JAKARTA , SRN— Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan dukungannya terhadap usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, untuk meredefinisi tindak pidana korupsi di Indonesia.
Langkah redefinisi tersebut dinilai sangat layak untuk dipertimbangkan guna menyesuaikan kerangka regulasi nasional dengan standar hukum internasional.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Yusril saat ditemui wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (21/10/2026).
Yusril menjelaskan bahwa Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi (United Nations Convention Against Corruption / UNCAC) yang telah diratifikasi oleh Indonesia sejak tahun 2006 pada dasarnya lebih memfokuskan penanganan pada aspek pemulihan kerugian negara (asset recovery) serta penindakan kasus penyuapan.
> “Usulan tersebut sangat layak untuk dipertimbangkan guna menyesuaikan regulasi nasional dengan standar internasional,” tegas Yusril, Rabu 21 Oktober 2026.
Fokus reformasi regulasi hukum. Dukungan terhadap usulan redefinisi pidana korupsi ini membawa beberapa poin krusial dalam peta penegakan hukum di Indonesia. Penyesuaian definisi tindak pidana korupsi agar selaras dengan prinsip-prinsip UNCAC. Mengoptimalkan pengembalian kerugian finansial negara (asset recovery) disamping sanksi pidana.
Penataan kembali batasan antara tindak pidana khusus korupsi dengan tindak pidana umum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Langkah strategis ini diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum yang lebih kuat, efisien, serta transparan bagi iklim investasi dan tata kelola pemerintahan di Indonesia. ( MT).










