Home / Tak Berkategori

Selasa, 26 November 2024 - 14:24 WIB

Gubernur Bengkulu Ditangkap KPK, Pemerintah dan KPU Hormati Proses Hukum

omisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi

omisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi

Kasus Hukum Tidak Hentikan Tahapan Pilkada

Bengkulu, suararepubliknews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Langkah hukum ini menimbulkan perhatian luas, termasuk dari pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang menegaskan komitmen mereka untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Pemerintah Hormati Proses Hukum

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan, mengungkapkan bahwa pemerintah mendukung sepenuhnya langkah hukum yang diambil oleh KPK. Dalam konferensi pers pada Senin (25/11), pejabat yang akrab disapa BG tersebut menyatakan bahwa teknis penanganan kasus sepenuhnya berada di bawah wewenang KPK.

“Intinya kita harus menghormati langkah-langkah hukum yang dilaksanakan oleh penegak hukum, dalam hal ini adalah KPK. Update dan perkembangan kasusnya ada di KPK,” ujar BG.

BG juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan, dan mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta mengikuti perkembangan melalui institusi resmi.

Pilkada Tetap Berjalan

Meski Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah terseret kasus hukum, tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tetap dilanjutkan sesuai aturan. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin, menjelaskan bahwa pelaksanaan Pilkada tunduk pada Undang-Undang (UU) Pilkada yang berlaku.

“Secara normatif, jika calon gubernur atau wakil gubernur terpilih ditetapkan menjadi tersangka, bahkan terdakwa, mereka tetap dilantik. Pemberhentian hanya dilakukan apabila yang bersangkutan telah menjadi terpidana berdasarkan keputusan hukum tetap,” terang Afifuddin.

KPU Tekankan Netralitas

Afifuddin juga menegaskan bahwa status hukum calon kepala daerah merupakan domain penegak hukum, bukan KPU. Oleh karena itu, KPU fokus pada pelaksanaan Pilkada yang sesuai dengan prosedur.

“KPU berpatokan pada aturan yang ada. Kami tidak akan masuk ke ranah hukum, karena itu adalah wewenang lembaga terkait,” tegasnya.

Komitmen untuk Demokrasi yang Bersih

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya integritas dalam proses demokrasi. Pemerintah dan KPU mengimbau seluruh pihak untuk tetap menghormati hukum dan menjaga suasana kondusif menjelang Pilkada.

Dengan proses hukum yang berjalan dan tahapan Pilkada yang tetap dilanjutkan, masyarakat diharapkan terus mendukung upaya mewujudkan demokrasi yang bersih dan bermartabat.

Pewarta: S Sitompul
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

Masyarakat Cisampang Gembira, Jalan Rabat Beton Baru Saja Dibangun
Kapolsek Ciparay, IPTU ILMANSYAH, SE. MH. Pimpin Apel Siaga Pengamanan Malam Takbiran 2025.
Prediksi Europa League: Twente Siap Jamu Royale Union SG
Mucikari TPPO Dibekuk Polisi di Kepulauan Tanimbar

Tangerang Raya

Gerakan Indonesia Asri, Bupati Serang Ratu Zakiyah Perkuat Budaya Peduli Lingkungan
Persekat Tegal vs Nusantara United: Pertarungan Sengit di Stadion Tri Sanja, Siapa yang Akan Tampil Lebih Dominan?
Oknum Polisi Nakal Disidang Etik Oleh Komisi Kode Etik Polri Nias
Prediksi Ekuador vs Paraguay: Pertarungan Seru di Kualifikasi Piala Dunia CONMEBOL

Contact Us