Home / Tak Berkategori

Rabu, 14 Desember 2022 - 19:35 WIB

Pemkot Tangsel Sosialisasikan Perwal RDTR 2022-2042

Advertorial

Tangerang Selatan – Pemerintah Kota Tangerang Selatan berkomitmen mewujudkan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjadi Kota Lestari, saling terkoneksi efektif dan efisien, salah satunya melalui penetapan Peraturan Walikota Nomor 118 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Kota Tangerang Selatan Tahun 2022-2042 dengan mengacu pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengamanatkan RDTR ditetapkan dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah.

Peraturan ini mendetailkan Peraturan Daerah No. 09 Tahun 2019 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangsel.

Perwal RDTR 2022-2042 telah melalui proses penyusunan sesuai pedoman yang bersifat nasional dan telah ditetapkan dalam bentuk digital agar dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat untuk mendapatkan informasi mengenai kesesuaian rencana lokasi kegiatan dan/atau usahanya, RDTR Digital juga nantinya akan terintegrasi dengan OSS atau Sistem Perizinan Berusaha Elektronik dalam rangka mendukung peningkatan iklim investasi di Tangsel.

“Yang sedang terjadi di Tangerang Selatan saat ini terdapat 7 isu strategis terkait tata ruang yaitu Banjir, Kemacetan, Persampahan, Pertumbuhan Ruang Usaha, Ruang
Terbuka Hijau, Potensi Pariwisata serta Ruang untuk Investasi dan baru akan dirasakan dampaknya beberapa tahun ke depan. Maka itu, saya mengajak semua untuk memanfaatkan kesempatan perubahan ini agar kita semua dapat tinggal di Tangsel dengan lebih nyaman,” jelas Walikota Tangsel Benyamin Davnie.

“Ini adalah babak baru dari Tangsel, yang nantinya berorientasi Menuju Kota Lestari, Saling Terkoneksi, Efektif, Dan Efisien. Hal tersebut dapat muncul dengan adanya peraturan yang jelas, transparan, dan bisa dimanfaatkan semua dengan kesempatan yang sama. Maka itu, kita siapkan peraturan ini,” kata Benyamin.

RDTR 2022-2042 memberikan terobosan kebijakan dalam mendukung pembangunan kota. Salah satunya adalah pola pengaturan intensitas pemanfaatan ruang berbasiskan bonus zoning dan transfer development right, sehingga pembangunan kota di dalam kawasan dapat dikembangkan secara optimal.(Adv)

Share :

Baca Juga

Jawa Barat

Polresta Cirebon Laksanakan Operasi Zebra Lodaya 2025, Ini Sasarannya
Inspektorat Tulungagung Ikuti Arahan Dinas Pendidikan Saat Lakukan Audit
Penanaman Ratusan Pohon di Lalan Meriahkan HUT RI ke-78
Camat Anyer Bina Petugas Kebersihan Persampahan Anyer
Aku Berumur 48 Tahun dan Suamiku Berumur 29 Tahun, Itu Tidak akan Menghentikan Kami untuk Memiliki Bayi
Diduga APH tutup mata maraknya penjual obat keras golongan G di wilayah kalideres Jakarta Barat
Kominfo Gencar Berantas Judi Online, 4 Juta Penduduk Terjerat Skema Berbahaya
DPRD Humbahas Sampaikan Pandangan Umum Fraksi Terhadap Nota Pengantar P-APBD 2024

Contact Us