TANGERANG, SRN — Sengketa lahan seluas 12.107 m² di Jalan Raya Dadap RT 001/RW 004, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, kian memanas. Pengukuran lapangan oleh Unit 2 Harda Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota bersama BPN Kabupaten Tangerang pada Selasa (29/9/2026) justru membongkar tabir dugaan permainan oknum internal BPN dan praktik mafia tanah.
Perkara ini memuncak setelah Sertifikat Hak Milik (SHM) NIBEL 28.04.000009170.0 atas nama Awing dkk dibatalkan secara sepihak oleh BPN melalui Keputusan Kanwil BPN Banten Nomor 59/Pbt/BPN.36/IX/2025. Pihak Awing menilai langkah tersebut bukan penegakan aturan, melainkan bentuk kriminalisasi sistematis terhadap warga pemilik hak sah.
Perang Dokumen: Klaim BPN vs Bukti Lapangan
Kubu pelapor (Teguh Wijoyo) melalui kuasa hukumnya, I Nyoman Swama Raga, S.H., M.H., menyatakan sertifikat Awing dkk batal akibat cacat administrasi dan yuridis. Namun, klaim ini menyisakan kejanggalan substantif. Sertifikat Awing dkk diterbitkan BPN melalui prosedur resmi yang meliputi:
– Surat Keterangan Riwayat Tanah: Nomor 873/452/KEL Dadap/2020 (ditandatangani Lurah Fauzi, September 2020).
– Alas Hak Valid: Kikitir Girik C. 113 Persil Blok Kelas 067 dan SPPT PBB aktif.
Fakta fisik terdapat area pemakaman keluarga Awing di lokasi. Verifikasi resmi, BPN telah memverifikasi dokumen, melakukan cek plotting lokasi (clear positif), hingga Pengukuran Bidang Tanah (PBT) sebelum mencetak sertifikat. Anehnya, usai seluruh proses legal-formal BPN selesai, tanah tersebut mendadak diblokir atas permintaan pelapor dan inisiatif kementerian.
Kejanggalan Pemblokiran dan Pembatalan Sistemik
Tim hukum Awing dari Jacksany membongkar indikasi permainan sistematis dalam pemblokiran tanah tersebut: Penguncian lahan absurd. Secara aturan by system, masa berlaku pemblokiran oleh pelapor terbatas selama 30 hari kalender.
Setelah batas waktu lampau, status tanah seharusnya kembali clear and clean. Pemeliharaan status blokir secara berturut-turut memunculkan dugaan kuat adanya intervensi oknum BPN yang berkolaborasi dengan pemodal.
Warkah pelapor diduga fiktif, berdasarkan surat keterangan kelurahan Dadap (Nomor 593/422-Ket/Kel.Ddp/IX/2025 dan 593/380-Ket/Kel.Ddp/IX/2025) yang ditandatangani Lurah H. Saduni, S.Sos., Buku C No. 232/1 maupun Girik C. 416 milik pelapor tidak pernah terdaftar atau fiktif di Buku C Kelurahan Dadap, baik dokumen asli maupun salinannya.
Menuntut Pembongkaran Kotak Pandora BPN
Sengketa ini membeberkan dua pertanyaan mendasar bagi tata kelola pertanahan dan aparat penegak hukum di Kabupaten Tangerang. Bagaimana SHM pelapor bisa terbit? Jika SHM No. 96 dan SHM No. 97 milik pelapor didasarkan pada Girik C. 416 dan C. 232/1 yang terbukti fiktif di kantor kelurahan, bagaimana ATR/BPN Kabupaten Tangerang dapat meloloskan warkah tersebut pada awal penerbitannya?
Mengapa justru SHM milik warga (Awing) yang memiliki riwayat tanah sah yang dibatalkan? Diduga ada penyalahgunaan wewenang dan hukum: Jika prosedur batas waktu pemblokiran dan pembatalan sertifikat dimanipulasi dengan mengabaikan aturan hukum, ATR/BPN terindikasi kuat menjadi instrumen kekuasaan untuk mematikan hak kepemilikan warga lemah demi kepentingan kekuatan pemodal.
Ujian Profesionalisme Penyidik
Tim Hukum Jacksany menegaskan bahwa penanganan perkara oleh Polres Metro Tangerang Kota tidak boleh berhenti pada pemeriksaan batas fisik semata. Aparat Penegak Hukum (APH) didesak melakukan otopsi dokumen secara transparan terhadap warkah penerbitan SHM 96 dan SHM 97.
“Klien kami adalah korban kebiadaban mafia tanah dan mafia hukum. Hidup di dunia hanya sementara, jangan hancurkan harapan masyarakat lemah dengan aturan yang dipaksakan oleh kekuasaan,” tegas Jacksany, (30/9/26).
Publik kini menanti keberanian Polres Metro Tangerang Kota dan Kejaksaan untuk mengusut tuntas dugaan fabrikasi warkah, manipulasi sistem pemblokiran, serta dugaan keterlibatan oknum BPN dan kelurahan tanpa tebang pilih. (MT)










