pers. Keputusan Dewan Pers kami tindak lanjuti secara konsisten,** tegas Kapolri.
Yang menjadi masalah adalah proses penyidikan pencemaran nama baik yang berangkat dari sebuah produk jurnalistik. AJI Palu menegaskan bahwa polisi tidak semestinya menggunakan produk jurnalistik sebagai bahan perkara hukum tanpa mengacu pada prosedur dalam UU Pers.
Langkah ini dinilai berbahaya, karena bisa menjadi pintu masuk kriminalisasi terhadap jurnalis yang kritis.
🏛️ BAB V: Realitas Memprihatinkan — Kriminalisasi Pers di Indonesia
Data dari berbagai lembaga pemantau kebebasan pers menunjukkan bahwa laporan pidana terhadap wartawan terus terjadi setiap tahunnya. MK dalam pertimbangan putusannya menyoroti fakta bahwa masih ada wartawan yang menghadapi tuntutan hukum akibat menjalankan fungsi jurnalistiknya. Hal ini diakui Mahkamah berpotensi menyebabkan terjadinya kriminalisasi pers.
MK menilai penggunaan penuntutan hukum, baik pidana maupun perdata, terhadap wartawan yang secara sah menjalankan tugas jurnalistiknya berpotensi menjadi kriminalisasi pers—suatu keadaan ketika proses hukum tak lagi untuk mencari keadilan hukum semata, tetapi juga untuk membungkam kritik, membatasi arus informasi, atau menekan kebebasan berekspresi.
Dalam pertimbangan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Guntur Hamzah, MK menyatakan bahwa wartawan memiliki posisi yang secara inheren rentan (vulnerable position) karena aktivitas jurnalistik kerap bersinggungan dengan kepentingan kekuasaan politik, ekonomi, maupun sosial.
Oleh karena itu, pemberian perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif kepada wartawan bukanlah bentuk keistimewaan yang melanggar asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law), melainkan justru merupakan instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif.**
Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto juga telah menegaskan bahwa produk jurnalistik yang diproduksi secara sah dari perusahaan pers legal tidak dapat dibawa ke ranah pidana maupun dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Untuk kasus yang memang dimunculkan adalah sesuatu hal benar (berita), wartawannya juga tidak boleh diproses kalau memang informasi itu benar, bukan fitnah, tegas Agus.
Beliau menyatakan bahwa pernyataannya sejalan dengan MoU antara Polri dan Dewan Pers, dan menekankan bahwa penegakan hukum harus menjadi pintu terakhir, setelah ditempuh klarifikasi dan upaya mediasi para pihak.
🤷 BAB VI: Ironi Ketidaktahuan — Ketika Pihak yang Melapor dan Aparat Sama-Sama Keliru
Salah satu pemandangan paling memprihatinkan dalam kriminalisasi pers adalah ketika organisasi atau kelompok masyarakat justru menjadi pelopor pelaporan terhadap wartawan, tanpa memahami UU Pers yang menjadi dasar profesi jurnalistik.
Dalam berbagai kasus, sering ditemukan bahwa pelapor—yang terkadang membawa serta pendampingan dari organisasi masyarakat—langsung membuat laporan polisi atas pemberitaan yang dianggap merugikan, tanpa menempuh hak jawab terlebih dahulu. Padahal, lembaga yang mereka bawa seharusnya justru paham bahwa Indonesia memiliki UU Pers yang mengatur secara khusus mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan.
Ironinya, dalam beberapa kasus, pihak pelapor justru berasal dari organisasi yang secara formal “mengerti hukum”. Namun, langkah mereka menunjukkan ketidaktahuan mendasar tentang bagaimana pers bekerja dalam sistem demokrasi. Seharusnya, sebagai sebuah institusi yang paham akan pentingnya supremasi hukum, mereka lebih dulu mendorong pemanfaatan mekanisme yang sudah ada yaitu hak jawab, hak koreksi, dan mediasi di Dewan Pers sebelum membawa kasus ke ranah pidana.
Fenomena ini mengindikasikan bahwa edukasi tentang kebebasan pers dan mekanisme penyelesaian sengketanya masih belum menjangkau seluruh lapisan masyarakat, bahkan termasuk kalangan yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum.
AJI Indonesia dalam pernyataannya mendesak aparat kepolisian maupun kejaksaan untuk mematuhi Keputusan MK, dengan menolak setiap aduan sengketa pers, dan melimpahkan ke Dewan Pers.
AJI juga mendesak aparat hukum untuk memasukkan materi UU Pers pada kurikulum pendidikan para calon penyidik, sehingga paham jika menerima aduan sengketa pers.
Jika aparat penegak hukum saja belum sepenuhnya memahami UU Pers, bagaimana dengan masyarakat awam? Inilah mengapa edukasi kebebasan pers harus menjadi gerakan nasional yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan—Dewan Pers, Polri, Kejaksaan, organisasi wartawan, dan institusi pendidikan.
🔚 Penutup: Menjaga Demokrasi dari Praktik Pembungkaman
Kriminalisasi pers bukan hanya tentang nasib seorang wartawan. Ini tentang masa depan demokrasi Indonesia. Setiap kali seorang jurnalis dipolisikan karena karya jurnalistiknya tanpa melalui mekanisme yang benar, sebenarnya kita sedang membungkam suara-suara kritis yang menjadi fondasi penting bagi pemerintahan yang akuntabel.
Putusan MK 2026 telah memberikan landasan konstitusional yang kuat untuk melindungi kebebasan pers. Nota kesepahaman Polri-Dewan Pers telah disepakati sejak 2012. Perangkat hukum sudah tersedia. Yang kurang adalah implementasi yang konsisten di lapangan dan edukasi yang masif kepada seluruh pemangku kepentingan.
Ketika masyarakat melaporkan wartawan ke polisi tanpa melalui Dewan Pers, itu bukan hanya kesalahan prosedur itu adalah upaya pembungkaman yang dibungkus dengan dalih hukum. Ketika kepolisian menerima laporan tersebut tanpa merujuk pada MoU yang berlaku, itu bukan hanya kelalaian administrasi itu adalah pengkhianatan terhadap semangat reformasi dan kebebasan pers.
Para pemimpin redaksi, organisasi pers, Dewan Pers, dan aparat penegak hukum harus bergerak bersama. Tidak boleh ada lagi wartawan yang ditahan hanya karena memberitakan fakta. Tidak boleh ada lagi proses hukum yang berjalan paralel dengan mekanisme Dewan Pers. Saatnya kita semua masyarakat, aparat, dan insan pers belajar memahami dan menghormati UU Pers sebagai lex specialis dalam penyelesaian sengketa pemberitaan. Karena pada akhirnya, kebebasan pers yang terjaga adalah kebebasan kita semua untuk mendapatkan informasi yang benar dan berimbang demi masa depan bangsa yang lebih demokratis. ( red)










