Home / Tak Berkategori

Kamis, 20 Februari 2025 - 19:58 WIB

Polres Lebak Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Dua Tersangka Dijerat Pasal 435 UU RI No.17 Tahun 2023

.Lebak, Suara Republik News. – Satuan Narkoba Polres Lebak berhasil mengungkap kasus peredaran obat terlarang tanpa izin edar di wilayah Lebak. Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Jumat, tanggal 14 Februari 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, di Kampung Lewiranji, Kelurahan MC Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Herfio Zaki, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiana, SH mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari warga masyarakat yang melihat dua orang laki-laki yang diduga mengedarkan obat terlarang tanpa izin edar.

“Kedua tersangka, yaitu TG Als EG Bin RN dan HD Bin SB, ditangkap dan dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Lebak untuk proses hukum,” ujar AKP Epi Cepiana.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 280 butir obat jenis tramadol HCI, 120 butir obat jenis heximer, satu pack plastik klip bening, satu unit handphone merk redmi warna biru tua, dan uang hasil penjualan obat-obatan sebesar Rp366.000.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

“Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba di wilayah Lebak, dan kami mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam upaya ini,” pungkas AKP Epi Cepiana.

“Polres Lebak akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba dan mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam upaya ini, sehingga dapat menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat.” (Iwan /Ks)

Sumber: Humas Polres Lebak

Share :

Baca Juga

Polemik,,,,¿¿???Pengadaan Kambing Program Bantuan Pemberdayaan Masyarakat Belum Di Bayar Oleh Bendahara Desa
Babinsa Koramil 1506-03/Airbuaya Monitoring Kegiatan Dzikir
Profil Rosan Roeslani: Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM dalam Kabinet Merah Putih
Polda Maluku Gelar Rapat Anev Pengamanan Kampanye Pilkada Serentak 2024: Fokus Pada Pengawasan Media Sosial dan Keamanan Publik
Bupati Humbahas Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 19 Kepala Desa di Kecamatan Parlilitan: Komitmen untuk Pembangunan Berkelanjutan dan Tata Kelola Dana Desa yang Akuntabel
Samuel Marbun Raih Medali Emas Wushu di PON XXI, Kebanggaan Bagi Humbang Hasundutan
Bawaslu Kabupaten Buru akan Mengkaji Laporan Pelanggaran Pilkada Yang Diduga Dilakukan Oknum ASN dan Kawan-kawan.
Optimalkan Penanganan Stunting, Pemkot Cimahi Launching Ranting Emas

Contact Us