Home / Tangerang Raya

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:01 WIB

Pejabat BBWS C2 Diduga Menghindari Konfirmasi, Irigasi Kampung Kelor Terbengkalai; Aktivis Romo: Ini Bukan Sikap Negara yang Benar

TANGERANG – Suara republlik News.Com Kondisi saluran irigasi di Kampung Kelor, Desa Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, yang mengalami kerusakan, pendangkalan, serta dipenuhi sampah, kini menjadi sorotan publik. Namun, saat awak media berupaya meminta klarifikasi kepada pihak Unit Pengelola Irigasi Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (UP BBWS C2), justru muncul kesan tertutup dan enggan memberikan penjelasan kepada publik.

Penelusuran dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kecamatan Sepatan Timur. Tim media kemudian mendatangi Kantor Unit Pengelola Irigasi BBWS C2 di Jalan Raya Sangego, Karawaci, Kota Tangerang, pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 10.11 WIB. Namun, hingga proses konfirmasi berlangsung, tidak ada satu pun pejabat berwenang yang bersedia menemui awak media.

Seorang petugas keamanan yang berjaga di lokasi menyampaikan bahwa dirinya mendapat instruksi dari atasan untuk tidak mempertemukan media dengan pihak yang berwenang.

“Menurut atasan saya, memang benar irigasi di Kampung Kelor masuk wilayah kerja Unit Pengelola Irigasi BBWS C2. Kami juga bertugas dalam Satgas Penanganan Banjir,” ujar petugas keamanan tersebut.

Saat ditanya mengenai identitas pejabat yang memberikan instruksi tersebut, petugas keamanan menolak menyebutkan nama dengan alasan tidak diperbolehkan.

“Saya tidak boleh memberitahukan namanya, Bang. Kalau terkait irigasi Kampung Kelor, langsung saja ke Media Center BBWS C2,” katanya singkat.

Sikap tertutup tersebut menuai kritik keras dari Aktivis dan Pengamat Kebijakan Publik, S. Widodo, SH, yang akrab disapa Romo. Menurutnya, pejabat publik seharusnya terbuka terhadap pertanyaan media, terlebih ketika menyangkut kondisi fasilitas umum yang berdampak langsung kepada masyarakat.

“Jika pejabat publik sulit ditemui saat dikonfirmasi mengenai kerusakan fasilitas negara, tentu publik berhak mempertanyakan ada apa di balik persoalan tersebut. Jangan sampai muncul kesan menghindar atau menutup-nutupi fakta di lapangan,” tegas Romo.

Baca Juga  Diduga Tutupi Kasus Mafia Pertalite, Manajemen SPBU dan Keamanan Enggan Diberitakan

Ia menilai media memiliki fungsi strategis sebagai sarana kontrol sosial sekaligus penghubung informasi antara pemerintah dan masyarakat. Karena itu, upaya membatasi akses informasi dinilai sebagai langkah yang kontraproduktif terhadap prinsip transparansi.

“Media adalah mitra pemerintah, bukan lawan. Ketika akses informasi ditutup, masyarakat justru akan semakin curiga. Pertanyaannya sederhana, mengapa persoalan irigasi yang menjadi kepentingan publik sulit dijelaskan secara terbuka?” ujarnya.

Lebih lanjut, Romo menegaskan bahwa sikap tidak kooperatif dari penyelenggara negara berpotensi mengarah pada praktik maladministrasi sebagaimana diatur dalam ketentuan pelayanan publik.

“Ini bukan sekadar persoalan etika birokrasi. Ada kewajiban hukum bagi badan publik untuk memberikan informasi yang benar, terbuka, dan dapat diakses masyarakat. Jika diabaikan, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi,” katanya.

Romo juga mendesak BBWS C2 segera memberikan klarifikasi resmi terkait kondisi irigasi Kampung Kelor sekaligus menyampaikan langkah konkret penanganan kerusakan, pendangkalan, dan persoalan sampah yang hingga kini dikeluhkan warga.

Menurutnya, keberadaan saluran irigasi bukan hanya berfungsi sebagai infrastruktur pengairan, tetapi juga menjadi penopang aktivitas pertanian dan ketahanan pangan masyarakat setempat.

“Jangan anggap ini persoalan sepele. Kerusakan irigasi berdampak langsung terhadap produktivitas pertanian dan kehidupan masyarakat. Ini menyangkut kepentingan publik yang harus segera ditangani,” ujarnya.

Ia menegaskan, apabila tidak ada respons dan keterbukaan dari pihak BBWS C2, pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke lembaga pengawas yang berwenang.

“Jika tetap tidak ada penjelasan dan tindakan nyata, kami akan melaporkan persoalan ini kepada Ombudsman RI untuk ditindaklanjuti. Negara tidak boleh abai ketika fasilitas publik rusak dan masyarakat dirugikan. Yang dibutuhkan rakyat adalah solusi, bukan sikap menghindar,” pungkas Romo.

Berita ini sudah disusun dengan gaya pemberitaan yang lebih tegas, berimbang, dan layak publikasi media online maupun cetak.

Baca Juga  Aijaz Raffasya Ismail, Pesilat Cilik Karang Tengah Persembahkan Emas di SBCC IV 2025 untuk Keluarga dan Teman

( Team )

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

PT Jaya Wira Manggala Salurkan CSR Melalui Bansos Peduli Yatim di Neglasari

Tangerang Raya

Diduga Ada Kejanggalan Dalam Pengurukan Tpa Jatiwaringin, Ketua Iwo Tangerang Desak Keterbukaan Informasi Publik

Tangerang Raya

Lagi-Lagi Kasus Penyalahgunaan Izin PBG di Tangerang: Bangunan 7 Lantai Diduga Gunakan Dokumen Palsu

Tangerang Raya

Camat Mauk,Holid Mawardi Hadiri Kegiatan Vidcon Panen Raya Padi Serentak Bersama Presiden RI.

Tangerang Raya

Pasca Keributan Soal Speed Bump, Warga Taman Sepatan Grande, Keluhkan Akses Diblokir dan Fasum Minim. ‎

Tangerang Raya

Pengamanan Penataan PKL Pasar Sentiong, Jajaran Polresta Tangerang Laksanakan Tugas Secara Persuasif dan Humanis

Tangerang Raya

KLARIFIKASI Bappeda Kota Tangerang: Perkuat Transformasi Birokrasi dan Pastikan Tata Kelola BUMD Sesuai Aturan

Tangerang Raya

Peresmian Kantor Tabloid Tipikor Sukses Digelar, Apa Saja Agenda Sosial Mereka? Wujud Kepedulian Sosial

Contact Us