Keterangan: Foto Adalah Ilustrasi
TANGERANG, srn — Proyek strategis nasional berupa perluasan infrastruktur Bandara Internasional Soekarno-Hatta kembali didera isu korupsi sistemik. Modus operandi pengadaan tanah yang melibatkan kongkalikong elit desa, makelar tanah, dan dugaan kelalaian verifikasi oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kini resmi menggelinding ke meja hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang di Tigaraksa.
Skandal ini mencuat pasca-Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat Dan Daerah (KITA-PD) Provinsi Banten, yang dipimpin oleh Dedi Haryanto, M., melayangkan dokumen laporan pengaduan resmi bernomor KT.070/DPW-KITA-PD/XI/2025..Investigasi mendalam di lapangan menyingkap tabir rekayasa ganti rugi bernilai fantastis pada Nomor Urut Bidang (NUB) 01/Rawa Burung, Desa Rawa Burung, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Total kerugian negara akibat manipulasi ini ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Modus “Bangunan Akal-Akalan” pembebasan lahan. Berdasarkan data dokumen yang dihimpun, objek sengketa merupakan lahan seluas 1.140 meter persegi milik seorang warga bernama Dwita Jorina Widjojo (DJW) yang telah diinventarisasi sejak tahun 2019. Pada hakikatnya, lahan tersebut hanyalah berupa tanah darat atau area persawahan kosong yang telantar dan tidak pernah dikelola dengan baik oleh pemiliknya.
Namun, petaka anggaran negara dimulai ketika DJW mengendus adanya sinyal kuat bahwa tanah miliknya masuk ke dalam peta zonasi perluasan bandara yang akan diganti rugi oleh PT Angkasa Pura Indonesia. Demi mendongkrak nilai ganti rugi secara tidak sah, DJW diduga sengaja bersekongkol dengan seorang pria bernama Suparno alias Are.
Skenario matang pun dijalankan: Suparno diizinkan mendirikan bangunan permanen atau semi-permanen dadakan di atas tanah tersebut dengan tujuan tunggal, yakni memeras kas negara melalui komponen ganti rugi bangunan. Skenario pemerasan anggaran ini terbukti sangat ampuh. PT Angkasa Pura Indonesia menggelontorkan dana total ganti rugi sebesar Rp9.824.340.000,.
Nilai ganti rugi lahan murni sebenarnya hanya menyentuh angka Rp3.047.220.000,-. Namun, berkat keberadaan “bangunan akal-akalan” hasil konspirasi tersebut, negara dipaksa membayar ganti rugi bangunan senilai Rp5.952.640.000,. Angka inilah yang dinilai oleh LSM KITA-PD sebagai wujud nyata penyalahgunaan wewenang dan manipulasi murni yang menguntungkan diri sendiri serta kelompok tertentu.
Bagi hasil kompensasi 40 lersen di hadapan notaris. Konspirasi di atas lahan kosong ini bukanlah isu isapan jempol semata. Investigasi menemukan bukti adanya kesepakatan tertulis pra-pembangunan antara DJW dengan Suparno alias Are. Sebelum bangunan didirikan, DJW telah mematok mahar kompensasi bagi hasil sebesar 40 persen dari total nilai ganti rugi bangunan yang akan dibayarkan oleh pemerintah.
Realisasi pembagian uang haram tersebut dieksekusi pada tanggal 22 Oktober 2025 di hadapan Notaris Susanty Surjani Raden, S.H., M.Kn. Dari total ganti rugi bangunan sebesar Rp5.952.640.000,-, DJW langsung mengantongi uang kompensasi sebesar Rp2.500.000.000, (pembulatan sekira 40%).
Ironisnya, transaksi formal ini luput dari pengawasan ketat, padahal dihadiri langsung oleh Panitia Pembebasan Lahan serta Kepala Desa Rawa Burung, Damhuri alias Boyo. Kehadiran para pejabat publik ini memicu pertanyaan besar: Apakah mereka hadir sebagai fasilitator administrasi ataukah bagian dari lingkar konspirasi?
Misteri Rp3,5 Miliar uang titipan dan “Success Fee” sang Kades. Sisi paling gelap dari skandal ini berlanjut pasca-meninggalnya Suparno alias Are sebelum seluruh dana sempat dicairkan secara merata. Sisa dana ganti rugi bangunan sebesar Rp3.500.000.000, mendadak “menguap” dari jangkauan para ahli waris almarhum Suparno.
