Home / Tak Berkategori

Jumat, 18 Februari 2022 - 21:56 WIB

Emrus Sihombing Tolak Aturan Baru JHT, Tegas Bilang Begini

Suararepubliknews.com – Dewan Pakar Asosiasi Pembicara Profesional Indonesia Emrus Sihombing menolak aturan baru soal Jaminan Hari Tua (JHT).

Seperti diketahui, dalam aturan baru, JHT baru bisa cair ketika pekerja memasuki masa pensiun pada usia 56 tahun.

Adapun aturan itu terdapat dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

“Enggak bisa begitu. Serahkan saja (JHT, red),” ujar Emrus kepada GenPI.co, Selasa (15/2).

Emrus menilai Permenaker itu menunjukkan bahwa pemerintah memosisikan rakyat itu bodoh.

Sebab, pemerintah seolah-olah menganggap masyarakat tidak bisa menggunakan uang JHT.

“Itu menunjukkan bahwa posisi pemerintah lebih superior daripada rakyat,” kata Emrus.

Emrus menambahkan, JHT bisa saja dicairkan ketika pekerja memasuki masa pensiun pada usia 56 tahun.

Namun, hal itu kata Emrus harus berasal dari permintaan dan persetujuan para pekerja lebih dahulu.

“Kecuali memang para pekerja yang mengatakan ‘saya titip uang saya untuk hari tua’ bukan pemerintah yang mengatur-atur,” kata Emrus. (SRN)

Tag: Headline, trendingberita Indonesia viralberita terbaruberita Indonesia terkiniberita trendingberita terupdateberita, JHT

Share :

Baca Juga

TNI/Polri

Polda Jatim Kembalikan Buku :  Tidak Terkait Tindak Pidana

Maluku

Polda Maluku Gelar Tes CAT Psikologi, Diikuti 185 Casis Bintara Polri

Tangerang Raya

Bupati Tangerang Tinjau Perbaikan Jalan Bojong Renged Teluknaga
HUT PT Asahimas chemical,yg ke 33 ,meriahkan HUT RI 77,bersama warga Gunung Sugih .
Kadin Disbudpar Tulungagung Sepakat Dengan ASIDEWI demi Kemajuan Pariwisata Tulungagung

Maluku

Polda Maluku Apresiasi Kunjungan Komisi VII DPR RI untuk Reses
Polresta Cirebon Gelar Jum’at Curhat di Desa Cempaka dan Desa Japura Bakti
Kurma di Pagi Hari: Sumber Energi dan Kesehatan yang Sering Terabaikan

Contact Us