Lebak, Suararepubliknews – Kasus penangkapan pengecer BBM kembali mencuat di Kabupaten Lebak. Isteri terduga pelaku pengecer Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diamankan Unit Krimsus Polres Lebak, mendatangi Polsek Bayah untuk mempertanyakan keadaan suaminya, AW.
Menurut keterangan Anggota Polsek Bayah, AW telah dibawa ke Polres Lebak. Istri AW menjelaskan bahwa suaminya tidak memiliki barang bukti pengeceran BBM di tempatnya. Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa sekitar 6-7 bulan yang lalu, suaminya pernah ditangkap dan telah memberikan uang sebesar Rp 25 juta kepada oknum tertentu.
“Suami saya tidak memiliki barang bukti pengeceran BBM di tempatnya. Kami juga merasa keberatan dengan penangkapan suami saya,” ujarnya.
Kukun Kurnia, tokoh masyarakat Sawarna, mengatakan bahwa keberadaan pengecer BBM sangat membantu masyarakat kecil yang jauh dari SPBU. Ia merasa aneh dan dilema dengan penangkapan AW.
Deni Ismayadi, aktivis media dan ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Lebak, meminta pihak APH untuk tegas dan adil menegakkan hukum.
Sampai berita ini dirilis, Anggota Krimsus Polres Lebak, K, belum memberikan respon atas permintaan klarifikasi via WhatsApp. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini, dan menjadi perbincangan hangat di kalangan para aktivis dan insan media.(Iwan H)










