Home / Tangerang Raya

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:42 WIB

Proyek Siluman Di Kenanga! Pengurukan Ilegal Resahkan Warga Cipondoh, Diduga Tanpa Izin DPUPR & DLH Kota Tangerang

Ada Gardu Listrik + Truk Tanah Hilir Mudik – Pemkot Diduga Lakukan Pembiaran

KOTA TANGERANG, Suara republik News. Com. – Warga Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang resah. Sejak Jumat 07 Agustus 2026, kegiatan pengurukan lahan di Jl. KH. Hasyim Ashari RT 002/002 diduga dilakukan secara ilegal oleh pihak swasta tanpa ada sosialisasi dan tanpa izin resmi.

Dokumentasi warga menunjukkan tumpukan tanah merah, aktivitas truk, dan lokasi yang berada di kawasan pemukiman. Yang lebih parah, tidak ada papan informasi proyek sama sekali.

“KAMI TANYA IZIN DARI MANA, DIAM SAJA”

Warga mengaku tidak pernah ada pemberitahuan dari pihak PT maupun kelurahan.

Tiba-tiba ada truk tanah keluar masuk. Ada gardu listrik juga di situ. Kami tanya izinnya mana, AMDALnya mana. Sampai sekarang gak ada jawaban. Ini pembiaran dari pemerintah” kata warga setempat.

5 PELANGGARAN FATAL TERBUKTI

Berdasarkan Perda Kota Tangerang dan UU yang berlaku, kegiatan ini diduga melanggar:

 

  1. TANPA IZIN PENGURUKAN Melanggar Perda Kota Tangerang No. 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman Pasal 45 ayat 1: Setiap orang yang melakukan pengurukan tanah wajib memiliki izin dari Walikota.
  2. TANPA IZIN LINGKUNGAN / AMDAL Melanggar Perda Kota Tangerang No. 6 Tahun 2012 tentang PPLH Pasal 21: Setiap usaha wajib memiliki UKL-UPL/AMDAL.
  3. BAHAYA KESELAMATAN Melanggar Perda Kota Tangerang No. 7 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum. Kegiatan dekat gardu listrik dan pemukiman tanpa pengamanan.
  4. MERUSAK JALAN UMUM Truk tanah keluar masuk. Melanggar Perda Kota Tangerang No. 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jalan.

5.TIDAK TRANSPARAN  Melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP. Tidak ada papan proyek.

PEMBIARAN PEMERINTAH

Hingga Berita ini di turunkan,DPUPR Kota Tangerang, Dina’s LH Kota Tangerang, Dan Kecamatan Cipondoh belum memberi tindakan Tegas. PEMBIARAN ini menimbulkan Dugan adanya kongkalokong Antara oknum pemerintah denggan pihak PELAKSANA.

Baca Juga  Sampah Dibuang Bebas Diduga Dari Pabrik Karton.

 

TUNTUTAN WARGA KENANGA:

  1. Walikota Tangerang H. Sachrudin segera segel lokasi
  2. DPU PR Kota Tangerang periksa izin pengurukan
  3. DLH Kota Tangerang periksa AMDAL/UPL-UKL
  4. Camat Cipondoh + Lurah Kenanga bertanggung jawab atas pembiaran ini
  5. Satpol PP hentikan aktivitas truk

Jika dalam 1×24 jam tidak ada tindakan, warga akan lapor ke Polda Banten dan Kementerian LHK.

Warga menuntut penghentian kegiatan pengurukan di Jl. KH. Hasyim Ashari RT 002/RW 002 Kel. Kenanga Kec. Cipondoh yang diduga tanpa Izin Pengurukan sesuai Perda No.8/2018 dan tanpa Izin Lingkungan sesuai Perda No.6/2012.( Rosita/ team)

Share :

Baca Juga

Banten

PT Tri Excella Harmony Tidak Bertanggung Jawab Kepada Pekerja yang Mengalami Cacat Permanen.

Tangerang Raya

Diduga Jadi Tempat Pemalsuan, Gudang di Arcadia Tangerang Diketahui Kemasi Oli Ilegal Berbagai Merek

Tangerang Raya

Mafia Tanah Tak Bisa Sembunyi, Polres Metro Tangerang Kota Edukasi Warga Pinang Soal Sertifikat Elektronik

Tangerang Raya

Laporan Kehilangan BPKB Motor di Polresta Tangerang, Warga Cikupa Ajukan SKTLK

Tangerang Raya

Audensi Karyawan PT BSM dengan Komisi 11 DPRD Kabupaten Tangerang

Tangerang Raya

Kabag Ops Polresta Tangerang Pimpin Apel Pagi, Tekankan Disiplin dan Pelayanan Prima kepada Masyarakat

Tangerang Raya

Pengamanan Penataan PKL Pasar Sentiong, Jajaran Polresta Tangerang Laksanakan Tugas Secara Persuasif dan Humanis

Tangerang Raya

SELAMAT DAN SUKSES ATAS PELANTIKAN PENGURUS PPTSB CABANG TANGERANG SELATAN PERIODE 2026–2030

Contact Us