Home / Tak Berkategori

Rabu, 31 Juli 2024 - 13:26 WIB

Insiden Tak Menyenangkan di SMPN 1 Majalaya: Wartawan Diusir oleh Satpam

Seorang petugas keamanan di sekolah SMPN 1 tersebut mengusir wartawan secara kasar

Seorang petugas keamanan di sekolah SMPN 1 tersebut mengusir wartawan secara kasar

Kabupaten Bandung – Seperti ramai diberitakan di berbagai media, salah satunya Suryafajar, telah terjadi insiden tidak menyenangkan di lingkungan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Majalaya, Kabupaten Bandung. Insiden ini dipicu oleh tindakan seorang petugas keamanan yang mengusir wartawan yang hendak meliput kegiatan di sekolah tersebut.

Keamanan Sekolah dan Kenyamanan Belajar

Penting untuk dicatat bahwa lingkungan sekolah harus steril dari berbagai macam gangguan dan kebisingan agar proses kegiatan belajar mengajar dapat berlangsung dengan nyaman. Penyampaian materi pelajaran kepada siswa akan lebih efektif dalam suasana yang tenang dan kondusif.

Petugas keamanan sekolah memiliki peran penting dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi para siswa selama berada di sekolah. Namun, kejadian di SMPN 1 Majalaya menunjukkan penyalahgunaan peran ini. Seorang petugas keamanan di sekolah tersebut mengusir wartawan secara kasar, yang datang untuk melaksanakan tugas jurnalistik, termasuk melakukan silaturahmi dan konfirmasi terkait pembangunan ruang kelas yang sedang dilaksanakan.

Perlindungan Hukum bagi Wartawan

Berdasarkan Undang-Undang Pokok Pers No. 40 Tahun 1999, Pasal 18 ayat 1, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi tugas wartawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal 500 juta rupiah. Tindakan petugas keamanan tersebut jelas melanggar hukum dan menghalangi tugas jurnalistik.

Respon Pihak Sekolah

Saat berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan klarifikasi atau hak jawab karena sulit ditemui. Padahal, sekolah seharusnya menjadi tempat yang menjunjung tinggi etika dan estetika dalam berinteraksi dengan semua pihak, termasuk wartawan.

Laporan ke Pihak Berwenang

Merasa diperlakukan tidak adil, wartawan yang diusir tersebut melaporkan kejadian ini ke Polsek Majalaya Polresta Bandung. Laporan diterima dengan baik oleh anggota Polsek pada Rabu (31/7/2024).

Sekolah merupakan tempat menimba ilmu dan harus menjadi lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua pihak, termasuk siswa, guru, dan tamu yang datang untuk kepentingan jurnalistik. Insiden ini menyoroti pentingnya pemahaman dan penghormatan terhadap peran media serta perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas mereka. Semoga kejadian serupa tidak terulang lagi dan semua pihak dapat bekerja sama untuk menciptakan lingkungan sekolah yang kondusif. (Tera)

Share :

Baca Juga

Menyambut Natura 2022 Kapolsek Batu Ceper Beserta Jajaran Mengunjungi Panti Jompo Marfati
Sebanyak Empat  Casis SIPSS Panda Maluku Lulus Terpilih
Diduga Kuat Terima Gratifikasi,IMC Gagal lakukan Unras Di Mapolres Lebak
Polresta Cirebon Gelar Muhasabah Personel untuk Meningkatkan Keimanan, Ketaqwaan, dan Kinerja Menuju Indonesia Emas

Maluku

Unik….! Polda Maluku Beri Kejutan 177 Sekolah di HUT ke-80 Guru Nasional: “Guru Hebat, Indonesia Kuat”
Jaksa Agung Apresiasi Peluncuran Buku Komisi III DPR RI: Refleksi Kritis Terhadap Penegakan Hukum dan HAM di Indonesia
Polresta Cirebon Beri Kejutan HUT ke-79 TNI
Siaran Pers Kodim 0807 Tulungagung Tulungagung, Oknum Anggota Koramil Pakel Terlibat Pembobolan Minimarket di Tulungagung

Contact Us