Home / Buru

Kamis, 24 September 2026 - 19:47 WIB

JAGA STABILITAS DAN MARWAH ADAT BUPOLO, PMII BURU NILAI SK BUPATI SOAL RAJA KAIELY SAH SECARA HUKUM

NAMLEA, suarareubikNews.com – Pimpinan Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Buru merespons dinamika hangat di media sosial terkait SK Bupati Buru tentang pengakuan Abdullah Wael sebagai Raja Petuanan Kaiely.

Melalui Ketua Umum M. Idrus Barges, S.E., PMII Cabang Buru menyampaikan pandangan bernuansa yuridis-konstitusional terkait kebijakan tersebut.

“SK Bupati Telah Sesuai Koridor Hukum”

Ketua Umum PMII Cabang Buru menegaskan bahwa kebijakan yang diambil Pemerintah Daerah Kabupaten Buru tidak berada di ruang kosong, melainkan berpijak pada instrumen hukum positif yang jelas, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

“Secara akademis dan tata hukum pemerintahan, langkah Pemda Buru menerbitkan SK pengakuan tersebut sudah sesuai relnya. Berdasarkan kerangka Permendagri Nomor 52 Tahun 2014, pengakuan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta kelembagaannya wajib melalui mekanisme verifikasi yang ketat,” ujar M. Idrus Barges, S.E.

“Kepala Daerah Miliki Kewenangan Atributif”

Idrus menjelaskan, merujuk pada koridor Permendagri tersebut, kepala daerah memiliki kewenangan atributif dan mandat administratif untuk menetapkan dan melegitimasi struktur kelembagaan adat agar memiliki kepastian hukum (legal certainty).

Hal ini dinilai penting agar struktur kepemimpinan adat, seperti Petuanan Kaiely, dapat bersinergi secara efektif dengan tata kelola pemerintahan formal.

Oleh karena itu, PMII Cabang Buru menilai bahwa SK Bupati Buru yang menetapkan Abdullah Wael sebagai Raja Petuanan Kaiely dan Hinolong adalah produk hukum yang sah dan telah melalui prosedur administratif yang dapat dipertanggungjawabkan secara regulatif.

“Ajak Masyarakat Lihat Secara Proporsional”

Sebagai organisasi kemahasiswaan, PMII mengajak seluruh elemen masyarakat untuk melihat persoalan ini secara jernih dan proporsional.

Baca Juga  Polres Buru Laksanakan Penertiban Dan Pengosongan Areal Peti Warangsihat Modan Mohe Ukalahing

“Permendagri 52 Tahun 2014 telah memberikan instrumen yang jelas bagaimana negara melindungi dan menata masyarakat hukum adat. Keputusan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah telah melalui kajian hukum yang matang, dan ini sudah sepatutnya didukung bersama demi menjaga stabilitas, ketertiban, dan marwah tatanan adat di Bumi Bupolo,” tutup Idrus. ( Dhet ).

Share :

Baca Juga

Buru

Letda Muhamad Lutfi Tianotak Redam Api Sengketa Adat di Sungai Anahoni, Tiga Butir Kesepakatan Lahir dari Mediasi Darurat

Buru

Brimob Kompi 3 Yon B Polda Maluku Juarai Lomba Tenis Meja HUT Bhayangkara ke-79 di Polres Buru

Buru

Polres Buru Berhasil Ungkap Dalang dan Pelaku Pembakaran Kantor KPU, Motifnya Menghindari Pemeriksaan Dana Pilkada

Buru

Kapolres  Buru Lakukan Pertemuan  dengan Masyarakat se-Kecamatan Seram Utara Timur Kobi dan Seram Utara Seti

Buru

Sinergi Membangun Negeri” Jadi Semangat Kemanunggalan TNI dan Rakyat Bupolo

Buru

Satuan Brimob Maluku Ukir Prestasi di Extreme Challenge 2025

Buru

APARAT LAKUKAN PENGOSONGAN DI KAWASAN TAMBANG GUNUNG BOTAK, KEGIATAN PATROLI AKAN DILAKUKAN RUTIN

Buru

Kapolres Buru Pimpin Upacara Parade Hari Bhayangkara Ke-79 Tahun 2025

Contact Us