Home / Tak Berkategori

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 17:21 WIB

Intimidasi dan Tuduhan Pungli, Oknum Pengusaha Tambang Pasir Usir Wartawan yang Investigasi Pencemaran Sungai Cimoyan

Seorang oknum pengusaha tambang pasir dari PT. Agus Salim diduga mengusir dan mengintimidasi para wartawan serta menuduh mereka melakukan pungli

Seorang oknum pengusaha tambang pasir dari PT. Agus Salim diduga mengusir dan mengintimidasi para wartawan serta menuduh mereka melakukan pungli

Lebak, suararepubliknews.com – Tim investigasi Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (PW FRN) mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan saat melaksanakan tugas jurnalistik di wilayah Desa Keusik, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak. Pada Jumat (30/08/2024), seorang oknum pengusaha tambang pasir dari PT. Agus Salim diduga mengusir dan mengintimidasi para wartawan serta menuduh mereka melakukan pungli. Kejadian ini terjadi di area Jati seberang Jembatan Cimoyan, lokasi operasi tambang pasir.

Investigasi PW FRN Terkait Pencemaran Sungai Cimoyan

Kejadian bermula saat Tim PW FRN DPC Kabupaten Lebak melakukan monitoring terkait pompanisasi air yang digunakan untuk irigasi sawah. Saat berada di lokasi, tim menemukan air sungai Cimoyan yang tampak keruh, kental, dan berbau solar, yang akan digunakan untuk mengairi sawah-sawah di sekitar wilayah tersebut. Ketua PW FRN DPC Kabupaten Lebak, A. Sutisna, mengungkapkan bahwa mereka sedang menyelidiki asal pencemaran air tersebut. Setelah melakukan penelusuran, tim menemukan bahwa air limbah dari kegiatan tambang pasir PT. Agus Salim dibuang langsung ke Sungai Cimoyan tanpa melalui proses penampungan atau penyaringan.

“Kami kaget melihat kondisi air yang sangat keruh dan bau BBM solar. Setelah kami telusuri, ternyata sumbernya berasal dari limbah penyedotan tambang pasir PT. Agus Salim yang langsung dibuang ke sungai,” kata Sutisna.

Intimidasi dan Penolakan Klarifikasi

Tim PW FRN berusaha mencari kantor perusahaan tambang tersebut untuk melakukan klarifikasi. Namun, mereka kesulitan menemukan lokasi kantor karena tidak ada papan nama yang jelas. Setelah bertanya kepada seorang karyawan, tim akhirnya diarahkan ke lokasi kantor. Namun, bukannya mendapat penjelasan, mereka justru menghadapi ancaman dari pihak yang diduga adalah bos tambang pasir tersebut.

Melalui sambungan mikrofon telepon dari stafnya, oknum yang diduga sebagai bos tambang tersebut mengeluarkan nada ancaman dan tuduhan pungli yang tidak berdasar. “Kamu ngapain masuk wilayah privasi saya, kamu pungli. Tinggalkan tempat saya, kalau tidak saya akan memviralkan kalian di Instagram,” ujar oknum tersebut dengan nada kasar. Wartawan juga diancam akan diusir oleh warga jika tidak segera meninggalkan lokasi.

Pelanggaran UU Pers dan Pencemaran Lingkungan

Perlakuan ini diduga melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, di mana Pasal 18 ayat (1) mengatur bahwa tindakan yang menghalangi tugas jurnalistik dapat diancam dengan hukuman pidana penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.

Selain itu, PT. Agus Salim diduga melanggar hukum terkait pencemaran lingkungan. Berdasarkan Pasal 374, setiap orang yang lalai dan menyebabkan pencemaran lingkungan dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 3 tahun.

Krisis Air Bersih dan Keluhan Warga

Seorang anggota kelompok irigasi di Desa Keusik yang enggan disebutkan namanya mengonfirmasi bahwa mereka tidak berani menggunakan air dari Sungai Cimoyan karena kondisinya yang keruh dan berbau solar. “Kami belum bisa menyedot air tersebut karena kualitasnya sangat buruk,” tegasnya.

Dalam musim kemarau panjang, Sungai Cimoyan menjadi satu-satunya sumber air yang masih mengalir, namun kini tercemar oleh limbah tambang pasir, mengakibatkan para petani kesulitan memperoleh air bersih untuk pertanian mereka.

Tanggapan Kepala Desa Keusik

Kepala Desa Keusik, Deden, mengonfirmasi bahwa dirinya telah menerima laporan dari RT setempat mengenai pencemaran tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah menyarankan warga untuk bersikap kompak dalam menyampaikan keluhan kepada perusahaan tambang. “Saya mendukung warga saya dalam upaya mendapatkan air bersih, apalagi di musim kemarau seperti sekarang. Saya juga telah mengingatkan perusahaan agar tidak membuang limbah langsung ke sungai tanpa ditampung terlebih dahulu,” ujar Deden.

Langkah PW FRN Selanjutnya

PW FRN berencana untuk melanjutkan penyelidikan terkait kegiatan tambang pasir tersebut. Mereka akan mencari keterangan lebih mendalam dan berencana menyurati dinas lingkungan hidup serta melaporkan kasus ini ke pihak berwenang.

Kasus ini menyoroti ketegangan antara aktivitas tambang dan kelestarian lingkungan, serta ancaman terhadap kebebasan pers yang diatur oleh undang-undang. (Iwan H)

Share :

Baca Juga

Oknum Kepala Desa di Tulungagung ‘Bawa warganya Indehoi dikamar Hotel’
Food Estate Humbahas Ciptakan Lapangan Pekerjaan Bagi Masyarakat Petani
Prakiraan Cuaca untuk Sabtu, 3 Agustus 2024
Muba Segera Miliki Unit Kantor Keimigrasian, Masyarakat Muba Buat Paspor Tak Harus Keluar Daerah
Ramadhan Berbagi, Koramil 02/Timika Bagikan Takjil Pada Yayasan Yatim Piatu Baitulrosul

Maluku

Kasdam XV/Pattimura Hadiri Upacara Peringatan HUT ke-208 Pahlawan Nasional Martha Christina Tiahahu
Kapolda Maluku dan Pangdam XV/Pattimura Bahas Sinergi Keamanan untuk Sukseskan Pilkada 2024 di Ambon
Diduga  Korsleting Listrik Rumah Lansia Dicijaku Ludes Terbakar

Contact Us