BURU/MALUKU, srn – Sengketa lahan di kawasan Tambang Gunung Botak kembali memanas. Ibrahim Wael selaku Kepala Waris Dusun Kayu Putih Kepala Wansaet, Dusun Ketel Kayu Putih, Lasat Lahin, dan Ketel Anhoni menuding perusahaan pendukung koperasi tambang bersama koperasi-koperasi tambang melakukan penyerobotan lahan waris milik ahli waris yang memiliki legalitas kepemilikan sah.16-juni(2026)
Ibrahim Wael menegaskan, aktivitas pembuatan jalan yang merusak tanaman kayu putih, pembangunan camp/kem di areal Ketel Anhoni dan Lasat Lahin, dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan dirinya sebagai Kepala Waris.

“Perusahaan pendukung koperasi tambang lakukan penyerobotan lahan milik waris GB. Pembuatan jalan yang merusak tanaman kayu putih, Dusun Kayu Putih Kepala Wansaet, Dusun Ketel Kayu Putih, Lasat Lahin maupun pembuatan kem di areal Ketel Anhoni dan Lasat Lahin tanpa sepengetahuan saya selaku Kepala Waris dengan waris yang mempunyai legalitas kepemilikan yang sah,” tegas Ibrahim Wael.
“Diduga “Kejahatan Berjamaah” Koperasi Tanpa Lahan”
Menurut Ibrahim, koperasi-koperasi tambang yang tidak memiliki lahan bekerja sama dengan perusahaan pendukung koperasi untuk menguasai areal tersebut.
“Koperasi-koperasi tambang yang tidak mempunyai lahan kerja sama dengan perusahaan pendukung koperasi melakukan kejahatan berjamaah untuk penyerobotan hak kami,” ujarnya.
“Minta Ketegasan Bupati, Gubernur & Kadis ESDM”
Ibrahim Wael berharap Bupati Buru, Kadis ESDM Kabupaten Buru, Gubernur Maluku, dan Kadis ESDM Provinsi Maluku mengambil ketegasan terhadap dugaan penipuan data yang dilakukan pihak-pihak tersebut.
Ia menilai tindakan police line atau penyegelan lokasi oleh Dinas ESDM adalah langkah tepat dalam rangka penegakan hukum negara. Langkah itu, katanya, sejalan dengan penegasan Presiden RI H. Prabowo Subianto soal penindakan “pengusaha nakal” di bidang pertambangan dan pengelola kawasan hutan.
“Saya sangat mengharapkan Bapak Bupati Buru beserta Kadis ESDM Kab. Buru maupun Bapak Gubernur Maluku beserta Kadis ESDM Provinsi Maluku agar mengambil ketegasan penipuan data yang mereka lakukan,” harapnya.
“Ahli Waris Siap Tempuh Jalur Hukum”
Sebelumnya Ibrahim Wael juga telah menyatakan penolakan keras terhadap Koperasi Parusa Tanila Baru yang masuk ke lahan Ketel Kayu Putih tanpa restu ahli waris. Ia bersama kuasa hukumnya menyiapkan langkah hukum karena merasa hak ulayat dan kepemilikan tanah waris diabaikan.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak perusahaan pendukung koperasi tambang, pengurus koperasi tambang terkait, Pemerintah Desa Kayeli, Camat Teluk Kayeli, Dinas ESDM Kab. Buru, dan Dinas ESDM Provinsi Maluku untuk mendapatkan keterangan berimbang. ( Dhet).
(Sumber: Pernyataan Ibrahim Wael, Kepala Waris Dusun Ketel Kayu Putih)









