Home / Tak Berkategori

Jumat, 18 Februari 2022 - 21:56 WIB

Emrus Sihombing Tolak Aturan Baru JHT, Tegas Bilang Begini

Suararepubliknews.com – Dewan Pakar Asosiasi Pembicara Profesional Indonesia Emrus Sihombing menolak aturan baru soal Jaminan Hari Tua (JHT).

Seperti diketahui, dalam aturan baru, JHT baru bisa cair ketika pekerja memasuki masa pensiun pada usia 56 tahun.

Adapun aturan itu terdapat dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

“Enggak bisa begitu. Serahkan saja (JHT, red),” ujar Emrus kepada GenPI.co, Selasa (15/2).

Emrus menilai Permenaker itu menunjukkan bahwa pemerintah memosisikan rakyat itu bodoh.

Sebab, pemerintah seolah-olah menganggap masyarakat tidak bisa menggunakan uang JHT.

“Itu menunjukkan bahwa posisi pemerintah lebih superior daripada rakyat,” kata Emrus.

Emrus menambahkan, JHT bisa saja dicairkan ketika pekerja memasuki masa pensiun pada usia 56 tahun.

Namun, hal itu kata Emrus harus berasal dari permintaan dan persetujuan para pekerja lebih dahulu.

“Kecuali memang para pekerja yang mengatakan ‘saya titip uang saya untuk hari tua’ bukan pemerintah yang mengatur-atur,” kata Emrus. (SRN)

Tag: Headline, trendingberita Indonesia viralberita terbaruberita Indonesia terkiniberita trendingberita terupdateberita, JHT

Share :

Baca Juga

Jakarta

Menkeu Purbaya Tegas : Pelaku Industri Pembiayaan Dan Otomotif Untuk Tidak Ragu Melapor
Ketua DPD Partai Golkar H. Sachrudin Daftarkan 50 Bacaleg Peserta Pemilu 2024 ke KPU Kota Tangerang

TNI/Polri

Panglima TNI Hadiri Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional oleh Presiden RI
Dua Atlet Cabor Gulat Muba Kembali Peroleh Emas di Porprov Sumsel XIV

Tangerang Raya

Diduga Oknum Marinir,dan Oknum PWI, Bekingi Pemasangan Tiang Provider Internet Yang Diduga Tak kantongi izin.
Pertarungan Sengit: Ukraina Tantang Kekuatan Argentina di Olimpiade Paris 2024
Bupati dan Kajari Humbahas Tandatangani Kesepakatan Bersama Penanganan Bidang Hukum Perdata dan TUN
Dibuka Pj Sekda, Musrenbang RKPD Kabupaten Serang 2026 Bangun Sinergita.

Contact Us