Home / Tulungagung

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:09 WIB

Dugaan Korupsi Pengadaan Griyo Dalem Kanjengan, Kejari Tulungagung Sita Dokumen dari Dua OPD

SuaraRepublikNews.com, Tulungagung – Penyidikan dugaan korupsi dalam pengadaan aset bersejarah Griyo Dalem Kanjengan terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menggeledah dua kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Selasa (30/6/2026), untuk mengumpulkan bukti terkait pembelian aset senilai sekitar Rp10 miliar tersebut.

Dua instansi yang didatangi penyidik adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Tulungagung. Dari kedua lokasi itu, penyidik membawa sejumlah berkas yang diduga berkaitan dengan proses pengadaan aset.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulungagung, Roni, SH, menjelaskan penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam perkara yang saat ini telah memasuki tahap penyidikan. Dokumen yang diamankan mencakup berbagai tahapan pengadaan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga administrasi pertanggungjawaban.

Dalam penyidikan ini, perhatian jaksa tidak hanya tertuju pada nilai transaksi pembelian Griyo Dalem Kanjengan. Penyidik juga menelusuri berbagai komponen biaya lain yang menyertai proses pengadaan, termasuk pembayaran jasa notaris dan PPAT sebesar Rp125 juta serta biaya penilaian aset (appraisal) sekitar Rp57 juta.

Aspek lain yang menjadi perhatian adalah belum terbitnya sertifikat hak pakai atas tanah yang dibeli pemerintah daerah pada 2022. Padahal, aset tersebut telah dibayar menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kondisi itu menjadi salah satu poin yang sedang didalami penyidik untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.

Perkara ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat yang mempertanyakan status administrasi aset tersebut. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Kejari Tulungagung kemudian meningkatkan penanganan kasus ke tahap penyidikan.

Sejauh ini sekitar 30 orang telah dimintai keterangan sebagai saksi. Mereka berasal dari berbagai unsur, termasuk pejabat yang terlibat dalam pengadaan, pemilik sebelumnya, hingga pihak lain yang mengetahui proses transaksi.

Baca Juga  Bosan Dengan Janji Perbaikan Jalan,Warga Tanggunggunung Tanam Pohon Pisang di Sepanjang Jalan Raya

Penyidik juga tidak menutup kemungkinan memanggil mantan pejabat daerah yang memiliki keterkaitan dengan proses pembelian apabila diperlukan.
Seluruh dokumen hasil penggeledahan akan diteliti bersama alat bukti lain untuk mengungkap apakah terdapat penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

Kejari juga akan berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna menghitung besaran kerugian negara sebagai bagian dari proses pembuktian.

Hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka. Kejari menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar setiap pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan alat bukti yang sah. (JOHN/Red.TLA)

Editor : Redaksi SRNews

Share :

Baca Juga

Tulungagung

Gadaikan Kepentingan Masyarakat Demi Kepentingan Oknum Pemerintah Desa

Tulungagung

Tak Perlu Takut Salah Selama Sanksi Tidak Berlaku Untuk Kroni Tulungagung

Tulungagung

Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Desa Banjarejo Kecamatan Rejotangan

Tulungagung

Pemdes Ngrejo Salurkan BLT DD Tahap Dua ke 27 KPM

Tulungagung

Pembangunan Drenase Desa Ngunggahan Dana Aspirasi tahun 2026 Berjalan Lancar

Tulungagung

Komite Sekolah SMKN  1 Rejotangan Layangkan Surat Keberatan

Tulungagung

Bersih – Bersih Pejabat Tulungagung

Tulungagung

Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Desa Ngrejo Kecamatan Tanggunggunung

Contact Us