Home / Tak Berkategori

Kamis, 29 September 2022 - 19:09 WIB

Am salasatu bos penjualan kayu Meranti ilegal.mengecam wartawan sa’at dikomfirmasi ijin penjualannya.

Namlea(Pulau Buru.SuaraRepublikNews.com – Juru Bicara Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Kabupaten Buru Rachmad M Rupelu angkat bicara kepada Awak Media diroom penginapan Rara Namlea pada Kamis 29/08/2022

Rupelu menegaskan tindakan yang dilakukan pengusahaa kayu AM asal Ternate terhadap wartawan telah bertentangan dengan Undang Undang Pers Nomor 40 tahun 1999. Tegas Rupelu

AM membuka usahanya di seputaran areal tambang gunung botak desa persiapan wamsaid kecamatan waelata kabupaten Buru seketika Emosi terhadap wartawan media kami, ketika ditanya soal Legilitas kayu Meranti yang dijualnya

Marak terjadi penjualan kayu Meranti maupun kayu budidaya Secara Ilegall pada seputaran areal tambang emas Ilegall gunung botak,hal ini dilakukan untuk melayani para penambang dalam pembuatan lubang dan paritan

AM pelaku usaha penjualan kayu serentak geram terhadap wartawan kami ketika ditanya soal asal usul kayu Meranti yang dibelinya dari salah satu oknum pegawai kehutanan kabupaten Buru berinisial AG

berawal dari kayu Meranti miliknya Am yang dibeli dari oknum pegawai kehutanan berinisial AG  dicegah oleh wartawan media kami pada jalur A desa persiapan wamsaid hal ini dilakukan untuk mempertanyakan  asal usul kayu yang dibawah oleh mobil bak tinggi milik Dk

Sehubungan kayu tersebut tidak memiliki Legilitas yang sebenarnya sambil membuktikan hal tersebut sopir mobil tersebut disuruh untuk memperlihatkan legalitas kayu namun Dk   tidak bisa memperlihatkan Legilitas kayu hanya beliau mengatakan ini kayu milik Ag salah satu pegawai  Kehutanan Buru

Sementara untuk membuktikan bahwa kayu milik AM pihak media kami langsung mendatangi kediaman am setelah ditemui dirumahnya dan ditanya oleh wartawan kami serentak AM naik pitam dan geram terhadap wartawan kami hingga membuat wartawan kami malu didepan umum

Juru Bicara DPD Persatuan wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Kabupaten Buru  Ravhmad Rupelu  mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh AM terhadap wartawan

Am terancam dilaporkan Ke polres kabupaten Buru terkait perbuatan tidak menyenangkan akan segera dilaporkan oleh tim Dewan Penasehat Hukum DPD PWMOI Kabupaten Buru  dalam waktu dekat. Ungkap Jubir Rupelu

Share :

Baca Juga

Ketua LPKP2HI Angkat Bicara,Pasca Terjadinya Unjuk Rasa Di SMKN 1 Boyolangu
Bhabinkamtibmas Desa Bakung Lor Kecamatan Jamblang Dialog dengan Warga Binaan Jelang Pilwu
Kapolresta Cirebon Dan Kajari Gelar Silaturahmi Kamtibmas Bersama Elemen Masyarakat Palimanan Dan Gempol
Proyek Peningkatan Sarana GOR Damyati Oleh Dispora Diduga Ada Kongkalikong, Suprise Untuk Walikota Tangerang
Polres Lebak Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Dua Tersangka Dijerat Pasal 435 UU RI No.17 Tahun 2023
Semarak Lomba BarisBerbaris Menyambut HUT RI Ke-78 di Muba
Satreskrim Polresta Cirebon Ungkap 9 Kasus Kejahatan Agustus 2024, 14 Tersangka Ditangkap
Polresta Cirebon Ikuti Zoom Meeting Panen Raya Jagung Serentak Tahap I

Contact Us