Home / Tangerang Raya

Kamis, 17 September 2026 - 18:15 WIB

Bangunan Disebut Akan Mencapai 6 Lantai, Pengawas Lapangan Tak Tahu Peruntukannya dan PBG Disebut Diurus “Pak Ega”/ Pemuda Pancasila.

TANGERANG — Suara Republik News. Com, Pembangunan sebuah bangunan yang tengah berjalan di wilayah Kota Tangerang menjadi sorotan setelah hasil investigasi lapangan menemukan sejumlah informasi yang belum dapat dijelaskan secara terang mengenai peruntukan bangunan maupun dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Investigasi tim media Suara Republik News dilakukan pada Kamis, 17 September 2026. Dari pantauan di lapangan, aktivitas pembangunan masih berlangsung dengan sejumlah pekerja melakukan pekerjaan konstruksi. Kondisi lokasi juga memperlihatkan material bangunan, besi, puing, serta pekerjaan struktur yang sedang dikerjakan.

Saat dikonfirmasi mengenai rencana bangunan tersebut, pengawas lapangan menyebut bangunan diperkirakan akan dibangun hingga enam lantai. Namun, ketika ditanya bangunan tersebut nantinya akan digunakan untuk apa, pengawas justru mengaku tidak mengetahui peruntukannya.

Hal serupa terjadi ketika tim investigasi mempertanyakan legalitas pembangunan, khususnya terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pengawas lapangan mengaku tidak mengetahui mengenai PBG dan menyebut urusan tersebut ditangani oleh seseorang yang disebutnya sebagai “Pak Ega, Ketua PP.”(pemuda pancasila).

Pernyataan tersebut tentu menimbulkan pertanyaan publik: siapa pemilik atau penanggung jawab bangunan, apa fungsi bangunan yang direncanakan hingga enam lantai, serta apakah PBG telah diterbitkan sebelum kegiatan konstruksi berlangsung?

PBG Bukan Sekadar Administrasi

Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung, dokumen rencana teknis diajukan untuk memperoleh PBG sebelum pelaksanaan konstruksi. PP tersebut juga mengatur bahwa pelaksanaan konstruksi dimulai setelah pemohon memperoleh PBG.

Selain persoalan PBG, bangunan juga wajib memenuhi ketentuan peruntukan dan intensitas, termasuk ketentuan kepadatan, ketinggian bangunan, serta jarak bebas sesuai RDTR/RTBL. Artinya, rencana pembangunan hingga enam lantai bukan hanya persoalan teknis konstruksi, tetapi juga harus dipastikan sesuai dengan ketentuan tata ruang dan intensitas bangunan di lokasi tersebut.

Baca Juga  Diduga Tutupi Kasus Mafia Pertalite, Manajemen SPBU dan Keamanan Enggan Diberitakan

Dengan demikian, apabila benar pembangunan telah berjalan sementara PBG belum diperoleh, kondisi tersebut perlu segera diverifikasi oleh Dinas teknis terkait Pemerintah Kota Tangerang, termasuk pemeriksaan kesesuaian antara kondisi fisik di lapangan dengan dokumen perizinan yang tercatat dalam sistem.

Ada Sanksi Jika Tidak Sesuai

PP Nomor 16 Tahun 2021 mengatur sanksi administratif terhadap pelanggaran penyelenggaraan bangunan gedung. Bentuknya dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pekerjaan pembangunan, penghentian pemanfaatan, pembekuan atau pencabutan PBG/SLF, hingga perintah pembongkaran bangunan dalam kondisi yang memenuhi ketentuan sanksi.

Karena itu, persoalan ini tidak semestinya berhenti pada pernyataan bahwa “PBG sedang diurus”. Pemerintah daerah perlu memastikan apakah PBG memang sudah diterbitkan, siapa pemilik/pemohon resminya, fungsi bangunan yang tercantum, jumlah lantai yang disetujui, serta apakah konstruksi yang sedang berjalan sesuai dengan dokumen yang telah disahkan.

Pemkot Tangerang Diminta Tidak Tutup Mata

Tim investigasi Suara Republik News mendorong Dinas teknis, Satpol PP dan perangkat daerah terkait Kota Tangerang untuk melakukan pengecekan langsung terhadap bangunan tersebut.

Kejelasan mengenai pemilik, fungsi bangunan, jumlah lantai, PBG, kesesuaian tata ruang, serta standar keselamatan konstruksi penting dibuka kepada publik agar tidak menimbulkan dugaan bahwa pembangunan dapat berjalan tanpa pengawasan yang memadai.

Terlebih, bangunan yang disebut akan mencapai enam lantai tentunya memiliki aspek keselamatan dan teknis yang tidak dapat dianggap sepele. PP 16/2021 sendiri mensyaratkan bangunan memenuhi aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan.

Sampai berita ini disusun, keterangan mengenai PBG dan peruntukan bangunan masih berdasarkan hasil konfirmasi terhadap pengawas lapangan. Pemilik atau pihak yang disebut sebagai pengurus PBG, termasuk “Pak Ega”, perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi agar informasi mengenai legalitas pembangunan dapat berimbang dan tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.

Baca Juga  PSG Disalahgunakan Oleh SMK Bhakti Pertiwi Terkait Buku LKS

Kini pertanyaannya jelas: jika pengawas lapangan sendiri mengaku tidak mengetahui bangunan itu akan digunakan untuk apa dan tidak mengetahui PBG-nya, lalu siapa yang bertanggung jawab memastikan pembangunan enam lantai tersebut benar-benar telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan dan keselamatan? ( Rosita )

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Pembuangan Limbah PT Chun Cherng Indonesia,Di Duga  Kuat Tidak Sesuai SOP.

Tangerang Raya

Potret Buruk Tata Ruang: Bangunan 3 Lantai Tanpa PBG Lolos dari Radar WaliKota Tangerang

Tangerang Raya

Pembangunan Rumput Sintetis Stadion Porci Cibodas Diduga Minim Pengawasan.

Tangerang Raya

Aijaz Raffasya Ismail, Pesilat Cilik Karang Tengah Persembahkan Emas di SBCC IV 2025 untuk Keluarga dan Teman

Tangerang Raya

SKANDAL INFRASTRUKTUR TANGSEL 2025: “Pesta Pora” Rp 34,7 Miliar di Atas Regulasi yang Diinjak-injak dan Beton Keropos

Tangerang Raya

Kota Tangerang Mendukung Kongres PSI

Tangerang Raya

Tokoh Masyarakat Dukung Program Pemkab Tangerang, Lesim Bantah Tuduhan Kehilangan Arah

Tangerang Raya

Diduga Langgar Aturan, Pengisian Pertalite Dua Kali di SPBU Buaran Indah Akan Dilaporkan ke Pertamina.

Contact Us