Home / Tak Berkategori

Selasa, 10 Desember 2024 - 11:25 WIB

Kabupaten Humbang Hasundutan Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi dari Komisi Informasi Sumut

Kabupaten Humbang Hasundutan menerima penghargaan dari Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara atas keterbukaan informasi publik dalam kategori Informatif tahun 2024

Kabupaten Humbang Hasundutan menerima penghargaan dari Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara atas keterbukaan informasi publik dalam kategori Informatif tahun 2024

Kabupaten Humbahas masuk kategori Informatif, tingkatan tertinggi dalam keterbukaan informasi publik.

Humbahas, suararepubliknews.com – Kabupaten Humbang Hasundutan menerima penghargaan dari Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara atas keterbukaan informasi publik dalam kategori Informatif tahun 2024. Penghargaan ini diserahkan oleh Pj. Gubernur Sumut, Dr. Agus Fatoni, kepada Kadis Kominfo Humbahas, Batara Franz Siregar, dalam acara yang berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Medan, Senin (9/12/2024).

Penghargaan untuk Berbagai Lini Badan Publik

Selain Kabupaten Humbang Hasundutan, penghargaan juga diberikan kepada 23 kabupaten/kota lain di Sumatera Utara, 5 pemerintahan desa, 2 BUMD, 2 kantor Kementerian Agama, 3 Bawaslu, 9 KPU, dan 9 OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut. Pj. Gubernur Sumut dan Kepala Kanwil Kementerian Agama Sumut juga menerima penghargaan kategori Achievement Motivation Person.

Pj. Gubernur Agus Fatoni menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai kewajiban badan publik untuk memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat. “Keterbukaan informasi adalah hak publik yang harus dipenuhi. Penghargaan ini mencerminkan komitmen kita untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah,” ujar Agus.

Proses Seleksi dan Komitmen Keterbukaan Informasi

Proses penilaian melibatkan beberapa tahap, mulai dari pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) oleh badan publik, pelampiran bukti pendukung, presentasi monitoring dan evaluasi di Kantor Komisi Informasi Sumut, hingga visitasi lapangan. Bagi badan publik yang belum menerima penghargaan, Agus mengungkapkan bahwa kendalanya mayoritas disebabkan oleh kurangnya data pendukung atau bukti keterbukaan informasi.

Komisioner Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana, menekankan bahwa evaluasi keterbukaan informasi bukan sekadar penghargaan, melainkan upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, bersih, efektif, dan efisien.

“Monitoring dan evaluasi yang dilakukan ini memiliki dasar hukum yang kuat. Tujuannya untuk menilai pelaksanaan keterbukaan informasi publik sesuai amanah undang-undang,” jelas Gede.

Humbahas di Kategori Tertinggi

Kategori Informatif yang diraih Pemkab Humbang Hasundutan merupakan tingkatan tertinggi dari lima kategori penilaian keterbukaan informasi publik, yaitu Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, dan Tidak Informatif.

Penghargaan ini menjadi bukti komitmen Kabupaten Humbang Hasundutan dalam mengelola keterbukaan informasi publik. Dengan capaian ini, diharapkan pelayanan informasi di Humbahas terus ditingkatkan untuk mendukung kepercayaan dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

Pewarta: Demak Siburian
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

Kapolres Lebak Bagikan Nasi Kotak kepada Pemulung di TPS Dengung
TMMD ke-123 di Lebak Resmi Ditutup, TNI Berkomitmen Lanjutkan Program
Prediksi Pertandingan Euro 2024, Partai Pembuka Grup E: Rumania VS Ukraina
Menarik, Pedagang UMKM Muba Ramaikan Acara Halal Bihalal di Pendopoan

Jawa Barat

Wali Kota Ajak Kader PKK dan Posyandu Hapus Sekat Kelompok Demi Melayani Masyarakat
Pemkab Humbahas Hadiri Mubes II Paboras Tahun 2024
Warga Desa Pakisrejo Tanggunggunung Tulungagung Antusias Ikuti Pelatihan Tanam Alpukat
Bagaimana Cara Memberikan Pertolongan Pertama pada Lokasi Kecelakaan di Jalan?

Contact Us