Jakarta; suararepubliknews.com – Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antoni, menegaskan bahwa Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, tidak akan maju dalam Pilkada 2024 setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia pasangan calon. Dalam keterangannya pada Sabtu (24/8/2024), Raja Juli menekankan bahwa Kaesang adalah sosok yang sangat taat terhadap konstitusi.
Konstitusi dan Kepatuhan Kaesang Pangarep
Raja Juli Antoni, yang sering berinteraksi dengan Kaesang, menyatakan dengan tegas bahwa putra bungsu Presiden Joko Widodo ini tidak akan memanfaatkan kesempatan untuk maju di Pilkada 2024, meskipun ada peluang setelah Mahkamah Agung (MA) sebelumnya membekukan putusan terkait syarat usia minimum bagi calon gubernur dan wakil gubernur.
“Sebagai teman yang hampir tiap hari berinteraksi dengan Mas Kaesang, Ketua Umum PSI, saya tahu persis bahwa Mas Kaesang sangat taat konstitusi. Saya memastikan Kaesang Pangarep tidak akan maju di Pilkada 2024,” kata Raja Juli Antoni.
Fokus pada Bisnis dan Keluarga
Dikutip dari berbagai sumber terpercaya, Raja Juli juga mengungkapkan bahwa sejak awal Kaesang lebih memilih untuk fokus pada bisnis dan keluarganya. Dengan kelahiran anak pertamanya yang semakin dekat dan istrinya, Erina Gudono, yang sedang melanjutkan pendidikan di Amerika Serikat, Kaesang merasa ini adalah waktu yang tepat untuk berkonsentrasi pada kehidupan pribadi.
“Mas Kaesang sebenarnya lebih memilih untuk berkonsentrasi berbisnis dan mengurus keluarga, terutama karena akan segera lahir anak pertama dan menemani istrinya, Mbak Erina Gudono, yang sekolah di salah satu kampus terbaik AS,” tambah Raja Juli.
Desakan Internal PSI dan Ketidakpastian Maju Pilkada
Meskipun demikian, Raja Juli mengakui bahwa ada desakan dari internal PSI agar Kaesang memanfaatkan kesempatan ini untuk maju dalam Pilkada. Namun, hingga saat ini, Kaesang belum sepenuhnya memutuskan apakah akan mengambil kesempatan tersebut, terutama terkait kemungkinan menjadi calon wakil gubernur di Jawa Tengah.
“Namun, sampai menjelang keberangkatannya ke Amerika Serikat, Mas Kaesang belum 100 persen memutuskan apakah akan mengambil kesempatan menjadi cawagub di Jateng,” jelas Raja Juli.
Putusan Mahkamah Konstitusi dan Reaksi Jokowi
Peluang Kaesang untuk maju dalam Pilkada 2024 semakin tertutup setelah Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa syarat usia minimum 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur harus dihitung sejak penetapan pasangan calon, bukan saat pelantikan. Saat ini, Kaesang masih berusia 29 tahun dan baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024, sementara pendaftaran calon kepala daerah dibuka pada 27-29 Agustus 2024.
Presiden Joko Widodo, ketika ditanya mengenai kemungkinan Kaesang maju di Pilkada, hanya memberikan tanggapan singkat, “Tanyakan ke Ketua PSI ya,” sambil terkekeh usai menghadiri acara di Jakarta Pusat.
Pembatalan RUU Pilkada dan Ketaatan KPU pada Putusan MK
Setelah putusan MK ini, peluang Kaesang untuk maju di Pilkada semakin kecil meskipun sempat ada harapan dengan rencana revisi UU Pilkada oleh DPR. Namun, revisi tersebut dibatalkan setelah mendapat penolakan luas dari masyarakat yang menganggap langkah ini sebagai upaya untuk mengakali konstitusi. KPU juga menyatakan akan mematuhi putusan MK, menegaskan bahwa pendaftaran calon kepala daerah akan mengikuti aturan usia yang sudah ditetapkan oleh MK.
Dengan kondisi ini, Raja Juli Antoni memastikan bahwa Kaesang Pangarep tetap mematuhi konstitusi dan memilih untuk tidak maju dalam Pilkada 2024, melainkan fokus pada bisnis dan keluarganya. (Stg)











