Home / Tak Berkategori

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 17:17 WIB

Satreskrim Polresta Cirebon Ungkap 9 Kasus Kejahatan Agustus 2024, 14 Tersangka Ditangkap

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, memberikan keterangan resmi mengenai keberhasilan ini pada Jumat (30/8/2024)

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, memberikan keterangan resmi mengenai keberhasilan ini pada Jumat (30/8/2024)

Cirebon, suararepubliknews.com – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon kembali menorehkan prestasi gemilang. Selama bulan Agustus 2024, jajaran kepolisian ini berhasil mengungkap sembilan kasus kejahatan dan mengamankan total 14 tersangka dari berbagai tindak pidana yang melibatkan pencurian, pembunuhan, serta kasus satwa dilindungi.

Detil Pengungkapan Kasus: Pencurian, Kekerasan, dan Satwa Dilindungi

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, memberikan keterangan resmi mengenai keberhasilan ini pada Jumat (30/8/2024). Ia memaparkan bahwa sembilan kasus yang berhasil diungkap terdiri dari berbagai tindak kejahatan, di antaranya dua kasus pencurian dengan pemberatan (curat), tiga kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), satu kasus pembunuhan, dan satu kasus terkait satwa dilindungi.

“Kami berhasil mengamankan 14 tersangka. Dua tersangka untuk kasus curat, empat tersangka curas, enam tersangka curanmor, satu tersangka pembunuhan, dan satu tersangka terkait kasus satwa dilindungi,” ujar Kombes Pol Sumarni.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman Berat

Selain berhasil menangkap para tersangka, kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti dari setiap kasus yang diungkap. Saat ini, seluruh tersangka masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut guna melengkapi proses penyidikan. Beberapa kasus mendapatkan sorotan khusus, termasuk kasus pembunuhan yang dikenai ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Tersangka kasus pembunuhan dijerat Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelas Kombes Pol Sumarni.

Sementara itu, tersangka pencurian rel kereta api dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. Tersangka kasus satwa dilindungi juga terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 21 ayat 2 huruf a dan atau Pasal 40A ayat (1) huruf d dari Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2024. Tersangka ini diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda yang sangat besar, mulai dari kategori IV hingga kategori VII.

Komitmen Polresta Cirebon dalam Memberantas Kriminalitas

Kombes Pol Sumarni menegaskan, pengungkapan kasus-kasus ini adalah wujud komitmen Polresta Cirebon dalam menekan angka kriminalitas di wilayah Kabupaten Cirebon. Dengan upaya yang terus dilakukan, diharapkan masyarakat dapat merasakan keamanan dan kenyamanan yang lebih baik.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas tindak kriminal di wilayah ini, sehingga rasa aman di tengah masyarakat dapat terjaga dengan baik,” pungkasnya.

Upaya Satreskrim Polresta Cirebon dalam menangani berbagai tindak kejahatan ini menunjukkan dedikasi mereka dalam menjaga ketertiban masyarakat dan memberikan perlindungan penuh terhadap hukum dan keadilan. (Muheri)

Share :

Baca Juga

Maluku

Wakapolda Maluku Apresiasi Kegiatan Menembak, Perkuat Sinergi Aparat Penegakan Hukum
Pemimpin Tertinggi Hamas Ismail Haniyeh Tewas di Teheran

Banten

Transparansi Pembangunan Jaringan Tersier di Lebak Dipertanyakan: Masyarakat Menuntut Keterbukaan
Hari Ke-9 Guru Matematika Gasing Humbahas  di Manokwari,  Sudah 50 Guru 150 Siswa  Dilatih
Sosialisasi: Proses Tak Terpisahkan dari Kehidupan yang Memperkaya Relasi dan Pengalaman

Jakarta

Kepala BGN: Semua SPPG Akan Terapkan Standar Polri, Lengkap dengan Rapid Test
Prediksi Persiraja Banda Aceh vs FC Bekasi City di Liga 2 Indonesia
Kurangi Beban Masyarakat, Pj Bupati Apriyadi Kembali Salurkan Beras CPP

Contact Us