Home / Tak Berkategori

Rabu, 31 Juli 2024 - 13:26 WIB

Insiden Tak Menyenangkan di SMPN 1 Majalaya: Wartawan Diusir oleh Satpam

Seorang petugas keamanan di sekolah SMPN 1 tersebut mengusir wartawan secara kasar

Seorang petugas keamanan di sekolah SMPN 1 tersebut mengusir wartawan secara kasar

Kabupaten Bandung – Seperti ramai diberitakan di berbagai media, salah satunya Suryafajar, telah terjadi insiden tidak menyenangkan di lingkungan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Majalaya, Kabupaten Bandung. Insiden ini dipicu oleh tindakan seorang petugas keamanan yang mengusir wartawan yang hendak meliput kegiatan di sekolah tersebut.

Keamanan Sekolah dan Kenyamanan Belajar

Penting untuk dicatat bahwa lingkungan sekolah harus steril dari berbagai macam gangguan dan kebisingan agar proses kegiatan belajar mengajar dapat berlangsung dengan nyaman. Penyampaian materi pelajaran kepada siswa akan lebih efektif dalam suasana yang tenang dan kondusif.

Petugas keamanan sekolah memiliki peran penting dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi para siswa selama berada di sekolah. Namun, kejadian di SMPN 1 Majalaya menunjukkan penyalahgunaan peran ini. Seorang petugas keamanan di sekolah tersebut mengusir wartawan secara kasar, yang datang untuk melaksanakan tugas jurnalistik, termasuk melakukan silaturahmi dan konfirmasi terkait pembangunan ruang kelas yang sedang dilaksanakan.

Perlindungan Hukum bagi Wartawan

Berdasarkan Undang-Undang Pokok Pers No. 40 Tahun 1999, Pasal 18 ayat 1, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi tugas wartawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal 500 juta rupiah. Tindakan petugas keamanan tersebut jelas melanggar hukum dan menghalangi tugas jurnalistik.

Respon Pihak Sekolah

Saat berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan klarifikasi atau hak jawab karena sulit ditemui. Padahal, sekolah seharusnya menjadi tempat yang menjunjung tinggi etika dan estetika dalam berinteraksi dengan semua pihak, termasuk wartawan.

Laporan ke Pihak Berwenang

Merasa diperlakukan tidak adil, wartawan yang diusir tersebut melaporkan kejadian ini ke Polsek Majalaya Polresta Bandung. Laporan diterima dengan baik oleh anggota Polsek pada Rabu (31/7/2024).

Sekolah merupakan tempat menimba ilmu dan harus menjadi lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua pihak, termasuk siswa, guru, dan tamu yang datang untuk kepentingan jurnalistik. Insiden ini menyoroti pentingnya pemahaman dan penghormatan terhadap peran media serta perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas mereka. Semoga kejadian serupa tidak terulang lagi dan semua pihak dapat bekerja sama untuk menciptakan lingkungan sekolah yang kondusif. (Tera)

Share :

Baca Juga

Muba

Wakil Bupati Musi Banyuasin  Kyai Rohman Membuka Acara Job Fit dan Evaluasi Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Kapolda Berikan Pembekalan Apel Dansat Kodam XV Pattimura
Kasus Korupsi Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated: Satu Tersangka Baru Ditahan

Daerah

Gusdurian Kabupaten Wonosobo Gelar Refleksi Hari Pahlawan, Tekankan Semangat Akhlak dan Keilmuan
Dua “Kapal Selam Narkotika” Bermuatan Hampir 5 Ton Kokain Disita di Samudra Pasifik Lepas Pantai Kolombia

Muba

 Musi banyuasin tanggal 27 Mei 2025  Rohman Hadiri Peluncuran Nasional Program TAMASYA di Sungai Lilin

Sumsel

Pererat Kemitraan Dengan Pers Kapolres OKU Silaturahmi Ke Pengurus PWI

Banten

SOSIALISASI DAN SIMULASI Penggunaan Alat Pemadam Api Ringan.(APAR) PT PLN Indonesia Power UBP Suralaya Bersama Seluruh Pegawai UPTD PUSKESMAS PULOMERAK

Contact Us