Banjarsari,Suara Republik News.- Anggota DPRD Provinsi Banten, Musa Weliansyah, menyatakan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kerta, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, dapat mengusulkan pemberhentian Kepala Desa Kerta yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api.
Menurut Musa, pada Minggu (12/1/2024). tindakan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Musa menekankan bahwa kepala desa harus menjadi contoh bagi masyarakat dan tidak boleh terlibat dalam aktivitas yang merugikan atau melanggar hukum. Ia juga menyoroti pentingnya mengusut tuntas kasus tersebut, terutama mengenai pemilik alat hisap sabu yang ditemukan di kantor desa dan saksi yang mengaku pernah mengambil sabu/narkoba atas pesanan oknum kepala desa.
Lebih lanjut, Musa menyatakan bahwa BPD harus segera mengambil tindakan tegas untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa. Pemberhentian kepala desa dapat dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Desa Nomor 06 Tahun 2014 Pasal 29 Nomor 5.
Adanya alat hisap sabu dikantor desa harus diusut tuntas ” siapa pemiliknya, terlebih adanya saksi yang mengaku pernah mengambil sabu/narkoba” pesanan oknum kades tersebut.Selain itu, beredar video pengakuan warga yang pernah diancam menggunakan senpi ilegal, sebagai bukti bukti adanya perilaku yang arogan dan meresahkan.
Apabila perbuatan oknum kepala desa membuat masyarakat resah, maka BPD Desa Kerta Kecamatan Banjarsari bisa mengusulkan pemberhentian kepala desa melalui Camat sesuai Undang-undang. BPD harus segera mengambil tindakan yang tegas untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa,tegas Musa. (Iwan H).