Home / Tak Berkategori

Kamis, 10 November 2022 - 22:11 WIB

Dewan Pers-Polri Tanda Tangani Kerja Sama Perlindungan Kemerdekaan Pers.

Dewan Pers dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum dalam kaitan dengan penyalahgunaan profesi wartawan di  Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).

Jakarta, suararepubliknews –  Dewan Pers dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum dalam kaitan dengan penyalahgunaan profesi wartawan.

Kerja sama ini tertuang dalam surat Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022. PKS pertama ini merupakan turunan dari nota kesepahaman Dewan Pers-Mabes Polri  yang dilakukan beberapa bulan lalu. 

Tujuan utama Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini untuk meminimalkan kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.

PKS ini ditandatangani oleh Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli dan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Agus Andrianto SH., MH, di  Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).

Kabareskrim mendukung penuh kerja sama dengan Dewan Pers ini. “Kami akan melakukan sosialisasi kesepakatan kerja sama ini ke seluruh jajaran Polri,”tuturnya. 

Dalam kesempatan itu, Arif Zulkifli menjelaskan, PKS tersebut sebagai pedoman bagi Dewan Pers dan Polri dalam rangka pelaksanaan teknis perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan. 

Dengan kerja sama ini diharapkan tidak ada lagi wartawan yang dilaporkan kepada polisi dengan menggunakan regulasi selain UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kami berharap tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan ketika mengalami sengketa dalam pemberitaan. Sengketa pemberitaan hanya diselesaikan lewat UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan direkomendasikan oleh Dewan Pers,”kata Arif.

Sesuai kesepakatan ini, apabila Polri menerima laporan dari masyarakat terkait pemberitaan maka hal itu akan dikoordinasikan dengan Dewan Pers. Ini untuk menentukan apakah yang dilaporkan itu masuk kategori karya jurnalistik/produk pers atau bukan. 

Apabila hasil koordinasi memutuskan, bahwa kasus yang dilaporkan itu merupakan karya jurnalistik, maka penyelesaiannya melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi atau menyerahkan penyelesaian laporan tersebut ke Dewan Pers. 

Sebaliknya, jika koordinasi kedua pihak memutuskan laporan masyarakat itu masuk kategori perbuatan penyalahgunaan profesi wartawan di luar koridor UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), maka Polri menindaklanjuti secara proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. (Rilis Resmi Dewan Pers)

Share :

Baca Juga

Maluku

Wakapolda Maluku Ikut Rakor Kesiapan Peresmian SPPG dan Gudang Ketahanan Pangan Polri
Kejaksaan Agung Tanggapi Permohonan Praperadilan 7 Tersangka Korporasi dalam Perkara PT Duta Palma
Apel Pagi Bentuk Kesiap Siagaan Anggota Polsek Balaraja Dalam Mengantisipasi Guantibmas di Wilayah Hukum Polsek Balaraja Polresta Tangerang

Tulungagung

Pemerintah Desa Pagersari Gelar Musdessus,Koperasi Desa Merah Putih
Prediksi Skor Liga Inggris: Aston Villa vs Crystal Palace, Laga Krusial di Villa Park

Tangerang Raya

Kolaborasi BEM Fakultas Hukum UNIS Tangerang bersama GLC Law Office and Mediator

Tangerang Raya

Laporan Kehilangan BPKB Motor di Polresta Tangerang, Warga Cikupa Ajukan SKTLK
Polisi Bersama Tim SAR Gabungan Temukan 1 Korban Terseret Ombak

Contact Us