Home / Tangerang Raya

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:52 WIB

SP3 Korupsi RSUD Tigaraksa Digoyang, LSM KITA-PD Desak Kejati Banten Buka Kembali Kasus

SERANG, SRN  — Gelombang desakan publik agar pengusutan dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa dibuka kembali terus menguat. Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD) Provinsi Banten resmi melayangkan surat permohonan peninjauan dan pembukaan kembali penyidikan atas Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang sebelumnya diterbitkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

Pimpinan Wilayah KITA-PD Provinsi Banten, Dedi Haryanto, menegaskan bahwa penerbitan SP3 Nomor: Print-2464/M.6.12/Fd.1/08/2024 tertanggal 30 Agustus 2024 tersebut telah mencederai rasa keadilan masyarakat.

Kasus yang menyedot anggaran besar dan sempat naik ke tahap penyidikan sejak Juli 2023 ini dinilai janggal jika dihentikan begitu saja.

Kejanggalan Fakta Hukum dan Temuan BPK

KITA-PD membeberkan sejumlah fakta krusial yang dianggap kuat untuk meruntuhkan dasar hukum penghentian kasus tersebut:

– Pengembalian Uang Bukan Penghapus Pidana: Pada Februari 2024, sempat ada pengembalian uang sebesar Rp32,8 miliar ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Tangerang oleh pihak terkait.

Dedi mengingatkan sesuai Pasal 4 UU Tipikor, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana pelaku.

– Temuan Pemborosan BPK RI: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan indikasi pemborosan keuangan daerah sebesar Rp26,45 miliar akibat pembelian lahan seluas 64.607 meter persegi yang melebihi kebutuhan efektif RSUD (hanya 50.000 meter persegi), serta tanpa adanya penetapan lokasi dari Gubernur Banten.

– Status Lahan Bermasalah: Adanya indikasi tumpang tindih hak, lahan yang diduga merupakan kawasan fasilitas sosial/fasilitas umum (fasos/fasum), hingga penggunaan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang masa berlakunya telah mati sejak tahun 2014 sebagai dasar transaksi.

> “Temuan BPK RI dan bukti dokumen SHGB kadaluwarsa ini merupakan novum (bukti baru) yang sangat relevan. Kami meminta Kepala Kejati Banten melakukan gelar perkara khusus dan menerbitkan Sprindik baru,” ujar Dedi Haryanto dalam keterangannya.

Baca Juga  Proyek Unit Sekolah Baru Di Cisauk Abaikan K3, Pengawas dan Kualitas Dipertanyakan

*Respons Kejati Banten: “Kami Tunggu Laporan”*

Menanggapi tuntutan dan pergerakan dari elemen masyarakat tersebut, pihak Kejaksaan Tinggi Banten membuka pintu. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten menyatakan kesiapannya untuk menelaah kembali perkara ini jika ada laporan resmi yang masuk dari masyarakat.

“Kita tunggu laporan masyarakat,” ungkap Aspidsus Kejati Banten secara singkat namun tegas, memberi sinyal bahwa korps adhyaksa siap memproses jika didukung data dan laporan resmi, disela sela acara Klarifikasi dengan LSM dan Wartawan, didampingi Asintel dan Penkum Kejati Banten,(18/6/26).

Surat permohonan pembukaan kasus ini juga ditembuskan ke sejumlah instansi tinggi, mulai dari Jaksa Agung RI, JAM Pidsus, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memastikan pengawasan berjalan transparan dan bebas intervensi.

Publik kini menunggu keberanian Kejati Banten untuk membongkar kembali kotak pandora pengadaan lahan RSUD Tigaraksa demi tegaknya supremasi hukum yang bersih

Dengan rincian item anggaran bermasalah yang sudah terang-benderang, publik kini menuntut keberanian korps Adhyaksa untuk segera bertindak agresif.

Pihak Kejati Banten melalui Aspidsus sebelumnya menyatakan siap membuka kasus sepanjang didukung laporan masyarakat. Dengan resminya laporan peninjauan kembali dari KITA-PD ini, publik menanti kapan proses gelar perkara khusus dan peningkatan status ke penyidikan khusus dilakukan, lengkap dengan penetapan aktor intelektual sebagai tersangka.

Konstruksi hukum kasus RSUD Tigaraksa ini dinilai jauh lebih kasat mata dibanding kasus pembebasan lahan formalitas, karena bukti fisiknya berdiri tegak di lapangan dan angka penyimpangannya telah diverifikasi oleh instansi audit negara.

Jika Kejaksaan lambat mengeksekusi temuan anggaran bermasalah ini, kecurigaan adanya “tangan-tangan tak terlihat” yang melindungi dinas terkait dan kontraktor pelaksana akan semakin menguat.

Masyarakat Kabupaten Tangerang kini menanti babak akhir dari polemik ini. Apakah RSUD Tigaraksa akan berdiri sebagai monumen pelayanan publik yang bersih, atau justru menjadi monumen kegagalan pengawasan yang menambah panjang daftar hitam korupsi infrastruktur di Tanah Jawara.

Baca Juga  Kapolresta Tangerang Kunjungi Warga Desa Taban Terdampak Angin Puting Bel

Bola panas pun kini berada di meja BPK dan Kejaksaan untuk membuktikan taringnya, atau membiarkan kepercayaan publik runtuh ke titik nadir. (Red)

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Proyek Pengadaan ‘Kursi’ Di Ruang Tunggu Pelabuhan Merak Dan Bakauheni Berlabuh ke Pengadilan

Tangerang Raya

Misteri Rp164,9 Miliar: Jejak Janggal Pembayaran Lahan Puspemkab Tangerang

Tangerang Raya

Satpol PP dan Dinas Tata Ruang Kabupaten Tangerang Diduga Tutup Mata Soal Pemasangan Tower BTS di Pemukiman Padat

Tangerang Raya

Pemulangan Jamaah Haji Kloter 21 Disambut Antusias oleh Keluarga

Tangerang Raya

Diduga Jadi Tempat Pemalsuan, Gudang di Arcadia Tangerang Diketahui Kemasi Oli Ilegal Berbagai Merek

Tangerang Raya

Proyek galian kabel bawah tanah PLN di Perumahan Kota Sutra Kec.Rajeg menuai Kritik Keras.

Tangerang Raya

Arung Jeram Sungai Aek Godang Desa Tapian Nauli Saur Manggita Kecamatan Tukka Kabupaten Tapanuli Tengah Sumatra Utara

Tangerang Raya

Berawal Dari Urusan Nilai, Seorang Guru di Kota Tangerang Hadapi Tuduhan Keji

Contact Us