Home / Tak Berkategori

Jumat, 28 Juni 2024 - 11:45 WIB

FPK Laporkan Dugaan Pembangunan Jalan Rabat Beton Tak Sesuai Spesifikasi di Desa Pasirwaru ke Kejaksaan Negeri Serang

 Front Pemantau Kriminalitas (FPK) melaporkan Desa Pasirwaru ke Kejaksaan Negeri Serang

Front Pemantau Kriminalitas (FPK) melaporkan Desa Pasirwaru ke Kejaksaan Negeri Serang

Pembangunan jalan rabat beton di Desa Pasirwaru menggunakan dana desa sebesar Rp. 88.239.000,- dari anggaran tahun 2024, Front Pemantau Kriminalitas (FPK) meminta agar Kejaksaan melakukan investigasi menyeluruh terhadap pembangunan yang menggunakan anggaran negara tersebut

Kabupaten Serang, suararepubliknews.com – Front Pemantau Kriminalitas (FPK) melaporkan Desa Pasirwaru ke Kejaksaan Negeri Serang terkait dugaan pembangunan jalan rabat beton yang tidak sesuai dengan spesifikasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan diduga subkontrak DPP. Laporan tersebut dilayangkan oleh FPK pada hari Jumat, 28 Juni 2024, menyusul temuan bahwa pembangunan jalan tersebut dilakukan oleh pihak lain yang mengabaikan keselamatan kerja.

Pembangunan Jalan Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi

Menurut laporan yang diterima, pembangunan jalan rabat beton di Desa Pasirwaru menggunakan dana desa sebesar Rp. 88.239.000,- dari anggaran tahun 2024. Heriyadi, Kepala Bidang Pembangunan FPK, menyatakan bahwa pelaksanaan pembangunan ini melanggar aturan yang berlaku. Dalam wawancara minggu lalu, Heriyadi menegaskan pentingnya pembangunan yang sesuai dengan spesifikasi untuk menjamin kualitas dan keamanan jalan yang dibangun.

FPK Minta Kejaksaan Usut Tuntas

Ketua Umum DPP Front Pemantau Kriminalitas (FPK), Deni, bersama anggotanya Asep, melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Serang. Mereka meminta agar Kejaksaan melakukan investigasi menyeluruh terhadap pembangunan yang menggunakan anggaran negara tersebut. Deni menegaskan bahwa tindakan melawan hukum ini merugikan negara dan masyarakat, sehingga perlu diusut tuntas agar tidak terulang di masa depan.

Pentingnya Transparansi Penggunaan Dana Desa

FPK menekankan bahwa transparansi dan kepatuhan terhadap peruntukan dana negara dan anggaran desa adalah hal yang sangat penting. FPK percaya bahwa dengan memastikan penggunaan dana yang tepat, masyarakat akan mendapatkan manfaat yang maksimal dan dapat menghindari kerugian akibat penyalahgunaan anggaran. Lembaga FPK berharap agar pelaporan ini dapat menjadi langkah awal untuk mengatasi permasalahan pembangunan yang tidak sesuai spesifikasi dan mengabaikan keselamatan kerja. Mereka juga berharap agar investigasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Serang dapat membawa keadilan bagi masyarakat Desa Pasirwaru dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan. (Sainan)

Share :

Baca Juga

TNI/Polri

TNI Apresiasi Peran Strategis Pers dalam Bela Negara
Mabes Polri Gelar Upacara Sumpah Pemuda: Indeks Pembangunan Pemuda Harus Ditingkatkan
Kapolri Pantau Command Center Pengamanan KTT Asean

Daerah

‎Di Kaliori, Koperasi Desa Merah Putih Kaliori untuk Harapan Warga
Berupaya untuk Mempermudah Masyarakat, Disdukcapil Kota Tangerang Jemput Bola Pelayanan Akta Kelahiran
Polri Bekerja Sama Imigrasi Tangkap DPO Interpol WN Jepang di Batam
Pelepasan Kelas VI Dan Kenaikan Kelas I Sampai  Kelas V SDN Sindang Panon ll Berjalan Lancar Dan Meriah
Anggota Resmob Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Laptop & HP Milik Dosen

Contact Us