Redaksi
Disclaimer
Peralatan Kerja
Peraturan Jenjang Karir Wartawan dan Karyawan
Suara Republik News.com
Kode perilaku Ketentuan Pers
PEDOMAN MEDIA SIBER
VISI – MISI
SOP Wartawan
Tentang Kami
Redaksi
Hubungi Kami
ADVERTORIAL IKLAN MEDIA ONLINE TANGERANG NEWS
Buru
Headline
Maluku
Tangerang Raya
Tapanuli Raya
TNI/Polri
Proyek P3-TGAI di Desa Jati Waringin Disorot Publik,terkesan Asal Jadi,Dan Ajang Korupsi
Sengkarut Pangkalan Gas 3 Kg di Tangsel: Dugaan Manipulasi Data KTP hingga Jalur Distribusi Non-Subsidi Ilegal, Pengawasan Dipertanyakan
Redaksi
Disclaimer
Peralatan Kerja
Peraturan Jenjang Karir Wartawan dan Karyawan
Suara Republik News.com
Kode perilaku Ketentuan Pers
PEDOMAN MEDIA SIBER
VISI – MISI
SOP Wartawan
Tentang Kami
Redaksi
Hubungi Kami
ADVERTORIAL IKLAN MEDIA ONLINE TANGERANG NEWS
Buru
Headline
Maluku
Tangerang Raya
Tapanuli Raya
TNI/Polri
Proyek P3-TGAI di Desa Jati Waringin Disorot Publik,terkesan Asal Jadi,Dan Ajang Korupsi
Sengkarut Pangkalan Gas 3 Kg di Tangsel: Dugaan Manipulasi Data KTP hingga Jalur Distribusi Non-Subsidi Ilegal, Pengawasan Dipertanyakan
Home /
Tak Berkategori
Minggu, 18 September 2022 - 15:57 WIB
DAMOS PAKPAHAN, SE
Post Views:
93
Share :
Baca Juga
Manfaat Luar Biasa Telur Rebus untuk Kesehatan Wanita
Tapanuli Raya
Wabup Humbahas Dengar Keluhan Warga Dan Turun Langsung Meninjau Penebangan Hutan di Kecamatan Tarabintang
Perumda Air Minum Tirta Randik Dituntut Lebih Maksimal Layani Masyarakat
Musrenbang Kecamatan Tanggunggunung Dan Muspadi,RKPD Kabupaten Tulungagung tahun 2026
Subsatgas Polairud OMP Salawaku 2024 Gelar Patroli Perairan di Teluk Ambon, Amankan Situasi Kamtibmas Menjelang Pilkada Serentak
Perusahaan PT Hong Ming Industry Indonesia,Sangat Miris Menyikapi Limbah Mencemari Di Lingkungan Warga.
Prediksi Bodo/Glimt vs Qarabag: Upaya Lanjutkan Tren Positif di Liga Europa
Bakamla RI Buka Operasi Gannet Ke-7 Bersama ABF dan KKP
Kategori
Kategori
Pilih Kategori
Advertorial
ADVERTORIAL IKLAN MEDIA ONLINE TANGERANG NEWS
Banten
Bengkulu
Buru
Daerah
Headline
Hukum
Internasional
Jakarta
Jawa Barat
Maluku
Medan
Muba
Nasional
Sibolga
Sumsel
Sumut
Susunan Redaksi
Tangerang Raya
Tapanuli Raya
TNI/Polri
Tulungagung
https://suararepubliknews.com/wp-content/uploads/2024/08/MAFIA-SOLAR-1.mp4
https://www.youtube.com/watch?v=XvAJYClC4X0
https://www.youtube.com/watch?v=XvAJYClC4X0
Pos-pos Terbaru
Pejabat BBWS C2 Diduga Menghindari Konfirmasi, Irigasi Kampung Kelor Terbengkalai; Aktivis Romo: Ini Bukan Sikap Negara yang Benar
Sempat Dicari Penyidik, Wamen Imipas Silmy Karim Akhirnya Datangi Gedung KPK Pasca OTT Imigrasi Jakbar
Dibidik Somasi Tender Proyek, Dispora Kota Tangerang Buru-Buru ‘Minta Payung’ ke Kejaksaan? TANGERANG – Teka-teki di balik kedatangan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang, Dr. Kaonang, S.Sos., M.M., ke Kantor Kejaksaan Negeri Tangerang pada Rabu (3/6/2026) siang mulai menemukan titik terang. Meski Kaonang memilih irit bicara dan hanya menyebut agenda tersebut untuk “meminta pendampingan”, kuat dugaan langkah ini diambil sebagai respons darurat menyusul mencuatnya karut-marut tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dispora yang belakangan disomasi oleh asosiasi konstruksi. Berdasarkan dokumen resmi surat jawaban Dispora Kota Tangerang bernomor B/1118/100.3.11.2/V/2026 tertanggal 29 April 2026, pihak dinas kedapatan sempat melakukan “kekeliruan” fatal dalam proses pengadaan dua proyek infrastruktur olahraga strategis, yaitu: – Paket Pekerjaan Lampu Stadion Cibodas – Rehabilitasi GOR Nambo Jaya Aroma kejanggalan mini kompetisi di hari