Home / Maluku

Selasa, 24 Februari 2026 - 17:05 WIB

Kapolda Maluku Pimpin Langsung Konferensi Pers Hasil Sidang KKEP, PTDH Oknum Brimob Diumumkan Terbuka

MALUKU, SRN — Kepala Kepolisian Daerah Maluku irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto, SH, S.I.K., M.Si, memimpin langsung Konferensi Pers Penyampaian Hasil Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri terkait penanganan pelanggaran etik berat yang dilakukan oknum anggota Satbrimob Polda Maluku, Bripda Mesias Victoria Siahaya.

Konferensi pers tersebut dihadiri oleh Wakapolda Maluku, Brigjen Pol Imam Thobroni, Irwasda Polda Maluku, Kabid Propam Polda Maluku, Kabid Humas Polda Maluku, serta perwakilan Komnas HAM, sebagai bagian dari komitmen keterbukaan dan pengawasan eksternal dalam penegakan etik kepolisian.

Dalam penyampaiannya dihadapan awak media, Kapolda Maluku menegaskan bahwa Polri tidak menoleransi setiap bentuk pelanggaran kode etik dan perilaku kekerasan yang mencederai nilai-nilai profesionalisme serta kepercayaan publik. Penanganan perkara ini, kata Kapolda, dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan.

Komisi Kode Etik Profesi Polri secara resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Mesias Victoria Siahaya setelah terbukti melanggar sejumlah ketentuan etik kepolisian. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang KKEP yang dipimpin Ketua Komisi Kombes Pol Indera Gunawan, S.I.K.

Sidang KKEP mengagendakan pemeriksaan menyeluruh dengan menghadirkan 14 saksi, terdiri dari 10 saksi yang hadir langsung dan 4 saksi melalui konferensi daring, termasuk saksi korban serta anggota kepolisian dari berbagai satuan. Dari fakta persidangan, majelis menyimpulkan bahwa terduga pelanggar terbukti melanggar kewajiban menjaga kehormatan dan reputasi institusi, menaati norma hukum, serta larangan melakukan tindakan kekerasan dan perilaku tidak patut.

Selain sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela, KKEP juga menjatuhkan sanksi administratif berupa penempatan pada tempat khusus selama lima hari yang telah dijalani, serta sanksi terberat berupa PTDH sebagai anggota Polri.

Baca Juga  Jelang HUT ke-80 TNI, Wakapolda Maluku Hadiri Upacara Ziarah Taman Makam Pahlawan Kapahaha

Kapolda Maluku menegaskan, hasil sidang ini merupakan bentuk nyata komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan etika internal, sekaligus memastikan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melanggar akan diproses secara tegas tanpa pandang bulu.

Diketahui, terduga pelanggar menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut, yang berarti masih memiliki hak untuk mengajukan banding sesuai dengan mekanisme dan tenggat waktu yang diatur dalam peraturan internal Polri.

Konferensi pers ini menjadi penegasan bahwa Polri membuka ruang akuntabilitas publik, termasuk dengan melibatkan unsur pengawasan eksternal, guna menjaga integritas institusi dan memperkuat kepercayaan masyarakat secara nasional. ( Dhet ).

Share :

Baca Juga

Maluku

Diguyur Hujan, Polantas Polda Maluku Tetap Berbagi Takjil untuk Pengendara di Hari Ketiga Ramadhan

Maluku

Jelang HUT ke-80 TNI, Wakapolda Maluku Hadiri Upacara Ziarah Taman Makam Pahlawan Kapahaha

Maluku

Sambut HUT RI ke-80, Sat Lantas Polres Buru Selatan Bagikan Bendera Merah Putih Kepada Pengendara Bermotor

Maluku

Kasdam XV/Pattimura Pimpin Sidang Parade Caba PK TNI AD Gelombang I TA 2026

Maluku

Friendly Match Bola Voli Bhayangkari dan Polwan, Kapolda Tekankan Soliditas dan Semangat Sportivitas Keluarga Besar Polda Maluku

Maluku

Wapres Gibran Disambut Khidmat di Ambon, Kapolda Maluku Pastikan Pengamanan Maksimal

Maluku

Polda Maluku Gelar Pengecekan Kesiapan Personel dan Kendaraan Dinas Polri

Maluku

Polda Maluku Tegaskan Tanggung Jawab Pengelolaan Aset Negara dan Kesiapan Operasional dalam Apel Gabungan

Contact Us