Home / Tak Berkategori

Jumat, 28 Juni 2024 - 11:45 WIB

FPK Laporkan Dugaan Pembangunan Jalan Rabat Beton Tak Sesuai Spesifikasi di Desa Pasirwaru ke Kejaksaan Negeri Serang

 Front Pemantau Kriminalitas (FPK) melaporkan Desa Pasirwaru ke Kejaksaan Negeri Serang

Front Pemantau Kriminalitas (FPK) melaporkan Desa Pasirwaru ke Kejaksaan Negeri Serang

Pembangunan jalan rabat beton di Desa Pasirwaru menggunakan dana desa sebesar Rp. 88.239.000,- dari anggaran tahun 2024, Front Pemantau Kriminalitas (FPK) meminta agar Kejaksaan melakukan investigasi menyeluruh terhadap pembangunan yang menggunakan anggaran negara tersebut

Kabupaten Serang, suararepubliknews.com – Front Pemantau Kriminalitas (FPK) melaporkan Desa Pasirwaru ke Kejaksaan Negeri Serang terkait dugaan pembangunan jalan rabat beton yang tidak sesuai dengan spesifikasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan diduga subkontrak DPP. Laporan tersebut dilayangkan oleh FPK pada hari Jumat, 28 Juni 2024, menyusul temuan bahwa pembangunan jalan tersebut dilakukan oleh pihak lain yang mengabaikan keselamatan kerja.

Pembangunan Jalan Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi

Menurut laporan yang diterima, pembangunan jalan rabat beton di Desa Pasirwaru menggunakan dana desa sebesar Rp. 88.239.000,- dari anggaran tahun 2024. Heriyadi, Kepala Bidang Pembangunan FPK, menyatakan bahwa pelaksanaan pembangunan ini melanggar aturan yang berlaku. Dalam wawancara minggu lalu, Heriyadi menegaskan pentingnya pembangunan yang sesuai dengan spesifikasi untuk menjamin kualitas dan keamanan jalan yang dibangun.

FPK Minta Kejaksaan Usut Tuntas

Ketua Umum DPP Front Pemantau Kriminalitas (FPK), Deni, bersama anggotanya Asep, melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Serang. Mereka meminta agar Kejaksaan melakukan investigasi menyeluruh terhadap pembangunan yang menggunakan anggaran negara tersebut. Deni menegaskan bahwa tindakan melawan hukum ini merugikan negara dan masyarakat, sehingga perlu diusut tuntas agar tidak terulang di masa depan.

Pentingnya Transparansi Penggunaan Dana Desa

FPK menekankan bahwa transparansi dan kepatuhan terhadap peruntukan dana negara dan anggaran desa adalah hal yang sangat penting. FPK percaya bahwa dengan memastikan penggunaan dana yang tepat, masyarakat akan mendapatkan manfaat yang maksimal dan dapat menghindari kerugian akibat penyalahgunaan anggaran. Lembaga FPK berharap agar pelaporan ini dapat menjadi langkah awal untuk mengatasi permasalahan pembangunan yang tidak sesuai spesifikasi dan mengabaikan keselamatan kerja. Mereka juga berharap agar investigasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Serang dapat membawa keadilan bagi masyarakat Desa Pasirwaru dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan. (Sainan)

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Diduga Hina Wartawan, Pengusaha Minyak Jelantah di Tangerang Dilaporkan ke Polisi
Kasus AJB  Bumiputera 1912

Banten

Kayu Mahoni: Lebih dari Sekedar Furnitur, Biji dan Buahnya Berkhasiat untuk Kesehatan
Pimpin Rakor FORSESDASI Sumsel, Apriyadi Sampaikan Hal Ini
Sholat Tapi Tidak Bisa Baca Al-Qur’an, Apakah Tetap Sah? Ini Jawaban Buya Yahya
Prabowo Terbitkan Perpres 202/2024 Tentang Pembentukan DPN
Polda Maluku Intensif Sosialisasi Kamtibmas Jelang Pilkada 2024 di Kota Ambon
Jadwal Lengkap Pekan Keenam Liga Inggris 2024/2025: Big Match Manchester United vs Tottenham, City Hadapi Newcastle di Laga Pembuka

Contact Us