Home / Maluku

Selasa, 20 Januari 2026 - 13:30 WIB

Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Uji Materi Terkait Rangkap Jabatan Anggota Polri

Jakarta, SRN  – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutus perkara Nomor 223/PUU-XXIII/2025 terkait permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut digelar pada Senin (19/1/2026) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi bersama delapan hakim konstitusi lainnya.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh dua pemohon, yakni Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, SH sebagai Pemohon I dan Zidane Azharian Kemalpasha sebagai Pemohon II. Para pemohon pada pokoknya mempersoalkan aturan mengenai penempatan anggota Polri pada jabatan ASN di luar institusi kepolisian tanpa kewajiban mengundurkan diri atau pensiun.

Dalam persidangan, pihak terkait dari Kepolisian Negara Republik Indonesia diwakili oleh tim kuasa hukum Polri yang terdiri dari BJP Veris Septiansyah, KBP Dandy Ario Yustiawan, IPDA Brandon Ridle Julio Tumanduk, serta IPDA Jerico Rizaldi Silitonga.

Setelah mendengarkan keterangan para pihak serta mempertimbangkan aspek hukum yang ada, Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan menolak permohonan yang diajukan para pemohon.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), sementara permohonan Pemohon I ditolak untuk seluruhnya.

Menanggapi putusan tersebut, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa Polri menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan tertinggi dalam pengujian undang-undang.

“Polri menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi” ujar Brigjen Pol Trunoyudo.

Menurutnya, putusan MK ini juga memberikan kepastian hukum terkait mekanisme penempatan anggota Polri pada jabatan tertentu di luar institusi kepolisian.

Baca Juga  Gelar Bakti Kesehatan di Hunuth dan Hitu Mesing, Forkopimda Maluku Salurkan 3,2 Ton Beras ke Warga

“Keputusan ini memberikan kepastian hukum sehingga komitmen Polri untuk dapat menjalankan tugas secara profesional, prosedural, akuntabel dan sesuai dengan peraturan yang berlaku” tambah Karo Penmas.

Sidang pembacaan putusan sendiri berlangsung sejak pukul 09.00 WIB dan berakhir pada pukul 13.50 WIB dengan tertib. Dengan ditolaknya permohonan tersebut, maka ketentuan yang mengatur mengenai jabatan ASN tertentu yang dapat diisi oleh anggota Polri tetap dinyatakan berlaku.

Putusan ini sekaligus mengakhiri proses uji materi yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik terkait polemik rangkap jabatan anggota Polri di berbagai lembaga negara, ( Dhet ).

Share :

Baca Juga

Maluku

Banda Heritage Festival 2025 Resmi Dibuka Mendagri Tito, Polda Maluku dan Pemerintah Siap Dorong Wisata Berkelas Dunia

Maluku

Pangdam XV/Pattimura Terima Korps Raport 9 Perwira Remaja Abit Akmil

Maluku

Kunjungi Lanud Pattimura, Kapolda Maluku Perkuat Kerjasama Jaga Kamtibmas

Maluku

4 Srikandi Brimob Polda Maluku Ukir Prestasi di Ajang Kompetisi Srikandi Brimob Chalenge 2025

Maluku

Kunjungi SMA Negeri 5 Ambon, Polda Maluku Ajak Siswa Jaga Kamtibmas

Maluku

Pelantikan Pj Sekretaris Daerah, Wali Kota Dorong Akselerasi Kinerja dan Sinergi Birokrasi

Maluku

Dit Krimsus Polda Tidak Bisa Terapkan UU ITE Dalam Laporan Pengaduan Kasus Dugaan Penistaan Agama Wagub Maluku

Maluku

Polairud Polda Maluku Berhasil Amankan 5 Ton Solar Ilegal, Kabid Humas: Perintah Kapolda Bila Ada Oknum Anggota Terlibat Akan Ditindak Tegas

Contact Us