libur. Surat yang ditandatangani langsung oleh Kaonang tersebut merupakan jawaban atas klaim klarifikasi dan somasi yang dilayangkan oleh DPC Asosiasi Konstruksi Nasional (ASKONAS) dan DPD Gabungan Pengusaha Konstruksi Nasional (GAPEKNAS) Kota Tangerang pada 22 April 2026. Dalam surat tersebut, Dispora berdalih bahwa mereka tidak menggunakan metode Lelang/Lelang Cepat, melainkan metode e-purchasing ekatalog-mini kompetisi. Namun, Dispora tidak berkutik dan terpaksa mengakui adanya sederet kejanggalan dokumen administrasi yang dinilai tidak wajar, di antaranya, jadwal ‘siluman’ proses mini kompetisi ekatalog V6 secara tidak lazim dilaksanakan penuh pada hari libur, yakni sejak Kamis, 2 April 2026 (pukul 14.00 WIB) hingga Minggu, 5 April 2026 (pukul 14.00 WIB). Syarat tambahan beresiko, adanya penambahan syarat tenaga teknis dengan klasifikasi Ahli Muda Elektrikal, serta sertifikat manajemen mutu dan lingkungan yang disinyalir mengarah pada pengondisian penyedia tertentu. Akibat somasi dan temuan kekeliruan administrasi yang mencolok tersebut, Dispora akhirnya mengambil langkah mundur dengan membatalkan paket kegiatan tersebut dan berjanji mengulang proses pemilihan. Mekanisme wajar atau upaya berlindung di balik Jaksa? Hubungan kronologis ini langsung memicu spekulasi tajam di tengah masyarakat. Hanya berselang sekitar satu bulan setelah surat pengakuan dosa (pembatalan tender) diterbitkan, Kaonang langsung merapat ke Kejaksaan Negeri Tangerang untuk melakukan ekspos pendampingan hukum melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tangerang, Agung Teja, memang mengonfirmasi bahwa pertemuan tersebut adalah mekanisme ekspos awal sebelum penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) atau Surat Kuasa Khusus (SKK). Namun, yang menjadi catatan kritis publik adalah, mengapa Dispora begitu mendesak membutuhkan pendampingan hukum saat ini? Apakah pengajuan SKK ke Kejaksaan ini murni demi transparansi tata kelola kelanjutan proyek Stadion Cibodas dan GOR Nambo Jaya, atau justru sekadar taktik berlindung (tameng hukum) agar kebijakan dinas ke depan tidak lagi digoyang oleh somasi hukum dan laporan masyarakat? Sebagai organisasi perangkat daerah yang mengelola uang rakyat, sikap bungkam Kaonang yang kabur dari kejaran wartawan dengan alasan “rapat lain” sangat disayangkan. Ketiadaan rincian mengenai objek proyek yang dimintakan pendampingan hukum kian mempertebal ruang kecurigaan. Jika Dispora Kota Tangerang berkomitmen pada tata kelola yang bersih dan akuntabel, substansi ekspos di Kejaksaan kemarin seharusnya dibuka secara terang benderang. Publik berhak tahu apakah pendampingan hukum ini bertujuan untuk memperbaiki sistem pengadaan yang sempat ‘cacat’ di hari libur kemarin, atau ada potensi persoalan hukum yang jauh lebih besar yang sedang berusaha diredam oleh Dispora Kota Tangerang. (Manahan)
Diduga Ada Kejanggalan Dalam Pengurukan Tpa Jatiwaringin, Ketua Iwo Tangerang Desak Keterbukaan Informasi Publik
Bupati Humbahas Serahkan Bantuan Korban Bencana Alam Air Sungai Meluap di Pollung
Most Viewed Posts
Badai Skandal Korupsi Transportasi Kota Tangerang: Subsidi ‘TAYO’ Si Benteng Rp 36 M/Tahun Diduga Menguap
(10,344)
HUT ke – 33, DPMPTSP Kota Tangerang Raih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)
(10,193)
Merajut Kebersamaan di Usia ke-33: Perayaan HUT Kota Tangerang di Kecamatan Larangan
(10,191)
DPRD Kota Tangerang Selatan
(10,079)
Solusi Cepat untuk Krisis Air: Pemkot Tangerang Jemput Bola ke Kementerian PU
(3,685)
Invalid slider id. Master Slider ID must be a valid number.
Contact Us
×