Home / Tak Berkategori

Rabu, 9 November 2022 - 21:27 WIB

Mantan Ajudan FS Adzan Romer Mengaku Ketakutan Melihat Jenazah Brigadir J

Adzan Romer mengaku ketakutan melihat jenazah Brigadir J yang tergeletak di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.

Jakarta, suararepubliknews — Mantan aide de camp (adc) atau ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer mengaku ketakutan melihat jenazah Brigadir Yosua atau Brigadir J yang tergeletak di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.

Hal itu disampaikan usai Majelis Hakim meminta Romer memperagakan posisi Kuat Ma’ruf, Bharada Richard Eliezer, dan Bripka Ricky Rizal setelah penembakan itu berlangsung.

Mulanya, Romer mengaku berada di luar rumah ketika tembakan terjadi. Saat mendengar tembakan lebih dari lima kali itu, Romer pun masuk ke dalam rumah dan menemui Richard.

“Saya tanya (Ricky) ada apa, tidak dijawab, saya lihat jenazah di situ melihat almarhum tergeletak. Lalu saya maju ke sini, saya awalnya bertanya ke pada Richard Eliezer (Bharada E), ada apa Chad?,” kata Romer kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/11).

Pada saat itu lah, ia menemukan jasad Brigadir Yosua sudah tergeletak dengan bekas tembakan di dekat tangga rumah.

Romer pun merasa takut melihat dan membalikkan badan hingga membelakangi jasad Brigadir J. Saat itu, Romer mengaku dapat melihat secara jelas seisi rumah termasuk posisi Kuat dan Ricky yang berdiri di sekitar jenazah.

Romer secara jelas melihat ada Kuat dan Ricky yang sedang berdiri di sekitar tangga melihat secara langsung Yosua dipaksa meregang nyawa.

“Coba peragakan situasi di mana korban, Ricky dan Kuat tuh di mana bersama teman-teman saudara di mana?” perintah hakim ke Romer.

“Korban dekat tangga, jadi di sini ada tangga di situ korban. Om Kuat dekat tangga tapi agak jauh, di dekat kolam ikan yang ada di dalam rumah,” ujar Romer.

Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf diadili atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Mereka terlibat tindak pidana itu melibatkan tiga terdakwa lain yakni eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, serta Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.( mm )

Share :

Baca Juga

Kuasa hukum warga Citorek Timur saat mendampingi warga ke Polres Lebak.

Banten

HPN 2026, Sekda Zaldi Ajak Beri Edukasi Masyarakat Cara Pandang dalam Banyak Hal
Kapolda  Maluku  Terima  Kunjungan  Silaturahmi  Danrem  151/Binaiya
Peringatan HUT ke-79 TNI Angkatan Laut: Sinergi TNI AL dan Polri Terlihat dalam Upacara Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Kapahaha, Ambon
Bupati Serang Pastikan APBD 2025 Fokus pada Infrastruktur, Pendidikan, dan Kesehatan: Pembangunan Puspemkab Jadi Prioritas
Pelaku Penganiayaan Polisi Saat Unjuk Rasa di KPUD Ditahan
Rekom Partai Nasdem Tanpa Mahar,Untuk Tulungagung Lebih Baik
Lantik Mabiran Sanga Desa, PJ Sekda Muba : Kwarran Sentral Kemajuan Pramuka Muba

Contact Us