Tangerang, suararepubliknews.com – Isu terkait pengembalian uang sebesar Rp32,8 miliar dari pengadaan lahan RSUD Tigaraksa ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemkab Tangerang semakin jauh dari kata pengungkapan. Beredar kabar bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang sedang sibuk membangun jamban dan merenovasi gedung kantor mereka dengan anggaran sebesar Rp5 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang.
Lis Sugianto, SH, Ketua Umum Lentera Masyarakat Banten dan seorang praktisi hukum, menjelaskan bahwa pada tahun 2020 dan 2021, Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pemakaman (DPPP) Kabupaten Tangerang telah membelanjakan Rp62,4 miliar untuk membeli lahan yang kini berdiri RSUD Tigaraksa. Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak senilai Rp2.015.905.712.
Aktor di Balik Kasus Dugaan Korupsi
Lis menegaskan bahwa publik sudah mengetahui siapa saja yang terlibat dalam dugaan korupsi lahan RSUD Tigaraksa. Pihak yang bertanggung jawab antara lain Badan Pertanahan Negara (BPN) Tigaraksa, kurator negara yang menangani PT PWS, serta Tjia Welly Setiadi yang diketahui mengembalikan uang sebesar Rp32,8 miliar tersebut.
“Ibarat maling yang ketahuan dan mengembalikan hasil jarahannya,” ujar Lis Sugianto kepada wartawan. Ia menekankan bahwa pihak-pihak tersebut diduga telah merencanakan perampokan uang negara melalui kesepakatan terstruktur, sistematis, dan masif di lahan RSUD Tigaraksa.
Tuntutan Penyelesaian Kasus
Lis mendesak Kejari Tangerang untuk fokus mengusut kasus ini hingga tuntas, bukan malah sibuk dengan proyek jamban. Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi Kejari Tangerang untuk tidak memproses pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi ini dan mendorong agar kejaksaan segera menetapkan tersangka.
Sementara itu, Kejari Tangerang belum memberikan konfirmasi terkait penanganan dugaan korupsi ini. Doni, Kasi Intel Kejari Tangerang, memilih diam saat dikonfirmasi wartawan baru-baru ini.
Perhatian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN
Sejalan dengan pendapat Lis Sugianto, Ir. Guzermon, J. M (Kabid Penelitian BPAN-RI), juga menyoroti kinerja Kejari Tangerang. Menurutnya, kasus pengadaan lahan RSUD Tigaraksa menjadi asistensi untuk dijadikan persoalan serius bagi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Persoalan ini akan menjadi contoh kompleksitas masalah pertanahan di Provinsi Banten dan akan dibahas dalam kajian proses pengentasan pertanahan dengan Kementerian ATR dalam waktu dekat ini. (Red)










