Home / Daerah

Senin, 22 September 2025 - 17:06 WIB

Dugaan Pungli Berkedok Sumbangan di SMP Negeri 3 Jabung Kian Terkuak, Pihak Sekolah dan Komite Terancam Dipolisikan

JABUNG, LAMPUNG TIMUR — Suara republik news. Com Praktik dugaan pungutan liar (pungli) berkedok sumbangan di SMP Negeri 3 Jabung semakin terang benderang. Kasus ini menimbulkan keresahan mendalam di kalangan wali murid dan memicu desakan agar aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan. (Minggu, 21/09/2025).

Informasi yang beredar menyebutkan pihak sekolah bersama Komite SMPN 3 Jabung meminta sumbangan kepada wali murid dengan dalih “gotong royong” untuk pembangunan fasilitas sekolah, mulai dari perluasan musala, perbaikan halaman, hingga penambahan ruang kelas baru.

Namun, nominal sumbangan justru ditentukan sepihak: Rp350 ribu untuk kelas VII, Rp275 ribu untuk kelas VIII, dan Rp225 ribu untuk kelas IX, lengkap dengan batas waktu pembayaran.

Kebijakan ini langsung menuai keluhan. Sejumlah wali murid mengaku keberatan, tetapi terpaksa membayar karena takut mendapat perlakuan diskriminatif.

Katanya sumbangan sukarela, tapi kenapa harus ditentukan nominalnya? Ini jelas bukan sukarela, melainkan pemaksaan, ujar salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Bahkan, seorang wali murid menuturkan dirinya sempat diancam oleh salah satu guru karena dianggap “biang kerok” jika berani menentang kebijakan tersebut. Ancaman itu membuat mereka semakin takut dan merasa tak berdaya.

Bantahan Dinas Pendidikan

Kepala Sekolah Agus Setyabudi bersama Ketua Komite Agus Pujianto berdalih bahwa kebijakan tersebut sudah dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Timur.

Namun klaim itu dibantah keras oleh Kepala Dinas Pendidikan, Marsan.

Tidak ada koordinasi mengenai pungutan atau anjuran tarikan komite dengan dalih apa pun, baik dengan bahasa ‘gotong royong’ atau istilah lainnya,” tegasnya.

Bantahan resmi ini memperkuat dugaan bahwa pungutan dilakukan di luar prosedur dan tanpa sepengetahuan otoritas terkait. Bahkan, hal ini menjadi pukulan telak bagi Nanang Wiwit Sinudarsono—guru IPS sekaligus pemilik media jabungonline.com—yang sempat menulis artikel mendukung klaim adanya koordinasi dengan Dinas Pendidikan.

Baca Juga  Kapolda Aceh Beri Penghargaan kepada Danyon Taruna Akpol dan Taruna Akpol atas Dedikasi Kemanusiaan di Aceh Tamiang

Desakan Hukum Menguat

Kasus ini menuai perhatian luas. Ketua DPW Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak) NKRI Provinsi Lampung dan Ketua DPD Garuda Muda Projamin (GMP) Provinsi Lampung mendesak agar masalah ini segera diproses secara hukum.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada APH. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, kami minta para pelaku ditindak tegas tanpa tebang pilih,” tegas perwakilan kedua organisasi tersebut.

Mereka menambahkan, praktik pungli di dunia pendidikan tidak boleh dibiarkan karena merusak integritas lembaga sekolah serta mengikis kepercayaan masyarakat.

Kasus dugaan pungli di SMP Negeri 3 Jabung ini diharapkan menjadi momentum bagi kepolisian dan kejaksaan untuk melakukan penyelidikan menyeluruh, membongkar dugaan penyalahgunaan wewenang, serta memastikan tidak ada lagi wali murid yang terintimidasi dengan dalih “sumbangan sukarela”.

 

( Rosita ).

Share :

Baca Juga

Daerah

Polri Salurkan Air Bersih dan Bagikan Masker untuk Warga Terdampak Banjir di Nagan Raya

Daerah

Koopsud II Turut Berbelasungkawa Wafatnya Ibu Tiobonur Silalahi

Daerah

Buka Muktamar Hima Persis, Kapolri Ajak Jaga Nilai Persatuan-Kesatuan

Daerah

Bahu Membahu, Brimob Pindahkan Rumah Terseret Banjir yang Melintang di Jalan Nasional Tamiang–Langsa

Daerah

Kapolda NTT Tebar Inspirasi di Sekolah Rakyat Menengah 19 Naibonat, Wujudkan Mimpi Indonesia Maju Bersama Prabowo

Daerah

Danrem 071/Wijayakusuma Tinjau Progres TMMD Ke-127 di Brebes, Wujud Nyata TNI Hadir untuk Rakyat

Daerah

Gunakan Jembatan Sling Baja, Brimob Polda Aceh Bantu Salurkan Bantuan Logistik Untuk Masyarakat

Daerah

Polres Aceh Tenggara Berhasil Evakuasi Jenazah Korban Bencana di Sungai Alas

Contact Us