Home / Tak Berkategori

Rabu, 16 Oktober 2024 - 20:39 WIB

Ditpolairud Polda Lampung Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp37,3 Miliar dalam Pengungkapan Kasus Penyelundupan Benih Lobster

Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Lampung berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp37,3 miliar dari kasus penyelundupan dan perdagangan ilegal benih bening lobster (BBL) sebanyak 149.400 ekor

Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Lampung berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp37,3 miliar dari kasus penyelundupan dan perdagangan ilegal benih bening lobster (BBL) sebanyak 149.400 ekor

Lampung Tengah, suararepubliknews.com – POLDALAMPUNG, Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Lampung berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp37,3 miliar dari kasus penyelundupan dan perdagangan ilegal benih bening lobster (BBL) sebanyak 149.400 ekor. Pengungkapan ini disampaikan Dirpolairud Polda Lampung, Kombes Pol Boby Pa’ludin Tambunan dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (15/10/2024).

Penggerebekan Rumah dan Penyelamatan Benih Lobster Senilai Miliaran Rupiah

Boby menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari informasi terkait peredaran BBL ilegal dari Pulau Jawa ke Sumatera melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Setelah menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditpolairud melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Desa Bumi Kencana, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah, pada Kamis (10/10/2024) pukul 17.30 WIB.

“Dari ungkap kasus ini, kami berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp37,3 miliar,” ujar Boby. Di lokasi penggerebekan, polisi menemukan 149.400 ekor benih lobster yang terdiri dari 880 ekor jenis mutiara dan 148.520 ekor jenis pasir. Benih lobster tersebut dikemas dalam 747 kantong plastik.

Pengungkapan Jaringan Penyelundupan: Penangkapan 14 Tersangka dan Penyitaan Peralatan Operasional

Selain barang bukti berupa benih lobster, polisi juga menangkap 14 orang pelaku yang terlibat dalam operasi penyelundupan tersebut. Para pelaku yang berinisial MR (34), WR (34), S (34), R (32), TE (28), YP (29), P (36), NM (27), BH (33), AF (33), MRA (35), MS (36), AK (39), dan MJ (30), kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi turut mengamankan berbagai peralatan pendukung penyelundupan, seperti tabung oksigen, kulkas, blower, dan genset.

Menurut Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Kabid Humas Polda Lampung, para tersangka dikenai pasal 92 Jo Pasal 88 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. “Para tersangka sudah beroperasi selama satu bulan dalam penyelundupan benih lobster ini,” ungkap Umi.

Penyelidikan Lanjutan:

Penangkapan 14 Tersangka

Meskipun telah berhasil mengungkapkan jaringan pelaku penyelundupan di lapangan, Polda Lampung masih melanjutkan penyelidikan untuk menangkap aktor utama di balik operasi ini. Polda Lampung tengah berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) untuk mengungkap jaringan penyelundupan yang lebih luas.

“Kami masih melakukan penyelidikan terkait siapa bos besar dari penyelundupan ini. Kasus ini tidak berhenti sampai di sini dan kami akan terus mengejar hingga ke jaringan yang lebih atas,” tegas Kabid Humas.

Pewarta: Dhet
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

Polresta Cirebon Berhasil Ungkap 13 Kasus Narkoba, Amankan 17 Tersangka dalam Operasi Oktober 2024
Ketua APDESI Kecamatan Mauk Mahpudin Ham Kipang, Apresiasi Pembangunan PIK
PEMKOT CIMAHI GELAR RAKOR KOTA LAYAK ANAK
Respon LMI Rescue Peduli Banjir Dan Tanah Longsor Kabupaten Lumajang Jatim
Gangguan Tidur dan Dampaknya pada Performa Belajar Anak
Miris….Seorang Pria Diduga ODGJ Akhiri Hidupnya dengan Menggorok Lehernya Sendiri
Sosialisasi  Bian dan Stunting dalam lokakarya  mini Tribulan PKM Banjarsari dan Bojongjuruh
Polresta Cirebon Gelar Patroli Ngabuburit Sambil Berbagi Kepada Sesama

Contact Us