Home / Tangerang Raya

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:01 WIB

Pejabat BBWS C2 Diduga Menghindari Konfirmasi, Irigasi Kampung Kelor Terbengkalai; Aktivis Romo: Ini Bukan Sikap Negara yang Benar

TANGERANG – Suara republlik News.Com Kondisi saluran irigasi di Kampung Kelor, Desa Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, yang mengalami kerusakan, pendangkalan, serta dipenuhi sampah, kini menjadi sorotan publik. Namun, saat awak media berupaya meminta klarifikasi kepada pihak Unit Pengelola Irigasi Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (UP BBWS C2), justru muncul kesan tertutup dan enggan memberikan penjelasan kepada publik.

Penelusuran dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kecamatan Sepatan Timur. Tim media kemudian mendatangi Kantor Unit Pengelola Irigasi BBWS C2 di Jalan Raya Sangego, Karawaci, Kota Tangerang, pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 10.11 WIB. Namun, hingga proses konfirmasi berlangsung, tidak ada satu pun pejabat berwenang yang bersedia menemui awak media.

Seorang petugas keamanan yang berjaga di lokasi menyampaikan bahwa dirinya mendapat instruksi dari atasan untuk tidak mempertemukan media dengan pihak yang berwenang.

“Menurut atasan saya, memang benar irigasi di Kampung Kelor masuk wilayah kerja Unit Pengelola Irigasi BBWS C2. Kami juga bertugas dalam Satgas Penanganan Banjir,” ujar petugas keamanan tersebut.

Saat ditanya mengenai identitas pejabat yang memberikan instruksi tersebut, petugas keamanan menolak menyebutkan nama dengan alasan tidak diperbolehkan.

“Saya tidak boleh memberitahukan namanya, Bang. Kalau terkait irigasi Kampung Kelor, langsung saja ke Media Center BBWS C2,” katanya singkat.

Sikap tertutup tersebut menuai kritik keras dari Aktivis dan Pengamat Kebijakan Publik, S. Widodo, SH, yang akrab disapa Romo. Menurutnya, pejabat publik seharusnya terbuka terhadap pertanyaan media, terlebih ketika menyangkut kondisi fasilitas umum yang berdampak langsung kepada masyarakat.

“Jika pejabat publik sulit ditemui saat dikonfirmasi mengenai kerusakan fasilitas negara, tentu publik berhak mempertanyakan ada apa di balik persoalan tersebut. Jangan sampai muncul kesan menghindar atau menutup-nutupi fakta di lapangan,” tegas Romo.

Baca Juga  Pemilik Cluster Taman Sepatan Grande Resmi Dilaporkan ke Polisi Usai Keributan Soal Speed Bump,Wow.....!!!

Ia menilai media memiliki fungsi strategis sebagai sarana kontrol sosial sekaligus penghubung informasi antara pemerintah dan masyarakat. Karena itu, upaya membatasi akses informasi dinilai sebagai langkah yang kontraproduktif terhadap prinsip transparansi.

“Media adalah mitra pemerintah, bukan lawan. Ketika akses informasi ditutup, masyarakat justru akan semakin curiga. Pertanyaannya sederhana, mengapa persoalan irigasi yang menjadi kepentingan publik sulit dijelaskan secara terbuka?” ujarnya.

Lebih lanjut, Romo menegaskan bahwa sikap tidak kooperatif dari penyelenggara negara berpotensi mengarah pada praktik maladministrasi sebagaimana diatur dalam ketentuan pelayanan publik.

“Ini bukan sekadar persoalan etika birokrasi. Ada kewajiban hukum bagi badan publik untuk memberikan informasi yang benar, terbuka, dan dapat diakses masyarakat. Jika diabaikan, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi,” katanya.

Romo juga mendesak BBWS C2 segera memberikan klarifikasi resmi terkait kondisi irigasi Kampung Kelor sekaligus menyampaikan langkah konkret penanganan kerusakan, pendangkalan, dan persoalan sampah yang hingga kini dikeluhkan warga.

Menurutnya, keberadaan saluran irigasi bukan hanya berfungsi sebagai infrastruktur pengairan, tetapi juga menjadi penopang aktivitas pertanian dan ketahanan pangan masyarakat setempat.

“Jangan anggap ini persoalan sepele. Kerusakan irigasi berdampak langsung terhadap produktivitas pertanian dan kehidupan masyarakat. Ini menyangkut kepentingan publik yang harus segera ditangani,” ujarnya.

Ia menegaskan, apabila tidak ada respons dan keterbukaan dari pihak BBWS C2, pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke lembaga pengawas yang berwenang.

“Jika tetap tidak ada penjelasan dan tindakan nyata, kami akan melaporkan persoalan ini kepada Ombudsman RI untuk ditindaklanjuti. Negara tidak boleh abai ketika fasilitas publik rusak dan masyarakat dirugikan. Yang dibutuhkan rakyat adalah solusi, bukan sikap menghindar,” pungkas Romo.

Berita ini sudah disusun dengan gaya pemberitaan yang lebih tegas, berimbang, dan layak publikasi media online maupun cetak.

Baca Juga  Ada Apa?Kabid Dindik Kab.Tangerang Blokir No.Watsap Insan Pers,Kalau Jadi Pejabat Tidak Mau Dikritik,Jadi  Tukang  Cendol.

( Team )

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Baznas Tangsel Sembelih 5 Ekor Sapi dan 54 Kambing di Momen Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah

Tangerang Raya

Gerakan Indonesia Asri, Bupati Serang Ratu Zakiyah Perkuat Budaya Peduli Lingkungan

Tangerang Raya

Misteri Rp164,9 Miliar: Jejak Janggal Pembayaran Lahan Puspemkab Tangerang

Tangerang Raya

Respon Cepat Camat Cipondoh dan Kasatpol PP Kota Tangerang Tindaklanjuti Aduan Warga soal Kabel WiFi Diduga Langgar Perda

Tangerang Raya

Satgas Tapem Kecamatan Karawaci Optimalisasi Fungsi Drainase, Antisipasi Genangan dan Kerusakan Jalan

Tangerang Raya

Pencurian Sepeda Motor Honda Beat di Kronjo Berhasil Diungkap Tim Polsek Kronjo!

Tangerang Raya

Di Hari Raya Idul Adha 2026, PT Jaya Wira Manggala Salurkan Hewan Kurban untuk Warga Kelapa Indah

Tangerang Raya

Maraknya Peredaran Obat Ilegal Golongan G di Tangsel, Pengawasan Dinkes dan Polres Dipertanyakan

Contact Us