Home / Hukum / Kriminal

Rabu, 9 November 2022 - 21:27 WIB

Mantan Ajudan FS Adzan Romer Mengaku Ketakutan Melihat Jenazah Brigadir J

Adzan Romer mengaku ketakutan melihat jenazah Brigadir J yang tergeletak di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.

Jakarta, suararepubliknews — Mantan aide de camp (adc) atau ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer mengaku ketakutan melihat jenazah Brigadir Yosua atau Brigadir J yang tergeletak di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.

Hal itu disampaikan usai Majelis Hakim meminta Romer memperagakan posisi Kuat Ma’ruf, Bharada Richard Eliezer, dan Bripka Ricky Rizal setelah penembakan itu berlangsung.

Mulanya, Romer mengaku berada di luar rumah ketika tembakan terjadi. Saat mendengar tembakan lebih dari lima kali itu, Romer pun masuk ke dalam rumah dan menemui Richard.

“Saya tanya (Ricky) ada apa, tidak dijawab, saya lihat jenazah di situ melihat almarhum tergeletak. Lalu saya maju ke sini, saya awalnya bertanya ke pada Richard Eliezer (Bharada E), ada apa Chad?,” kata Romer kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/11).

Pada saat itu lah, ia menemukan jasad Brigadir Yosua sudah tergeletak dengan bekas tembakan di dekat tangga rumah.

Romer pun merasa takut melihat dan membalikkan badan hingga membelakangi jasad Brigadir J. Saat itu, Romer mengaku dapat melihat secara jelas seisi rumah termasuk posisi Kuat dan Ricky yang berdiri di sekitar jenazah.

Romer secara jelas melihat ada Kuat dan Ricky yang sedang berdiri di sekitar tangga melihat secara langsung Yosua dipaksa meregang nyawa.

“Coba peragakan situasi di mana korban, Ricky dan Kuat tuh di mana bersama teman-teman saudara di mana?” perintah hakim ke Romer.

“Korban dekat tangga, jadi di sini ada tangga di situ korban. Om Kuat dekat tangga tapi agak jauh, di dekat kolam ikan yang ada di dalam rumah,” ujar Romer.

Baca Juga  Panglima TNI: Kesehatan TNI Dukung Pelaksanaan Enam Pilar Transformasi Kesehatan

Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf diadili atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Mereka terlibat tindak pidana itu melibatkan tiga terdakwa lain yakni eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, serta Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.( mm )

Share :

Baca Juga

Hukum

RUU KUHP Disahkan Menjadi Undang-undang

Hukum

Oknum Brimob Aniaya Wartawan  dan Anggota Pemuda Pancasila Hingga Babak Belur

Hukum

 KAJATISU MERESPON LAPORAN DPD AKRINDO KEPULAUAN NIAS ATAS DUGAAN TIPIKOR KEPALA DESA GOLAMBANUA II

Hukum

Jaksa Agung: Penunjukan Pejabat Melalui Proses Panjang, Mulai dari Rekam Jejak Sampai Evaluasi Kinerja

Hukum

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani  Angkat Bicara Jual Beli Kamar Lapas Cipinang

Hukum

Tiga Purnawirawan TNI Diinterogsi Kejagung Terkait Satelit

Hukum

Sidang Pemeriksaan Setempat Terkait Gugatan Ganti Rugi Pengadaan Tanah Jalan Looping Benda, Terungkap  Fakta Intimidasi Panitia Terhadap Warga

Hukum

Dicecar 80 Pertanyaan, Putri Candrawathi Bertahan Akui Jadi Korban Asusila

Contact Us