NAMLEA, suarareubikNews.com – Pimpinan Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Buru merespons dinamika hangat di media sosial terkait SK Bupati Buru tentang pengakuan Abdullah Wael sebagai Raja Petuanan Kaiely.
Melalui Ketua Umum M. Idrus Barges, S.E., PMII Cabang Buru menyampaikan pandangan bernuansa yuridis-konstitusional terkait kebijakan tersebut.
“SK Bupati Telah Sesuai Koridor Hukum”
Ketua Umum PMII Cabang Buru menegaskan bahwa kebijakan yang diambil Pemerintah Daerah Kabupaten Buru tidak berada di ruang kosong, melainkan berpijak pada instrumen hukum positif yang jelas, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
“Secara akademis dan tata hukum pemerintahan, langkah Pemda Buru menerbitkan SK pengakuan tersebut sudah sesuai relnya. Berdasarkan kerangka Permendagri Nomor 52 Tahun 2014, pengakuan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta kelembagaannya wajib melalui mekanisme verifikasi yang ketat,” ujar M. Idrus Barges, S.E.
“Kepala Daerah Miliki Kewenangan Atributif”
Idrus menjelaskan, merujuk pada koridor Permendagri tersebut, kepala daerah memiliki kewenangan atributif dan mandat administratif untuk menetapkan dan melegitimasi struktur kelembagaan adat agar memiliki kepastian hukum (legal certainty).
Hal ini dinilai penting agar struktur kepemimpinan adat, seperti Petuanan Kaiely, dapat bersinergi secara efektif dengan tata kelola pemerintahan formal.
Oleh karena itu, PMII Cabang Buru menilai bahwa SK Bupati Buru yang menetapkan Abdullah Wael sebagai Raja Petuanan Kaiely dan Hinolong adalah produk hukum yang sah dan telah melalui prosedur administratif yang dapat dipertanggungjawabkan secara regulatif.
“Ajak Masyarakat Lihat Secara Proporsional”
Sebagai organisasi kemahasiswaan, PMII mengajak seluruh elemen masyarakat untuk melihat persoalan ini secara jernih dan proporsional.
“Permendagri 52 Tahun 2014 telah memberikan instrumen yang jelas bagaimana negara melindungi dan menata masyarakat hukum adat. Keputusan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah telah melalui kajian hukum yang matang, dan ini sudah sepatutnya didukung bersama demi menjaga stabilitas, ketertiban, dan marwah tatanan adat di Bumi Bupolo,” tutup Idrus. ( Dhet ).










