Home / Tak Berkategori

Jumat, 18 Februari 2022 - 21:56 WIB

Emrus Sihombing Tolak Aturan Baru JHT, Tegas Bilang Begini

Suararepubliknews.com – Dewan Pakar Asosiasi Pembicara Profesional Indonesia Emrus Sihombing menolak aturan baru soal Jaminan Hari Tua (JHT).

Seperti diketahui, dalam aturan baru, JHT baru bisa cair ketika pekerja memasuki masa pensiun pada usia 56 tahun.

Adapun aturan itu terdapat dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

“Enggak bisa begitu. Serahkan saja (JHT, red),” ujar Emrus kepada GenPI.co, Selasa (15/2).

Emrus menilai Permenaker itu menunjukkan bahwa pemerintah memosisikan rakyat itu bodoh.

Sebab, pemerintah seolah-olah menganggap masyarakat tidak bisa menggunakan uang JHT.

“Itu menunjukkan bahwa posisi pemerintah lebih superior daripada rakyat,” kata Emrus.

Emrus menambahkan, JHT bisa saja dicairkan ketika pekerja memasuki masa pensiun pada usia 56 tahun.

Namun, hal itu kata Emrus harus berasal dari permintaan dan persetujuan para pekerja lebih dahulu.

“Kecuali memang para pekerja yang mengatakan ‘saya titip uang saya untuk hari tua’ bukan pemerintah yang mengatur-atur,” kata Emrus. (SRN)

Tag: Headline, trendingberita Indonesia viralberita terbaruberita Indonesia terkiniberita trendingberita terupdateberita, JHT

Share :

Baca Juga

Kapolresta Cirebon Kunjungi Seniman Difabel Pelukis Kaca
Rapat Paripurna DPRD Humbahas Tidak Kuorum, RAPBD 2025 Terancam Jadi Perkada
Pantas Tua Pandiangan, S.Pd
JONSEN SIREGAR

Daerah

Pangdam XV/Pattimura Pimpin Sidang Sub Panpus Cata PK TNI AD Gelombang II TA. 2025
Pembinaan Pengurus Kelompok Tani Sedesa Ngrejo
Camat Paranginan Sambut Pj Ketua TP PKK Sumut Kunjungi Posyandu di Paranginan
Peringatan Hari Desa Asri Nusantara di Humbang Hasundutan

Contact Us