JABUNG, LAMPUNG TIMUR — Suara republik news. Com Praktik dugaan pungutan liar (pungli) berkedok sumbangan di SMP Negeri 3 Jabung semakin terang benderang. Kasus ini menimbulkan keresahan mendalam di kalangan wali murid dan memicu desakan agar aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan. (Minggu, 21/09/2025).
Informasi yang beredar menyebutkan pihak sekolah bersama Komite SMPN 3 Jabung meminta sumbangan kepada wali murid dengan dalih “gotong royong” untuk pembangunan fasilitas sekolah, mulai dari perluasan musala, perbaikan halaman, hingga penambahan ruang kelas baru.
Namun, nominal sumbangan justru ditentukan sepihak: Rp350 ribu untuk kelas VII, Rp275 ribu untuk kelas VIII, dan Rp225 ribu untuk kelas IX, lengkap dengan batas waktu pembayaran.
Kebijakan ini langsung menuai keluhan. Sejumlah wali murid mengaku keberatan, tetapi terpaksa membayar karena takut mendapat perlakuan diskriminatif.
Katanya sumbangan sukarela, tapi kenapa harus ditentukan nominalnya? Ini jelas bukan sukarela, melainkan pemaksaan, ujar salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Bahkan, seorang wali murid menuturkan dirinya sempat diancam oleh salah satu guru karena dianggap “biang kerok” jika berani menentang kebijakan tersebut. Ancaman itu membuat mereka semakin takut dan merasa tak berdaya.
Bantahan Dinas Pendidikan
Kepala Sekolah Agus Setyabudi bersama Ketua Komite Agus Pujianto berdalih bahwa kebijakan tersebut sudah dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Timur.
Namun klaim itu dibantah keras oleh Kepala Dinas Pendidikan, Marsan.
Tidak ada koordinasi mengenai pungutan atau anjuran tarikan komite dengan dalih apa pun, baik dengan bahasa ‘gotong royong’ atau istilah lainnya,” tegasnya.
Bantahan resmi ini memperkuat dugaan bahwa pungutan dilakukan di luar prosedur dan tanpa sepengetahuan otoritas terkait. Bahkan, hal ini menjadi pukulan telak bagi Nanang Wiwit Sinudarsono—guru IPS sekaligus pemilik media jabungonline.com—yang sempat menulis artikel mendukung klaim adanya koordinasi dengan Dinas Pendidikan.
Desakan Hukum Menguat
Kasus ini menuai perhatian luas. Ketua DPW Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak) NKRI Provinsi Lampung dan Ketua DPD Garuda Muda Projamin (GMP) Provinsi Lampung mendesak agar masalah ini segera diproses secara hukum.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada APH. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, kami minta para pelaku ditindak tegas tanpa tebang pilih,” tegas perwakilan kedua organisasi tersebut.
Mereka menambahkan, praktik pungli di dunia pendidikan tidak boleh dibiarkan karena merusak integritas lembaga sekolah serta mengikis kepercayaan masyarakat.
Kasus dugaan pungli di SMP Negeri 3 Jabung ini diharapkan menjadi momentum bagi kepolisian dan kejaksaan untuk melakukan penyelidikan menyeluruh, membongkar dugaan penyalahgunaan wewenang, serta memastikan tidak ada lagi wali murid yang terintimidasi dengan dalih “sumbangan sukarela”.
( Rosita ).











