Home / Banten

Senin, 5 Agustus 2024 - 21:41 WIB

Galian C Ilegal di Sukadiri: Ancaman Bagi Lingkungan dan Keselamatan Publik

Foto - Ilustrasi

Foto - Ilustrasi

Tangerang, suararepubliknews.com – Aktivitas tambang tanah ilegal atau yang lebih dikenal sebagai Galian C ilegal kembali mencuat di Seberang Kali Hitam, TPA Jati Waringin, Kampung Jati Gintung, Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Banten. Pantauan wartawan di lokasi memperlihatkan deretan belasan dump truck yang sarat muatan tanah, bersiap untuk meninggalkan area tersebut. Di lokasi ini, tiga alat berat beko terlihat sibuk mengeruk tanah tanpa henti.

Penambangan Tak Berizin dan Koordinator Tanpa Kepastian

Koordinator galian yang diinisialkan JN dan AG menyebutkan bahwa penambangan tanah ini berlokasi tidak jauh dari kantor Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang. Salah satu pemilik aktivitas galian tersebut mengaku melayani permintaan pihak pengembang perumahan dan diperintah oleh pihak swasta atau PT melalui seseorang berinisial SN.

Ketika ditanya mengenai izin operasi Galian C tersebut, JN tidak mampu memberikan penjelasan yang memadai. Ia hanya menyebut bahwa pihaknya telah mendapatkan izin dari lingkungan sekitar, namun tidak bisa menjelaskan lebih lanjut mengenai izin lintas wilayah yang seharusnya melibatkan instansi terkait.

Dampak Sosial dan Keselamatan yang Terabaikan

Galian C ilegal di lokasi ini menggali tanah hingga kedalaman 6 hingga 10 meter dari permukaan datar sungai, tanpa pola dan tujuan yang jelas. Aktivitas tambang ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat sekitar. Truk-truk pengangkut tanah yang melintasi daerah ini seringkali mengakibatkan kecelakaan dan merusak jalan umum.

Pemerintah Daerah yang Tertutupi

Di tempat terpisah, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (Gakda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Tubagus Muh. Waisulkurni, mengaku belum mengetahui adanya aktivitas galian tanah ilegal tersebut. Ketidaktahuan ini menunjukkan adanya celah dalam pengawasan dan penegakan hukum di daerah ini.

Baca Juga  Ucapan ‘Gerombolan’ TNI oleh Effendi Simbolon, Bukti Krusialnya Diksi Dalam Komunikasi
Tuntutan Tindakan Tegas dan Penegakan Hukum

Aktivitas Galian C ilegal di Kecamatan Sukadiri bukanlah hal baru, namun hingga kini belum ada tindakan tegas yang mampu menghentikan kegiatan tersebut. Pemerintah dan instansi terkait harus segera bertindak untuk menutup tambang ilegal ini dan menindak para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Pengawasan yang lebih ketat dan koordinasi antarinstansi sangat diperlukan untuk menjaga keselamatan publik dan kelestarian lingkungan.

Keresahan masyarakat dan ancaman keselamatan akibat tambang ilegal ini harus menjadi prioritas bagi pemerintah daerah. Tidak ada alasan untuk membiarkan aktivitas yang merugikan banyak pihak ini terus berlangsung tanpa adanya tindakan yang berarti. (Holid)

Share :

Baca Juga

Banten

Hasbi, Kantongi Surat Tugas Dari DPP PDIP Untuk Pilkada Lebak 2024.

Banten

Mencegah Terjadinya Kecelakaan Ruas Jalan Malingping, Rusak Kini Diperbaiki

Banten

Nekat Karena Diputus Cinta Sang Pacar,Seorang Pemuda Sebar Video Intimnya ke keluarga Mantan

Banten

Komisi VIII DPR RI Bersama BPKH  Serahkan Bantuan  Ambulans,Untuk Lebak dan Pandeglang.

Banten

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bersama Pemerintah Desa Cipeundeuy Serahkan 478 Sertifikat PTSL

Banten

Material Semen Tumpah di Kampung Sukabaya: Warga Mengeluh, Pelaksana Proyek Dinilai Cuek

Banten

Kapolres Lebak  Laksanakan Penanaman Pohon Secara Serentak di Desa Calungbungur

Banten

Rumah lansia Warga Kp.Cidangdang Tertimpa Pohon kelapa

Contact Us