Uang Rakyat Bukan Untuk Dicuri”, Tuntut Transparansi dan Penyelesaian Jalan Rusak
AMBON, MALUKU -Sejumlah massa yang mengatasnamakan diri peserta Aksi Damai menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Ambon, Selasa, 09.00 WIT.[Kejati]
Aksi ini menyoroti dugaan korupsi pada Proyek Jalan Namlea, Kabupaten Buru, Tahun Anggaran 2023, dengan nilai proyek Rp14,46 Miliar.
Dalam poster ajakan aksi, massa menyebut kondisi jalan saat ini rusak dan merugikan masyarakat. “Selamatkan Uang Rakyat, Tegakkan Keadilan!” menjadi salah satu seruan utama aksi.
“6 Tuntutan Massa Aksi”
Korlap Aksi, Muhammad Fadil, menyampaikan 6 tuntutan kepada Kejati Maluku.
Pertama, mendesak Kejati mengusut tuntas dugaan korupsi proyek Jalan Namlea TA. 2023 secara profesional dan transparan.
Kedua, meminta Kejati mengumumkan perkembangan penyidikan kepada publik secara berkala.
Ketiga, memproses tegas semua oknum yang terlibat berdasarkan alat bukti.
Keempat, mengevaluasi total pelaksanaan proyek dan menjelaskan penyebab proyek mangkrak.
Kelima, menyelesaikan Jalan Namlea demi hak masyarakat Kabupaten Buru.
Keenam, menolak intervensi dan impunitas dengan prinsip korupsi harus dihukum tuntas.
“Jangan biarkan oknum koruptor merampok uang rakyat!” teriak massa saat orasi, dengan membawa spanduk bertuliskan UANG RAKYAT BUKAN UNTUK DICURI!
#### Tanggapan Kejati Maluku
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku menyatakan menghargai aksi penyampaian pendapat di muka umum.
“Kejati Maluku berkomitmen menangani setiap laporan dugaan tindak pidana korupsi secara profesional, objektif, dan sesuai alat bukti yang ada. Kami tidak akan pandang bulu,” ujar Kasi Penkum Kejati Maluku saat menemui massa.
Pihak Kejati juga mengimbau masyarakat untuk menyerahkan data atau bukti tambahan jika memiliki, agar proses penyidikan berjalan lebih optimal.
“Klarifikasi Dinas PUPR Buru’
Sementara itu, Dinas PUPR Kabupaten Buru menyebut Proyek Jalan Namlea TA. 2023 memang menjadi perhatian.
“Kami siap berkoordinasi dan memberikan seluruh dokumen kontrak, realisasi fisik, dan kendala di lapangan kepada APH jika dibutuhkan. Untuk status penyelesaian jalan, kami akan sampaikan data teknisnya,” kata sumber dari Dinas PUPR Buru.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penetapan tersangka terkait proyek tersebut. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku bagi semua pihak yang disebut.
( Dhet ).









