Home / Tak Berkategori

Jumat, 1 November 2024 - 09:13 WIB

Polresta Cirebon Bongkar 13 Kasus Narkoba, Amankan 17 Tersangka dengan Barang Bukti Sabu, Ganja, dan OKT

Dalam operasi intensif selama Oktober 2024, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 13 kasus peredaran narkoba, termasuk sabu-sabu, ganja, tembakau sintetis, dan obat keras terbatas (OKT)

Dalam operasi intensif selama Oktober 2024, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 13 kasus peredaran narkoba, termasuk sabu-sabu, ganja, tembakau sintetis, dan obat keras terbatas (OKT)

Satresnarkoba Gencarkan Operasi Pemberantasan Peredaran Gelap Narkoba di Kabupaten Cirebon

Cirebon, suararepubliknews.com – Dalam operasi intensif selama Oktober 2024, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 13 kasus peredaran narkoba, termasuk sabu-sabu, ganja, tembakau sintetis, dan obat keras terbatas (OKT). Operasi ini berujung pada penangkapan 17 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Cirebon.

Rincian Kasus dan Barang Bukti Narkoba

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H., dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Kamis (31/10/2024), mengungkapkan bahwa hasil operasi Satresnarkoba selama sebulan tersebut meliputi lima kasus sabu-sabu, satu kasus ganja kering, dua kasus tembakau sintetis, serta lima kasus OKT. Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan 41,27 gram sabu-sabu, 12,23 gram ganja kering, 99,53 gram tembakau sintetis, dan 5.070 butir obat keras terbatas.

“Seluruh tersangka yang diamankan memiliki peran sebagai pengedar narkoba dan OKT, berasal dari berbagai latar belakang, termasuk wiraswasta, pedagang, hingga buruh,” ujar Kombes Pol Sumarni.

Jerat Hukum bagi Para Tersangka

Para tersangka dalam kasus sabu-sabu dikenakan Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Untuk tersangka yang terkait dengan ganja kering, dijerat Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU yang sama, dengan ancaman hingga 12 tahun penjara. Sementara tersangka yang mengedarkan tembakau sintetis dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1), juga dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Bagi para tersangka yang terlibat dalam peredaran obat keras terbatas (OKT), ancaman hukumannya berdasarkan Pasal 435 dan Pasal 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan pidana penjara maksimal 12 tahun.

Imbauan dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemberantasan Narkoba

Kapolresta Cirebon menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memerangi peredaran gelap narkoba di Kabupaten Cirebon. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan dugaan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 atau program CLBK (Curhat Langsung Bunda Kapolresta) di nomor 08112274110.

“Kami pastikan setiap laporan akan segera ditindaklanjuti. Ini adalah upaya bersama demi keamanan dan keselamatan masyarakat,” tegas Kombes Pol Sumarni.

Pewarta: Muheri
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

Intensifkan Patroli KRYD, Polresta Cirebon Amankan Miras Hingga Sepeda Motor
Forum Garda Sukadamai Bersatu Bagikan Takjil Ramadhan
Logistik Pemilu Tahap I  Tiba di Pelabuhan Namlea Dikawal Langsung oleh Kapolres Pulau Buru
Manfaat Lidah Buaya untuk Kesehatan
Ayo..!! Buruan Ikuti Operasi Bibir Sumbing Gratis di RSUD Sekayu

Banten

Empat Orang Diamankan dalam Kasus Pembuangan Jasad Bayi di Desa Cipalabuh
Bupati Serahkan Laporan Keuangan Unaudited Pemkab Humbahas 2022 ke BPK-RI

Daerah

Korem 071/Wijayakusuma Gelar Bakti Sosial Kesehatan Dalam Rangka Hut Ke-80 Tni Dan Hut Ke-75 Kodam IV/Diponegoro

Contact Us