Home / Tak Berkategori

Rabu, 16 Oktober 2024 - 20:39 WIB

Ditpolairud Polda Lampung Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp37,3 Miliar dalam Pengungkapan Kasus Penyelundupan Benih Lobster

Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Lampung berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp37,3 miliar dari kasus penyelundupan dan perdagangan ilegal benih bening lobster (BBL) sebanyak 149.400 ekor

Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Lampung berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp37,3 miliar dari kasus penyelundupan dan perdagangan ilegal benih bening lobster (BBL) sebanyak 149.400 ekor

Lampung Tengah, suararepubliknews.com – POLDALAMPUNG, Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Lampung berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp37,3 miliar dari kasus penyelundupan dan perdagangan ilegal benih bening lobster (BBL) sebanyak 149.400 ekor. Pengungkapan ini disampaikan Dirpolairud Polda Lampung, Kombes Pol Boby Pa’ludin Tambunan dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (15/10/2024).

Penggerebekan Rumah dan Penyelamatan Benih Lobster Senilai Miliaran Rupiah

Boby menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari informasi terkait peredaran BBL ilegal dari Pulau Jawa ke Sumatera melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Setelah menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditpolairud melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Desa Bumi Kencana, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah, pada Kamis (10/10/2024) pukul 17.30 WIB.

“Dari ungkap kasus ini, kami berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp37,3 miliar,” ujar Boby. Di lokasi penggerebekan, polisi menemukan 149.400 ekor benih lobster yang terdiri dari 880 ekor jenis mutiara dan 148.520 ekor jenis pasir. Benih lobster tersebut dikemas dalam 747 kantong plastik.

Pengungkapan Jaringan Penyelundupan: Penangkapan 14 Tersangka dan Penyitaan Peralatan Operasional

Selain barang bukti berupa benih lobster, polisi juga menangkap 14 orang pelaku yang terlibat dalam operasi penyelundupan tersebut. Para pelaku yang berinisial MR (34), WR (34), S (34), R (32), TE (28), YP (29), P (36), NM (27), BH (33), AF (33), MRA (35), MS (36), AK (39), dan MJ (30), kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi turut mengamankan berbagai peralatan pendukung penyelundupan, seperti tabung oksigen, kulkas, blower, dan genset.

Menurut Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Kabid Humas Polda Lampung, para tersangka dikenai pasal 92 Jo Pasal 88 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. “Para tersangka sudah beroperasi selama satu bulan dalam penyelundupan benih lobster ini,” ungkap Umi.

Penyelidikan Lanjutan:

Penangkapan 14 Tersangka

Meskipun telah berhasil mengungkapkan jaringan pelaku penyelundupan di lapangan, Polda Lampung masih melanjutkan penyelidikan untuk menangkap aktor utama di balik operasi ini. Polda Lampung tengah berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) untuk mengungkap jaringan penyelundupan yang lebih luas.

“Kami masih melakukan penyelidikan terkait siapa bos besar dari penyelundupan ini. Kasus ini tidak berhenti sampai di sini dan kami akan terus mengejar hingga ke jaringan yang lebih atas,” tegas Kabid Humas.

Pewarta: Dhet
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

Polresta Ambon Dampingi Keluarga Korban Asusila
Orang Mesir Kuno Mungkin Telah Mencoba untuk Mengobati Kanker 4.000 Tahun yang Lalu
Mengatur Jam Makan yang Tepat untuk Hidup Sehat
Diduga Lemahnya Pengawasan Pengerjaan Rabat Beton Didesa Mugijaya Asal Jadi
Pupuk Subsidi Pemerintah Masih Jadi Permainan Oleh Mafia
Tim Oloan-Rebekka Membuka Akses Internet di Desa Terpencil Sanggaran II, Onan Ganjang
Operasi Pekat Salawaku 2024: Satgas Gakkum Razia Penginapan di Kota Ambon

Maluku

GISLI Bersama KKP, Pemerintah Daerah, dan Investor Kunci Resmikan Cold Storage PT Indo Ocean Fisheries dan Lantik Pengurus GISLI Cabang Saumlaki, Memperkuat Ekonomi dan Keselamatan Maritim di Kawasan Perbatasan

Contact Us