Kepala Desa Rawa Burung, Damhuri alias Boyo, berdalih bahwa semasa hidupnya almarhum memiliki utang piutang yang menumpuk kepada pihak ketiga atau investor yang membiayai pembangunan gedung akal-akalan tersebut. Atas dasar kesepakatan sepihak antara DJW dan oknum Kades, uang sebesar Rp3.500.000.000,- tersebut dititipkan sepenuhnya kepada Damhuri alias Boyo dengan alasan untuk melunasi utang-utang almarhum.
Namun, realitanya hingga laporan ini bergulir ke Kejaksaan, ahli waris resmi Suparno menyatakan belum menerima uang sepeser pun. Bukan hanya menguasai uang titipan miliaran rupiah milik ahli waris, Damhuri alias Boyo juga terendus menerima aliran dana segar dari kantong pribadi DJW sebesar Rp828.000.000,.
Alasan klasik kembali ditiupkan, mengklaim bahwa uang ratusan juta tersebut merupakan pembayaran utang lama dari almarhum suami DJW kepada sang Kades semasa hidupnya. Sebuah kebetulan yang teramat rapi di tengah pusaran transaksi megaproyek.
Respons Kepala Desa, alibi “Gagap Informasi” dan penolakan hak jawab. Guna menjaga keberimbangan informasi, tim jurnalis berhasil melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Desa Rawa Burung, Damhuri alias Boyo, melalui jaringan komunikasi instan. Respons yang ditunjukkan oleh sang pejabat publik justru mempertegas adanya kejanggalan sistemik. Saat dikonfrontasi mengenai laporan KITA-PD yang telah masuk ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Damhuri memilih menggunakan alibi tidak tahu-menahu.
> “Saya belum tau masalah laporan diatas. Baru tau hari ini. Mungkin sudah dipanggil para pihak terkait, Saya sih belum ada konfirmasi,” tulis Damhuri dalam pesan singkatnya, Minggu 13 Juni 2026.
Padahal, di sisi lain, pihak Redaksi telah melakukan kroscek kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, yang secara tegas membenarkan keberadaan dan keabsahan laporan dugaan korupsi tersebut. Ketika tim jurnalis meminta izin untuk mengutip pernyataannya sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik, Damhuri mendadak defensif dan melarang pernyataannya dipublikasikan.
“Maaf kang statment diatas bukan buat dikutip berita,” tulisnya berkilah, seolah mencoba meredam eksposur media atas keterlibatannya. Meskipun Redaksi memberikan ruang hak jawab, sikap bungkam dan menghindar ini justru semakin menguatkan indikasi ketidaktransparanan elit desa.
Kasus NUB 01/Rawa Burung ini menjadi cermin runtuhnya integritas pengawasan dalam proyek pembebasan lahan negara. PT Angkasa Pura Indonesia selaku perpanjangan tangan negara terkesan menutup mata dan tidak melakukan verifikasi faktual secara rigid (due diligence) atas status historis bangunan.
Bagaimana mungkin sebuah bangunan yang didirikan di atas tanah persawahan telantar milik orang lain secara mendadak menjelang proyek, lolos dari radar inspeksi dan justru diganjar ganti rugi hampir Rp6 miliar? Ini mengindikasikan adanya kelalaian berat atau bahkan keterlibatan “orang dalam” di tingkat kepanitiaan tanah.
Kini, bola panas berada sepenuhnya di tangan Kepala Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Kejaksaan tidak boleh tumpul atau sekadar menjadikan kasus ini sebagai komoditas penyidikan yang berjalan di tempat. Aliran dana sisa ganti rugi bangunan senilai Rp3,5 miliar yang dikuasai Kades, serta success fee senilai Rp828 juta berkedok utang piutang, harus dilacak secara transparan melalui skema Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Masyarakat Banten menanti keberanian korps adhyaksa untuk menyeret seluruh aktor intelektual—baik pemilik lahan, oknum kepala desa, hingga oknum panitia pembebasan tanah ke balik jeruji besi demi menyelamatkan sisa-sisa kehormatan hukum dan keuangan negara. (*)
Editor: Enjelina









