Keadilan Restoratif sebagai Langkah Penyelesaian Perkara dengan Pendekatan Perdamaian
Jakarta, suararepubliknews.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui dua dari tiga pengajuan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif dalam ekspose virtual yang digelar pada Selasa, 10 Desember 2024. Salah satu perkara yang disetujui adalah kasus pencurian dengan tersangka Andry Alvian Nasution dari Kejaksaan Negeri Medan.
Kasus Pencurian dengan Pendekatan Keadilan Restoratif
Perkara ini bermula pada 20 September 2024, saat Tersangka Andry Alvian Nasution mencuri sebuah ponsel Samsung A04 dan uang tunai Rp35.000 milik korban Hao Go Aro Harefa di Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Barang hasil curian kemudian dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, dengan kerugian total mencapai Rp3 juta.
Proses penyelesaian perkara ini dilakukan melalui pendekatan keadilan restoratif, di mana tersangka mengakui kesalahannya, meminta maaf kepada korban, dan korban menerima permintaan maaf tersebut. Proses ini dilakukan secara sukarela tanpa tekanan, dan disetujui oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara hingga JAM-Pidum.
Kepala Kejaksaan Negeri Medan Fajar Syah Putra menyebut mekanisme ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari proses pengadilan yang dinilai tidak memberikan manfaat lebih besar bagi kedua pihak.
Alasan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif meliputi:
- Telah terjadi perdamaian antara tersangka dan korban.
- Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan belum pernah dihukum.
- Ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun penjara.
- Proses perdamaian dilakukan dengan musyawarah dan mufakat tanpa paksaan.
- Masyarakat memberikan respons positif terhadap penyelesaian perkara ini.
Kasus Lain yang Disetujui dan Kasus yang Ditolak
Selain kasus Andry Alvian Nasution, JAM-Pidum juga menyetujui penghentian penuntutan kasus pencurian dengan tersangka Nurmaya Laurent Siagian dari Kejaksaan Negeri Medan. Namun, permohonan keadilan restoratif untuk kasus penggelapan oleh tersangka Arwin Parulian Saragih dari Kejaksaan Negeri Muaro Jambi tidak dikabulkan. Hal ini karena perbuatan tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.
Implementasi Kebijakan Restorative Justice
Sebagai tindak lanjut, JAM-Pidum memerintahkan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) untuk kasus yang disetujui sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020. Keputusan ini merupakan langkah konkret dalam mewujudkan kepastian hukum melalui pendekatan keadilan restoratif.
Pewarta: Mzr & Stg
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024