Home / Tak Berkategori

Kamis, 20 Februari 2025 - 19:58 WIB

Polres Lebak Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Dua Tersangka Dijerat Pasal 435 UU RI No.17 Tahun 2023

.Lebak, Suara Republik News. – Satuan Narkoba Polres Lebak berhasil mengungkap kasus peredaran obat terlarang tanpa izin edar di wilayah Lebak. Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Jumat, tanggal 14 Februari 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, di Kampung Lewiranji, Kelurahan MC Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Herfio Zaki, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiana, SH mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari warga masyarakat yang melihat dua orang laki-laki yang diduga mengedarkan obat terlarang tanpa izin edar.

“Kedua tersangka, yaitu TG Als EG Bin RN dan HD Bin SB, ditangkap dan dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Lebak untuk proses hukum,” ujar AKP Epi Cepiana.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 280 butir obat jenis tramadol HCI, 120 butir obat jenis heximer, satu pack plastik klip bening, satu unit handphone merk redmi warna biru tua, dan uang hasil penjualan obat-obatan sebesar Rp366.000.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

“Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba di wilayah Lebak, dan kami mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam upaya ini,” pungkas AKP Epi Cepiana.

“Polres Lebak akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba dan mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam upaya ini, sehingga dapat menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat.” (Iwan /Ks)

Sumber: Humas Polres Lebak

Share :

Baca Juga

Kepala Sekolah SMP N1 Sianjur Mula-mula “Kolaborasi (Kerjasama) Pihak Sekolah Dengan Elemen Masyarakat”

Jakarta

Alih-Alih Klarifikasi Dana BOS Rp1,3 Miliar, Kepsek SMAN 84 Jakarta Malah Hina Foto Profil Wartawan
Pertanahan & Properti Bisakah Tanah Bantaran Sungai Jadi Hak Milik?
Kapolres Lebak Gelar Jum’at Keliling, Imbau Masyarakat Waspadai Narkoba dan Kenakalan Remaja
Rapat Paripurna DPRD Humbahas Tidak Kuorum, RAPBD 2025 Terancam Jadi Perkada
Sosialisasi Pilkada 2024, GMNI Kota Cilegon Bersama KPU Tingkatkan Partisipasi Pemuda
PJ.Pemkot Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan Gelar Acara  Konsultasi Publik  RKPD Kota Cimahi Tahun 2024
Kadiv Humas Polri Dorong Personel Bid Humas Polda Maluku Sebarkan Konten Positif Melalui Media Sosial

Contact Us