Home / Tak Berkategori

Selasa, 8 Oktober 2024 - 14:26 WIB

Jaksa Agung Setujui Empat Perkara Narkotika Diselesaikan dengan Keadilan Restoratif

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, secara resmi menyetujui empat permohonan penyelesaian perkara tindak pidana narkotika melalui mekanisme keadilan restoratif

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, secara resmi menyetujui empat permohonan penyelesaian perkara tindak pidana narkotika melalui mekanisme keadilan restoratif

Langkah Berani Jampidum Asep Nana Mulyana: Empat Kasus Narkotika Diselesaikan Melalui Restorative Justice

Jakarta, suararepubliknews.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, secara resmi menyetujui empat permohonan penyelesaian perkara tindak pidana narkotika melalui mekanisme keadilan restoratif. Keputusan ini diambil dalam ekspose yang dilaksanakan secara virtual pada Senin, 7 Oktober 2024.

Penerapan mekanisme keadilan restoratif ini merujuk pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi. Hal ini sejalan dengan asas “Dominus Litis” yang memberi jaksa kewenangan penuh untuk menentukan jalur penyelesaian perkara.

Empat Perkara yang Diselesaikan melalui Restorative Justice

Empat berkas perkara yang disetujui untuk penyelesaian melalui keadilan restoratif melibatkan tersangka dari berbagai wilayah di Indonesia. Di antaranya:

  1. Tersangka Ahmad Syarip
    Dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Ahmad Syarip diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. Tersangka Widiah Kameliah alias Widia, Iman Badriansyah alias Toke Jangan, dan Sudirman alias Yudas
    Dari Kejaksaan Negeri Sumbawa, ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 112 Ayat (1) dan/atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
  3. Tersangka Dewi Puspita Igirisa alias Dewi dan Defris Triswandi Igirisa alias Hapit
    Dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pohuwato, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
  4. Tersangka Abd. Rahman Hiola alias Pablo dan Rafli Rahman alias Aco
    Dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pohuwato, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Alasan Disetujuinya Rehabilitasi untuk Para Tersangka

Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menjelaskan beberapa alasan di balik persetujuan permohonan keadilan restoratif untuk para tersangka tersebut, antara lain:

  • Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para tersangka dinyatakan positif menggunakan narkotika.
  • Penyelidikan mendalam melalui metode “know your suspect” memastikan bahwa para tersangka tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika dan hanya bertindak sebagai pengguna terakhir (end user).
  • Para tersangka tidak pernah terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
  • Hasil asesmen terpadu menunjukkan bahwa para tersangka dikategorikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan, atau pengguna narkotika.
  • Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi lebih dari dua kali, yang didukung oleh surat keterangan dari pejabat atau lembaga yang berwenang.
  • Tersangka bukanlah produsen, bandar, pengedar, atau kurir yang terhubung dengan jaringan narkotika.

Langkah Lanjut Setelah Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif

Setelah persetujuan permohonan keadilan restoratif ini, Jampidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri terkait untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara. Surat ini akan menjadi dasar untuk menghentikan proses hukum terhadap tersangka dengan syarat mereka menjalani rehabilitasi sesuai dengan pedoman yang berlaku.

Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi overkapasitas lembaga pemasyarakatan serta memberikan kesempatan bagi para pecandu narkotika untuk mendapatkan rehabilitasi. Langkah ini mencerminkan komitmen hukum yang tidak hanya berorientasi pada penegakan, tetapi juga pada aspek kemanusiaan dan pemulihan sosial.

Restorative Justice: Harapan Baru dalam Penanganan Kasus Narkotika

Penerapan keadilan restoratif dalam kasus-kasus narkotika ini diharapkan dapat memberikan solusi lebih efektif dalam menangani masalah penyalahgunaan narkotika di Indonesia. Dengan fokus pada rehabilitasi, pemerintah tidak hanya berusaha memutus rantai peredaran narkoba, tetapi juga memberikan harapan baru bagi para pecandu untuk pulih dan kembali berfungsi secara normal di masyarakat.

Pewarta: Mzr & Stg
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

Banten

Hari Amal Bakti Kemenag RI ke-80 di Banten, Momentum Perkuat Ukhuwah Lewat Aksi Nyata Bakti Untuk Negeri
Berita Menarik dari Suararepubliknews.com 19-25 Mei 2024, Pekan Penuh Gejolak: Dari Penegakan Hukum Hingga,Internasional dan Transformasi Wilayah
Polres Taput Tangkap Pelaku Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur Hingga Hamil
Bahaya Makan Sesaat Sebelum Tidur
Tangan Prostetik Magnetik Pertama di Dunia: Terobosan Teknologi yang Mengizinkan Amputee Menggerakkan Jari dengan Pikiran
Asus Zenbook
Karya Seni dari Ceraluminum: Lebih dari Sekadar Laptop

Banten

Pawai Budaya dan MTQ ke-41: Meriahkan Hari Jadi ke-197 Kabupaten Lebak
Kowad Kodam XVI/Pattimura, Menggelar Aksi Jumat Berkah dengan Berbagi Rizki Kepada Sesama

Contact Us